• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Kaltim

Sah! UMP Kaltim Tahun 2020 Sebesar Rp 2,9 Juta

by M Zulfikar Akbar
1 November 2019, 14:30
in Kaltim
Reading Time: 1 min read
0
Dari kiri Asisten II Abu Helmi bersama wakil dari Kahutindo Dan APINDO. (prokal)

Dari kiri Asisten II Abu Helmi bersama wakil dari Kahutindo Dan APINDO. (prokal)

Share on FacebookShare on Twitter

SAMARINDA – Pemerintah Provinsi Kaltim mengumumkan penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) yang efektif berlaku sejak 1 Januari 2020 sebesar Rp 2.981.378,72. Kenaikan UMP ini tertuang dalam Peraturan Gubernur Kaltim 561/K583 Tahun 2019.

Asisten II Setdaprov Kaltim yang juga Plt Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Disnakertrans (Kaltim) Abu Helmi mengatakan UMP Kaltim tahun 2020 naik 8,51 persen.

“Kenaikan UMP ini berdasarkan perhitungan kenaikan inflasi dan pertumbuhan Produk Domestik Bruto yang disampaikan oleh Kementerian Ketenagakerjaan,” ujar Abu Helmi, Jumat (1/10/2019) yang membacakan pengumuman kenaikan UMP di Kantor Gubernur Kaltim.

Pengumuman UMP ini dihadiri juga oleh Ketua Serikat Pekerja Perkayuan dan Kehutanan Indonesia (Kahutindo) Kaltim Sukarjo dan Ketua Bidang Organisasi Apindo Kaltim Reza Fadilah. Penetapan UMP Kaltim, dikatakan Abu Helmi, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan (PP 78/2015) dimana Dewan Pengupahan telah melakukan rapat dan mengusulkan besarnya UMP ini ke Gubernur Kaltim untuk ditetapkan.

“Bagi perusahaan yang tak jalankan penetapan UMP ini, tentu ada konsekuensi (sanksi) yang tergantung pelaksanaan di tahun 2020. Bila nanti terjadi pelanggaran, maka ada pemeriksaan sampai sanksi sesuai aturan yang berlaku UU Ketenagakerjaan dan PP Nomor 78 tahun 2015,” ujar Abu Helmi.

Sementara itu, Reza Fadilah mewakili kalangan pengusaha mengatakan perusahaan yang tak bisa jalankan UMP Kaltim tahun 2020, pihaknya menyerahkan masalah tersebut ke pemerintah.

“Apabila ada beberapa pihak yang belum bisa melaksanakan UMP ini, kami menyerahkan sepenuhnya ke pemerintah sesuai aturan dan Undang-undang yang berlaku,” katanya. (mym/prokal)

Print Friendly, PDF & Email
Tags: ump kaltim 2020
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

PIA Ke-31, Tegaskan Pupuk Kaltim Sebagai World Class Company dengan Inovasi

Next Post

Idham Aziz Resmi Jadi Kapolri

Related Posts

No Content Available

Terpopuler

  • Sekolah Swasta Bontang Tolak Penambahan Kelas di SMA 1 dan 2, Guru Terancam Menganggur

    Sekolah Swasta Bontang Tolak Penambahan Kelas di SMA 1 dan 2, Guru Terancam Menganggur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sektor Tambang Tertekan, PHK di Kaltim Berpotensi Tembus 1.500 Orang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wanita Bontang Ditipu Pria Ngaku Pengusaha Tambang, Modus Bergaya Sultan Rugikan Rp1,1 Miliar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pro-Kontra Rombel, Komite SMAN 1 Bontang Pilih Dukung Penambahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polisi Belum Tahan Tersangka Kasus Penganiayaan di Muara Badak, Ini Alasannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.