bontangpost.id – Fakta baru terungkap dari peristiwa pembunuhan yang diduga dilakukan oknum anggota TNI berinisial MAM (32) kepada kekasihnya RR (30). Peristiwa tersebut diketahui terjadi pada Senin, 1 Maret 2021 lalu. Di semak-semak Jalan Proklamasi, Kelurahan Manggar, Balikpapan Timur (Baltim).
Setelah dilakukan pemeriksaan intensif terhadap tersangka, akhirnya terungkap bagaimana proses prajurit berpangkat Prajurit Kepala (Praka) itu menghabisi nyawa kekasihnya.
Korban yang merupakan guru honorer di salah satu SD di Balikpapan, awalnya diajak tersangka ke tempat tersebut untuk melihat pemandangan. Saat tiba di TKP, tersangka dan korban hanya berdua. Kemudian tersangka mencekik leher korban dengan tangan kanan sampai dengan meninggal dunia.
“Itu pengakuan dari tersangka. Jadi tidak ada menggunakan senjata tajam. Penusukan dan lainnya enggak ada, tangan kosong,” kata Kapendam VI/Mulawarman Letkol Inf Taufik Hanif saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (16/4/2021).
Usai melancarkan aksinya, tersangka pergi meninggalkan jasad korban. Dua minggu kemudian, tersangka kembali ke TKP untuk menghilangkan jejak. “Dia mengambil jaket dan jilbab korban, kemudian dibuang di tempat lain sekitar dua atau tiga kilometer dari TKP. Itu pengakuannya,” ujar Letkol Inf Taufik Hanif.
Meski telah berusaha menghilangkan jejak, aksi kejahatannya tetap saja terbongkar. Setelah orang tua korban melaporkan terkait kehilangan anaknya.
Selanjutnya, pada 9 April 2021 tersangka MAM diperiksa secara intensif di Pomdam VI/Mulawarman. Hingga akhirnya jasad korban ditemukan pada 12 April 2021. “Penemuan jasad korban itu berdasarkan pengakuan dari tersangka setelah diperiksa di Pomdam. Tersangka mengakui bahwa pada 1 Maret 2021 dia bersama dengan korban. Dia mengakui membunuh, termasuk tempat pembuangan mayat juga diakui,” ungkapnya.
Untuk motifnya, lanjut Letkol Inf Taufik Hanif, masih sama yang disampaikan sebelumnya. Bahwa korban mendesak untuk menikah. “Sampai sekarang pengakuan tersangka motifnya tetap, korban mendesak untuk nikah. Tidak ada pengakuan dari tersangka bahwa korban hamil. Alasannya tersangka belum siap menikah, masih ingin sekolah,” ucapnya.
Ditanya soal hukuman, karena melakukan pembunuhan berencana maka tersangka dikenakan Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman mati. “Selain itu secara militer juga dipecat,” tandasnya. (Fredy Janu/Kpfm)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post