bontangpost.id – Pemerintah Kota Bontang akhirnya menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM). PPKM mulai berlaku sejak 18 sampai 31 Januari 2021.
“Ini sebagai upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19, apalagi saat ini kasus melonjak,” sebut Sekretaris Kota Aji Erlynawati saat rilis penerapan PPKM, Sabtu (16/1/2021) di Pendopo rumah jabatan wali kota.
Penerapan PPKM salah satunya juga mengacu pada Surat Edaran Wali Kota Bontang Nomor 188.65/472/DINKES/2020 tentang Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19).
Dalam surat edaran bernomor Nomor : 188.65/80/DINKES/2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat untuk pengendalian penyebaran Covid-19, mengatur diantaranya pembatasan tempat kerja perkantoran, jam buka cafe dan restoran, fasilitas umum, hingga kegiatan di tempat ibadah. (*)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post