• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Bontang

Segudang Risiko Menanti

by BontangPost
24 Desember 2018, 17:40
in Bontang
Reading Time: 6 mins read
0
Fakhruzzabadi SpOG (IST), Laela Siddiqah(LUKMAN/BONTANG POST)

Fakhruzzabadi SpOG (IST), Laela Siddiqah(LUKMAN/BONTANG POST)

Share on FacebookShare on Twitter

PERNIKAHAN dini berpotensi menyebabkan beragam permasalahan. Medis salah satunya. Terutama untuk perempuan. Di mana janin belum siap untuk mengandung. Akibatnya bukan hanya berdampak pada orangtua, tapi anak juga

Fakhruzzabadi, dokter spesialis kandungan RS Amalia Bontang menjelaskan, perempuan bisa mengalami kehamilan apabila sudah pernah terjadi haid atau datang bulan. Sementara bagi laki-laki dianggap usia subur bila sudah pernah “mimpi basah” dan mengeluarkan sperma atau air mani. “Kehamilan terjadi apabila sperma dari laki-laki dan sel telur perempuan bertemu pada masa subur,” kata pria yang karib dipanggil dokter Badi ini.

Badi menjelaskan, rata-rata seseorang memasuki usia subur di umur 10 tahun. Artinya sudah bisa terjadi kehamilan pada anak perempuan usia 10 tahun. Oleh karena itu, terdapat masa peralihan dari anak menjadi dewasa yang disebut masa remaja.

“Masa remaja rentangnya antara 10 sampai 18 tahun. Masa ini merupakan masa transisi perubahan fisik dan psikis untuk persiapan agar kehamilan dan persalinan berkembang baik,” terangnya, merujuk batasan umur anak berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Anak & WHO.

Diungkapkan Badi, ada beberapa syarat yang perlu dipenuhi untuk mendapatkan kehamilan yang sehat. Di antaranya siap secara fisik. Selain postur tubuh yang cukup, juga mempunyai rongga panggul yang matang. Sehingga memungkinkan persalinan lancar. Syarat kedua yaitu siap mental untuk menjalani kehamilan dan persalinan. Selanjutnya siap mental untuk merawat bayi yang nanti dilahirkan.

Syarat ketiga yang tak kalah penting, mesti mempunyai hormon yang matang untuk mendukung perkembangan kehamilan. Agar mencegah keguguran dan kecacatan bayi yang dilahirkan. Sementara syarat terakhir, yaitu siap secara sosial dan ekonomi.

Melihat pada keempat syarat tersebut, maka kehamilan di usia dini khususnya usia anak-anak dan remaja bisa menghasilkan beberapa dampak yang tidak sehat. Bahkan membahayakan keselamatan ibu hamil.

Di antaranya meliputi ketidaksiapan untuk hamil sehingga berpotensi melakukan aborsi ilegal. “Yang berakibat angka kesakitan dan angka kematian ibu hamil,” sebut Badi.

Dampak lainnya, proses persalinan yang menjadi sulit. Hal ini karena fisik yang belum matang, dengan kondisi rongga panggul yang sempit. Akhirnya meningkatkan angka operasi sesar.

Risiko-risiko lainnya meliputi terjadi keracunan kehamilan (preeklamsia) dan kejang (eklamsia). Keguguran, lahirnya bayi premature, serta melahirkan bayi cacat. Juga bisa berisiko kanker serviks.

Mirisnya, angka kejadian kehamilan anak di Bontang terbilang cukup banyak. Hal ini didapati secara langsung oleh Badi selama dia berpraktik. “Di praktik, saya cukup sering mendapati hamil usia  di bawah 18 tahun. Sebagian besar merupakan kehamilan yang tidak diinginkan, seperti hamil di luar nikah atau korban perkosaan,” ungkapnya.

Dari kasus-kasus tersebut, tidak sedikit yang datang ke praktiknya memaksa ingin menggugurkan kehamilan. “Permintaannya pasti saya tolak. Karena salah satu sumpah dokter, harus menghormati hak hidup insani mulai dari saat pembuahan,” tutur Badi.

Baca Juga:  Pelaminan yang Tak Diimpikan

“Banyak juga yang datang sudah mencoba obat (yang didapat secara) online untuk menggugurkan (janin). Tapi tidak gugur juga. Malah ternyata janinnya cacat setelah di-USG (ultrasonografi, Red),” tandasnya.

Sementara itu psikolog Laela Siddiqah menyebut, secara piskologis usia yang dianggap matang untuk menikah adalah 20 tahun ke atas. Pada usia tersebut, seseorang dianggap sudah mencapai perkembangan kognitif dan emosional yang lebih  matang.

Dalam hal ini, seseorang dianggap sudah memiliki pengalaman menghadapi dan menyelesaikan persoalan-persoalannya hidupnya secara pribadi. “Kalau sudah menikah itu kan menyatukan dua orang. Akan banyak persoalan-persoalan yang harus disikapi dengan sikap yang dewasa. Dibutuhkan kematangan emosional, juga dengan finansialnya,” jelas Laela.

Disebutkan, usia anak menurut Undang-Undang Perlindungan Anak yaitu dari nol sampai 18 tahun. Sehingga mereka yang menikah di bawah 18 tahun masih dikategorikan sebagai anak-anak. Usia 16 dan 17 tahun yang diperbolehkan menikah menurut Undang-Undang Perkawinan, sejatinya masih merupakan anak-anak.

“Asumsinya si anak ini belum cukup umur dalam menyelesaikan masalah-masalahnya sendiri dan  bertanggung jawab atas kehidupannya sendiri. Padahal ketika di usia itu anak menikah, persoalannya sudah cukup kompleks,” terangnya.

Laela menyatakan, secara biologis dan psikologis, seorang anak perempuan di bawah usia 16 tahun belum siap menanggung banyak beban. Khususnya tanggung jawab dalam rumah tangga yang muncul akibat pernikahan. Ketika kematangan emosi dan kognitifnya belum mumpuni, rentan terjadi konflik dalam rumah tangga.

“Belum ada kedewasaan berpikir, memilih-memilah dan membuat keputusan. Karena masih cenderung individual, egonya masih sangat tinggi. Kalau sudah begitu rentan konflik, rentan ke arah perceraian,” beber psikolog dan pemilik Lembaga Psikologi Insan Cita Bontang ini.

Potensi ke arah perceraian menurut dia sangatlah besar. Lantaran dalam kondisi seperti itu biasanya anak cenderung memilih jalan pintas, yaitu perceraian. Bila memang sudah merasa tidak suka atau tidak cocok. “Sehingga arti pernikahan itu menjadi kurang dimaknai oleh orang yang menikah di usia dini,” imbuh Laela.

Disebutkan, ketika rentan konflik, maka rentan pula kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Lantaran bila pihak perempuan usianya jauh lebih muda dan tergolong anak-anak, tidak mempunyai kemampuan bernegosiasi dan nilai tawar dalam keluarga. Sehingga ketika pihak laki-laki dominan, rentan terjadi kekerasan verbal dan psikis yang dialami perempuan.

“Ketika terjadi konflik atau kekerasan, rentan mengalami gangguan mental. Karena menciptakan suasana yang penuh stres dan frustrasi. Depresi, akhirnya rentan mengalami gangguan-gangguan psikologis berat,” ungkapnya.

Apa yang disebutkan Laela cukup beralasan. Pasalnya, kasus KDRT lebih banyak ditemukan dalam pernikahan usia dini. Dengan persentasenya mencapai 67 persen bila dibandingkan pernikahan di usia dewasa yang persentasenya mencapai 40 persen.

Untuk pernikahan dini karena perjodohan, Laela menyebut berpotensi menghasilkan pernikahan yang tidak membahagiakan. Pastinya, ketika anak tidak menghendaki pernikahan, maka pernikahan diawali dengan ketidaknyamanan. Dari situ diyakini akan memunculkan banyak masalah. Mulai dari  ketidakharmonisan pernikahan, konflik, kekerasan, dan hal-hal buruk lainya.

Baca Juga:  Undang-Undang Perlu Direvisi

“Anak juga mengalami tekanan sosial dari keluarga, harus mengikuti kata orangtua. Sementara mereka harus berhadapan dengan lingkungan sosialnya ketika menyadari teman-temannya belum menikah. Tentu saja pendidikan anak jadi terhambat,” tutur ibu dua anak ini.

Diuraikan, ketika sudah menikah, porsi untuk anak tersebut mengembangkan diri dan pendidikan menjadi lebih sempit dibandingkan anak yang tidak menikah. Karena sudah dihadapkan pada persoalan-persoalan rumah tangga. Melayani suami dan mengurus rumah. Ketika punya anak juga punya risiko tersendiri.

“Ketika menikah dini dan punya anak, risiko kematian anak juga lebih meningkat. Jumlah kematian anak karena pernikahan dini itu juga terus meningkat. Angkanya sampai 60 persen untuk pernikahan di bawah 18 tahun,” urai Laela yang juga aktif dalam pendampingan di Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Bontang ini.

Hal ini disebabkan belum adanya kesiapan secara fisik untuk mengalami kehamilan dan persalinan yang membutuhkan energi besar. Apalagi kesiapan psikologisnya turut memengaruhi kondisi fisik tersebut.

Kalaupun bayinya dilahirkan secara sehat, tetap rentan terhadap masalah lainya. Yaitu, kemungkinan bayi tersebut menjadi terlantar lantaran sang ibu yang masih berusia dini tak siap dan tak punya bekal ilmu kepengasuhan yang memadai.

“Karena dia (ibu) kan masih ingin bermain. Masih ingin memenuhi keinginanya sendiri. Kalau sudah begitu, anak biasanya nanti akan dititipkan ke orangtuanya. Tidak diperhatikan kebutuhannya karena lebih memperhatikan kebutuhannya dirinya sendiri. Baik di sisi perempuan maupun laki-lakinya,” jelas alumnus Universitas Gajah Mada (UGM) ini.

Bila sudah demikian, maka akan membuat kualitas anak yang dilahirkan menjadi tidak baik. Hal ini tentu mengancam keberlangsungan generasi penerus di masa datang. Karena kualitas orangtuanya dari segi fisik, psikis, dan finansial belum mumpuni untuk menjaga dan merawat anak mereka.

Laela tak memungkiri bila budaya daerah masih menjadi faktor pernikahan dini. Terutama apabila ada anggapan yang salah tentang kapan semestinya pernikahan dilakukan. Misalnya, ketika anak dianggap sudah cukup umur, lantas segera dinikahkan.

Termasuk juga faktor ekonomi yang membuat orangtua menikahkan anak mereka di usia yang dini. Sehingga, diperlukan edukasi kepada masyarakat untuk menghilangkan budaya yang salah ini. Agar masyarakat memiliki pemahaman yang lebih baik, sehingga generasi-generasi yang akan datang bisa lebih berkualitas.

“Karena orangtua ingin lepas tanggung jawab dari anaknya. Sehingga ketika anaknya menikah, mereka sudah lepas dari tanggungan. Hal seperti ini juga perlu dipahamkan, diedukasi masyarakat. Harapannya mereka bisa memberikan ruang kepada anak-anaknya. Untuk melalui masa-masa perkembangannya dan pendidikannya secara maksimal,” terang Laela.

Sehingga ketika nanti mereka menikah, sambungnya, anak itu sudah mempunyai kemampuan yang mumpuni untuk menghadapi permasalahan dan membina rumah tangganya. Menjadi mandiri, tidak bergantung pada orangtua.

Baca Juga:  Undang-Undang Perlu Direvisi

Karena kenyataannya, ketika anak dinikahkan, rata-rata mereka masih bersama orangtua. “Anak jadi tidak punya kemandirian untuk menjalani kehidupan rumah tangganya sendiri,” imbuh Laela.

Yang membuat miris, praktik pernikahan dini ini bukan lagi menjadi monopoli masyarakat di kawasan perdesaan. Melainkan juga sudah merambah masyarakat perkotaan. Khususnya terkait kasus kehamilan di luar nikah yang terjadi di kalangan remaja. Pernikahan dini dilakukan untuk meredam perilaku nakal anak dan  menjaga nama baik keluarga.

“Sebenarnya kalau di dalam aturanya tidak boleh dinikahkan. Yang menikahkan juga bisa kena hukuman. Kalaupun secara agama bisa dinikahkan, tetapi secara hukum tidak bisa dicatatkan terkait legalitasnya. Tidak bisa mendapatkan akses-akses publik. Pernikahan mereka juga akan bermasalah,” urainya.

Menurut Laela, pernikahan dini seperti ini merupakan usaha putus asa. Demi menutupi masalah di permukaan, namun sejatinya tidak menyelesaikan masalah. Melainkan malah menambah masalah-masalah baru yang bahkan berpotensi mengancam keselamatan jiwa sang anak.

Laela memberi contoh, kontrol diri yang lemah memunculkan potensi perselingkuhan. Bila sering cekcok dan kekuatan komitmennya rendah, bisa berujung perceraian. “Dalam suatu perselingkuhan misalnya, ketika kehidupan seksualnya tidak sehat, rentan mengidap penyakit menular seperti HIV AIDS,” tegasnya.

Kemudian ketika terjadi stres, anak-anak ini berpotensi memilih jalan pelampiasan yang tidak baik. Mulai dari kecanduan miras, narkoba, sampai pada depresi berat lalu bunuh diri. “Jadi sangat banyak hal yang dirugikan ketika pernikahan di bawah umur itu terjadi. Tidak hanya bagi anak itu sendiri, tetapi juga pada lingkungannya,” sambung Laela.

Dengan potensi-potensi yang membahayakan tersebut, diharapkan kasus-kasus pernikahan dini di Bontang dapat dicegah. Di antaranya melalui pendekatan kepada keluarga ketika diketahui ada rencana menikahkan anaknya di usia dini. Revisi batas usia minimal dalam UU Perkawinan turut menjadi sarana edukasi demi mencegah pernikahan ini terjadi.

“Bila memang didapati banyak kasus pernikahan dini di usia 16 dan 17 tahun, ternyata belum menunjukkan kematangan seseorang untuk menikah dan berumah tangga. Tentunya revisi peraturan ini akan menjadi dasar supaya mengedukasi masyarakat jadi lebih mudah. Karena pasti pertimbangannya sudah melalui kajian-kajian yang empiris,” urainya.

Edukasi ini bukan hanya menyasar orangtua. Melainkan juga kepada anak-anak. Agar mereka mampu mengembangkan potensi diri mereka terlebih dahulu. Kemudian mempersiapkan diri secara psikologis dan mental untuk menjalani pernikahan.

“Menikah itu tidak bisa dicegah. Tapi bagaimana anak-anak itu dalam kondisi siap lahir dan batin. Merupakan pilihannya sendiri untuk menikah dan bertanggung jawab atas pernikahan mereka. Sehingga ketika mereka sudah memiliki kontrol diri yang bagus, akan mencegah persoalan-persoalan di yang saat ini sangat banyak terjadi,” pungkas Laela. (tim bp/edw)

Tags: Lipsus Pernikahan Dini
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

Pelaminan yang Tak Diimpikan

Next Post

Undang-Undang Perlu Direvisi

Related Posts

Undang-Undang Perlu Direvisi
Bontang

Undang-Undang Perlu Direvisi

24 Desember 2018, 17:50
Pelaminan yang Tak Diimpikan
Bontang

Pelaminan yang Tak Diimpikan

24 Desember 2018, 17:30

Terpopuler

  • 25 Atlet Bontang Dicoret dari Porprov Kaltim 2026, Terbukti Cabutan dari Luar Daerah

    25 Atlet Bontang Dicoret dari Porprov Kaltim 2026, Terbukti Cabutan dari Luar Daerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sudah Puluhan Tahun Berdiri, Perusahaan Daerah Bontang Belum Bisa Kelola Solar Nelayan Sendiri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Seng Penutup Jalan Gotong Royong Dibongkar Paksa, Wali Kota Neni; Fasilitas Publik Tidak Boleh Ditutup

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bontang Berharap Masuk Daftar Penerima Tambahan Dana Rp20,5 Triliun dari Pusat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Empat Hari Diburu, Maling Motor Petani Marangkayu Ditangkap di Tanjung Laut Indah Bontang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.