• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post | Mencerdaskan dan Menginspirasi
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post | Mencerdaskan dan Menginspirasi
No Result
View All Result
Home Kaltim

Sakit Hati Motor Dipakai Suami, Istri Bakar Rumah

by Redaksi Bontang Post
25 Agustus 2021, 13:00
in Kaltim
Reading Time: 2 mins read
0
Kebakaran di kawasan pemukiman penduduk Jalan Gunung Belah Gang Tanjung 1 RT 74 Kelurahan Loa Ipuh.

Kebakaran di kawasan pemukiman penduduk Jalan Gunung Belah Gang Tanjung 1 RT 74 Kelurahan Loa Ipuh.

Share on FacebookShare on Twitter

bontangpost.id – Terjadi kebakaran di kawasan permukiman penduduk Jalan Gunung Belah Gang Tanjung 1 RT 74 Kelurahan Loa Ipuh, Kecamatan Tenggarong, pada Selasa (24/8/2021).

Kapolsek Tenggarong Iptu Nursan, mengatakan, peristiwa kebakaran itu terjadi sekitar pukul 17.00 Wita. Tidak ada korban luka ataupun korban jiwa. Api berhasil dipadamkan oleh tim gabungan dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kutai Kartanegara, Polsek Tenggarong serta Barisan Relawan Kebakaran dan Bencana (Balakarcana) Tenggarong.

“Satu unit rumah terbakar,” ujar Nursan.

Menurut keterangan warga sekitar, asal-usul terjadinya kebakaran tersebut, dilakukan oleh penghuni rumah itu sendiri.  “Menurut warga sekitar, bahwa memang sering ada masalah rumah tangga. Namun, kami masih dalami soal itu,” terangnya.

Saat ini pihak kepolisian sudah membawa yang bersangkutan ke Polsek Tenggarong untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Kami amankan baru bapak dan anaknya di Polsek. Untuk pelaku (istrinya) masih dalam pencarian,” sebut Nursan.

Jika proses pemeriksaan yang dilakukan telah memenuhi unsur pidana, maka pelaku akan dikenakan hukuman sesuai aturan yang berlaku.

“Pasal yang dikenakan terkait masalah kesengajaan melakukan pembakaran rumah atau tempat lainnya, itu diatur dalam pasal 188 dengan ancaman hukuman maksimal 8 tahun penjara,” jelasnya.

Sementara itu, saksi yang juga selaku pemilik rumah Aryanti, menjelaskan, rumah itu dibakar oleh Atul yang merupakan saudara tiri dari almarhum suaminya. Ia menyebut, Atul dan suaminya beserta kedua anaknya hanya menumpang saja di rumahnya.

“Kalau saya tiga orang sama anak, terus yang bakar itu empat orang. Jadi tujuh orang di dalam rumah itu,” terang Aryanti.

Sebelum terjadi kebakaran itu, Atul dan suaminya memang sudah ada cekcok. Hal itu dipicu permasalahan motor. “Yang istri mau bawa motor, tapi suami pakai motornya,” ujar Aryanti.

Tidak terima motor dibawa oleh suaminya, Atul pun merasa sakit hati. Tak berselang lama, Atul masuk ke dalam rumah dan membakar bagian belakang rumah tersebut.

“Rupanya dia masuk ke dalam, bakarnya di belakang. Kemudian pintunya dia gembok dan langsung lari. Saya mau buka enggak bisa,” jelas Aryanti.

Diceritakannya, bahwa Atul dan suaminya memang sering bermasalah dan berbuat onar. Bahkan jika ada masalah, suaminya sering mengeluarkan senjata tajam.

“Kalau yang perempuan ada masalah sedikit ngamuk. Semua orang sini juga tahu kok,” sebut Aryanti.

Kini Aryanti berniat untuk melanjutkan kasus ini ke jalur hukum. Ia juga akan membuat laporan secara resmi kepada pihak kepolisian.

“Saya keberatan, karena di mana lagi saya tinggal. Saya gak tahu kemana lagi habis ini,” tutup Aryanti. (selasar)

Print Friendly, PDF & Email
Source: selasar
Tags: istri bakar rumah
ShareTweetSendShare

Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

Tunaikan Janji Politik, Wali Kota Basri Resmikan Call Center 112

Next Post

Agus Haris Tuntut Pemkot Jamin Hidup Anak yang Kehilangan Orangtua Akibat Covid-19

Related Posts

No Content Available

Terpopuler

  • 1.077 Peserta Seleksi yang Gagal di Tahap Pertama Tetap Diangkat Menjadi PPPK

    1.077 Peserta Seleksi yang Gagal di Tahap Pertama Tetap Diangkat Menjadi PPPK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jalan Poros Samarinda-Balikpapan Nyaris Putus, Tanah Ambles di Km 28 Makin Parah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bangunan di Dekat SPBU Km 3 Dibongkar; Awalnya Warung, Berubah Jadi Tempat Tinggal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kecelakaan di Depan SMK 1 Bontang, Pemotor Tabrak Mobil Parkir

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jadi Program Prioritas, Pembangunan Tol Samarinda-Bontang Dimulai pada 2028

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.