• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Kaltim

180 Izin Usaha Tambang Dicabut, Terbanyak Diterima Pengusaha Asal Kaltim

by Redaksi Bontang Post
19 Februari 2022, 15:30
in Kaltim
Reading Time: 2 mins read
0
Ilustrasi

Ilustrasi

Share on FacebookShare on Twitter

bontangpost.id – Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) mencabut 180 izin usaha pertambangan (IUP) mineral dan batu bara. Langkah itu diambil karena perusahaan tidak memanfaatkan izin yang diberikan kepada mereka dengan baik. Pencabutan izin itu langsung diteken Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia. Terdiri dari 112 IUP mineral dan 68 IUP batu bara.

Deputi Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal Imam Soejoedi menyampaikan proses pencabutan dilakukan secara bertahap sejak Januari lalu. Sebelumnya, Bahlil menandatangani 19 surat pencabutan IUP, lalu bertambah 161 sehingga total sudah 180 IUP yang resmi dicabut.

“Pencabutan izin ini sudah sesuai aturan yang berlaku. Kami tidak tebang pilih. Tujuan kami untuk membenahi perizinan yang tidak digunakan dengan sebagaimana mestinya. Pencabutan IUP ini akan terus kami lakukan secara bertahap,” ujar Imam melalui keterangan resmi, Rabu (16/2).

Baca Juga:  Banjir Besar di Berau, Akses Warga Putus, Pemkab segara Panggil Perusahaan Tambang

Sejumlah 180 IUP yang dicabut tersebut dimiliki oleh 165 pelaku usaha, baik badan usaha maupun orang perseorangan, yang terdiri dari 68 pelaku usaha pemegang IUP batu bara dan 97 pelaku usaha pemegang IUP mineral.

Pencabutan IUP batu bara paling banyak dilakukan di Kaltim, yakni sebanyak 34 IUP yang dimiliki oleh 34 pelaku usaha. Sedangkan pencabutan IUP mineral mayoritas berlokasi di Kepulauan Riau, yakni sejumlah 17 IUP yang dimiliki oleh delapan pelaku usaha.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menerbitkan Keputusan Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang Satuan Tugas (Satgas) Penataan Penggunaan Lahan dan Penataan Investasi yang menjadi dasar bagi pencabutan IUP mineral dan batu bara.

Baca Juga:  Menanti Keseriusan Isran-Hadi 

Satgas diketuai oleh Bahlil Lahadalia. Sementara itu, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), dan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) ditunjuk sebagai wakil ketua satgas tersebut.

Lebih lanjut, Imam menjelaskan salah satu tugas dari satgas adalah melakukan klasifikasi lahan dan menetapkan peruntukan lahan secara berkeadilan dalam upaya memberikan nilai manfaat bagi kesejahteraan rakyat.

Dalam hal ini, pemerintah akan mengalihkan izin yang dicabut kepada pengusaha yang memiliki kapabilitas dan integritas, serta kecukupan modal untuk mengelola IUP tersebut, termasuk juga Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), organisasi/kelompok masyarakat, usaha kecil dan menengah (UKM), dan koperasi di daerah.

Baca Juga:  Aktivis Soroti Kutim, Lahan Tambang Terluas tapi Belum Lunasi Jaminan Reklamasi di Kaltim

“Seperti yang sering disampaikan oleh Bapak Menteri, tujuan pengalihan izin ini adalah agar bagaimana izin tersebut dapat dikelola oleh pihak yang bertanggung jawab, sehingga dapat menciptakan nilai tambah, menyediakan lapangan pekerjaan, serta pemerataan pertumbuhan ekonomi di daerah,” imbuh Imam.

Dia menambahkan, sepanjang 2022 pemerintah menargetkan melakukan pencabutan sebanyak 2.343 IUP mineral dan batu bara. Termasuk di dalamnya izin pertambangan emas, nikel, kobalt, batu bara, mangan, serta bahan galian C. Selain itu, juga akan dilakukan pencabutan 192 izin sektor kehutanan (IPPKH, HPH, HTI) dengan total luas 3.126.439 hektare, dan HGU Perkebunan dengan total luas 34.448 hektare. (ndu/k15)

Print Friendly, PDF & Email
Tags: tambang
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

Tinggalkan Berkarya, Lirik Demokrat, Abdul Hakim; Ingin Tantangan Baru

Next Post

Sabu 16,8 Kg Senilai Rp 17 Miliar Disita Polisi, Pemiliknya Masih Diburu

Related Posts

Rugikan Negara Setengah Triliun, Ini Sosok Direktur Tambang yang Tega Hancurkan Ratusan Rumah Warga di Kaltim
Kaltim

Rugikan Negara Setengah Triliun, Ini Sosok Direktur Tambang yang Tega Hancurkan Ratusan Rumah Warga di Kaltim

24 Februari 2026, 14:00
Kejaksaan Tinggi Kaltim Tahan Direktur Tiga Perusahaan dalam Kasus Dugaan Korupsi Tambang di Kukar
Kaltim

Kejaksaan Tinggi Kaltim Tahan Direktur Tiga Perusahaan dalam Kasus Dugaan Korupsi Tambang di Kukar

24 Februari 2026, 10:10
Wabup Kutim Sentil 38 Perusahaan Tambang, Realisasi PPM Disorot
Kaltim

Wabup Kutim Sentil 38 Perusahaan Tambang, Realisasi PPM Disorot

23 Februari 2026, 18:33
JATAM Ungkap Jaringan Bisnis Tambang yang Dikaitkan dengan Gubernur Sherly
Nasional

JATAM Ungkap Jaringan Bisnis Tambang yang Dikaitkan dengan Gubernur Sherly

19 November 2025, 14:53
Aktivis Soroti Kutim, Lahan Tambang Terluas tapi Belum Lunasi Jaminan Reklamasi di Kaltim
Kaltim

Aktivis Soroti Kutim, Lahan Tambang Terluas tapi Belum Lunasi Jaminan Reklamasi di Kaltim

7 Oktober 2025, 14:46
Terjebak Dalam IUP Tambang, Desa Buana Jaya Berkabut Debu, Sawah Tercemar
Kaltim

Terjebak Dalam IUP Tambang, Desa Buana Jaya Berkabut Debu, Sawah Tercemar

14 Maret 2025, 14:00

Terpopuler

  • Creative Night Market Bontang Kembali Digelar, 100 UMKM Ramaikan Jalan Cut Nyak Dien

    Creative Night Market Bontang Kembali Digelar, 100 UMKM Ramaikan Jalan Cut Nyak Dien

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Daftar Tempat Parkir di Bontang yang Wajib Bayar Pajak Daerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dua Pengedar di Muara Badak Ditangkap Saat Berboncengan, Polisi Sita 16,55 Gram Sabu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rp1,7 Miliar untuk TMMD Bontang, Jalan 450 Meter hingga Sumur Bor Dibangun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Didominasi Perempuan, Wali Kota Bontang Lantik Camat dan 10 Lurah Baru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.