bontangpost.id – Perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan di tubuh PT Bontang Migas dan Energi (BME) menemui babak baru. Terdakwa yang merupakan mantan petinggi perusahaan tersebut yakni MT dan KR mengajukan eksepsi. Kasi Pidsus Kejari Bontang Ali Mustofa membenarkan kondisi tersebut.
Dijelaskan dia, dalam pembacaan nota keberatan terdakwa disebutkan selama selama menjabat telah melaksanakan seluruh kegiatan dan anggaran. Sebagaimana diatur dalam RKAP pada 2017. Selain itu, seluruh kelebihan biaya dari nilai yang diatur dalam RKAP tidak terjadi saat terdakwa menjabat posisinya. Akibat hukum yang melekat dalam kasus ini, hak jaksa penuntut umum (JPU) menuntut terdakwa dalam perkara ini gugur demi hukum.
“Mereka meminta majelis hakim untuk menerima eksepsi terdakwa. Selain itu menyatakan dakwaan JPU batal demi hukum atau tidak dapat diterima,” kata Ali.
Tak hanya itu, terdakwa juga meminta dibebaskan dari dakwaan dan memulihkan nama baiknya. Serta membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini kepada negara. Menanggapi itu, Ali menjelaskan JPU tetap pada pendirian. “Kami kukuh pada dakwaan sebelumnya,” ucapnya.
Nantinya majelis hakim akan membacakan putusan sela pada persidangan 31 Maret. Diketahui kedua terdakwa ditahan di Lapas Klas II A Bontang sejak 23 Februari lalu. PT BME mendapatkan penyertaan modal dari Pemerintah Daerah Kota Bontang melalui Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) sebesar Rp 3 miliar atau 99 persen saham dan Koperasi Praja sebesar Rp. 30.235.000 atau 1 persen saham.
Namun terdakwa MT dan KR melaksanakan pembiayaan belanja PT. BME yang tidak sesuai dengan RKAP 2017, yakni Surat Jalan Antar Lokasi Kerja (SJAL) 2017 Rp 48.326.500, beban keuangan SPPD Rp 42.013.000, konsumabel Kantor Rp 11.200.336, beban lain-Lain Rp 1.740.000, kesejahteraan Karyawan Rp 6.800.000, employee Gathering Rp 61.798.700, lembur Pegawai Rp 18.771.245, dan pemberian pesangon Rp 40.174.254.
“Total pengeluaran (beban) yang tidak sesuai dengan rencana kerja anggaran perusahaan PT. BME tahun 2017 sejumlah Rp 230.824.035,” sebutnya.
Pada November 2017 tersangka KR melakukan pengambilalihan jaringan gas dari PT. BBG tanpa keputusan RUPS yang mengakibatkan beban pengeluaran biaya yang tidak diatur dalam RKAP sejumlah Rp 52.395.000. Dari penghitungan Inspektorat Daerah Kota Bontang, kerugian negara mencapai Rp 474.186.525.
“Kedua terdakwa diancam pidana penjara maksimal 20 tahun,” pungkasnya. (*/ak)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: