bontangpost.id – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Bontang memastikan belum ada target dipatok dari pemasukan pajak sarang walet, tahun ini. Pasalnya, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tersebut masih melakukan pendataan pemilik usaha tersebut.
Kepala Bapenda Sigit Alfian memprediksi jumlah pemilik usaha berkisar ratusan. Namun 60 persen pengusaha tidak berdomisili di Bontang. Kondisi itu menjadi salah satu kendala pada tahapan pendataan.
“Target tahun ini masih kosong. Kami akan berusaha memanggil pemilik usaha itu. Karena jangan sampai apa yang bisa menjadi sumber pendapatan daerah justru gratis (lepas),” kata Sigit.
Selain itu, Bapenda juga masih menyiapkan regulasi. Pasalnya penarikan pajak sarang walet harus memiliki landasan hukum. Kini, Bapenda juga masih berkoordinasi dengan Komisi II DPRD Bontang. Sembari menunggu turunnya surat edaran atau peraturan gubernur Kaltim. Sehubungan pendapatan dari pos tersebut. Lantas petugas melakukan intogerasi apakah pembayaran pajak sudah dilakukan pengusaha.
“Ini kami (Bapenda) masih menunggu regulasi dari Pemprov. Sesuai dengan arahan Menteri Perdagangan, sarang walet ini bisa menjadi pendapatan di postur APBN,” ucapnya.
Kendala lain yang dialami Bapenda ialah banyak pemilik usaha menuntut keluarnya proses izin mendirikan bangunan (IMB). Perizinan ini sudah dihapus dalam UU 11/2020 tentang Cipta Kerja. Tetapi pemerintah pusat telah mengeluarkan kebijakan baru sebagai penggantinya yakni pengurusan persetujuan bangunan gedung (PBG).
Berdasarkan data Kaltim Post (grup bontangpost.id) pendapatan dari pajak sarang walet lima tahun terakhir sangat minim. Bahkan, tiga kali tercatat kosong pemasukan dari sektor itu yakni 2016, 2017, dan 2019. Sementara untuk 2018 yang masuk ke kas daerah sebesar Rp 6,75 juta. Besaran lebih mengecil di 2020 hanya Rp 1.159.972.

Diketahui, secara keseluruhan total pendapatan pajak daerah di tahun ini sebesar Rp 99.355.000.000. Selain pajak sarang walet, terdapat 10 jenis pendapatan lainnya. Meliputi pajak hotel, restoran, reklame, penerangan jalan, air tanah, hiburan, mineral bukan logam dan batu, PBB P3, dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). (*/ak)


