Sahroni Ungkap Surya Paloh Lelah Lihat Pemberitaan Korupsi yang Menjerat SYL

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menyampaikan kuliah umum di depan 350 mahasiswa magang dari berbagai universitas di seluruh Indonesia yang terpilih untuk mengikuti program Kampus Merdeka.

bontangpost.id – Bendahara Umum (Bendum) Partai Nasdem Ahmad Sahroni mengatakan bahwa Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh sudah lelah melihat pemberitaan kasus korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) yang menyeret Syahrul Yasin Limpo (SYL). Sahroni mengungkapkan hal itu saat menjadi salah satu saksi dalam persidangan kasus pemerasan dan penerimaan gratifikasi di Kementan RI.

Mulanya, Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh menanyakan soal ada atau tidaknya rapat internal partai Nasdem usai SYL ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Apakah Saudara pernah ndak dirapatkan setelah beliau (SYL) jadi tersangka dan sudah, ini kan viral Pak di mana-mana, kan nama baik NasDem terbawa ke mana-mana, apakah pernah ada dipanggil oleh ketua partai dan membicarakan masalah ini?” tanya Hakim Rianto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (5/6).

“Siap Yang Mulia,” jawab Sharoni.

“Ya?” tanya Hakim Rianto mempertegas.

“Ketua umum sudah capek Yang Mulia,” timpal Sahroni.

Hakim pun meminta Sahroni mempertegas jawabannya. Sahroni mengatakan bahwa Surya Paloh sudah lelah melihat pemberitaan perihal SYL yang terlibat kasus korupsi.

“Ya?” tanya Hakim Rianto.

“Sudah capek,” jawab Sahroni.

“Sudah capek ya?” tanya lagi Hakim Rianto.

“Capek melihat beritanya Yang Mulia,” jawab Sahroni.

Dalam kasus ini, Syahrul Yasin Limpo didakwa melakukan pemerasan dan menerima gratifikasi. Adapun pemerasan yang diduga diterima Syahrul Yasin Limpo sebesar Rp 44.546.079.044 atau Rp 44,54 miliar.

Serta menerima gratifikasi sebesar Rp 40.647.444.494 atau Rp 40,64 miliar, sepanjang Januari 2020 sampai dengan Oktober 2023. Tindak pidana pemerasan ini dilakukan SYL bersama-sama dengan Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta, yang dilakukan sepanjang 2020-2023.

Dalam penerimaan pemungutan uang ini, Syahrul Yasin Limpo didakwa melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf f juncto Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Selain itu, Syahrul Yasin Limpo bersama-sama dengan Kasdi dan Muhammad Hatta didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp 40.647.444.494 atau Rp 40,64 miliar, sepanjang Januari 2020 sampai dengan Oktober 2023.

Dalam penerimaan gratifikasi ini, Syahrul Yasin Limpo didakwa melanggar Pasal 12 B juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP. (jpg)

Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Exit mobile version