BONTANG – Sekretaris Daerah (Sekda) Bontang Aji Erlynawati membuka rapat koordinasi Tim Pelayanan Perlindungan Perempuan dan Anak (TP3A) dan Teripang Laut Bontang di Balai Pertemuan Kelurahan Bontang Baru, Jalan Cut Nyak Dien, Selasa (25/2/2020).
Iin —sapaan akrabnya- menginginkan dengan adanya rapat ini, para petugas kesehatan, aparat, maupun masyarakat dapat membantu upaya perlindungan perempuan, terutama para istri dan anak dari segala bentuk kekerasan. Dengan bekal ilmu dari kegiatan ini, diharapkan dapat memahami bagaimana menangani korban kekerasan, memahami psikologis korban yang bisa mengalami trauma, dan membantu menyelesaikan permasalahan korban kekerasan yang muncul di lingkungannya.
“Semoga kegiatan ini dapat memberikan kontribusi yang positif bagi masyarakat, khususnya penanganan korban kekerasan,” ungkapnya saat membacakan sambutan Wali Kota Bontang Neni Moerniaeni.
Kota Taman sudah memiliki payung hukum yang tetap, yaitu Peraturan Daerah (Perda) Bontang nomor 9 tahun 2012 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Tindak Kekerasan. Lembaga terkait yang menangani perempuan dan anak korban tindak kekerasan di antaranya Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) yang kini berganti nama menjadi TP3A di bawah Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana (DPPKB), serta Tim Teripang Laut.
“Baik lembaga SKPD maupun masyarakat lainnya harus bekerjasama untuk menangani persoalan ini,” ujarnya.
Kekerasan terhadap perempuan dan anak meliputi persoalan sosial, ekonomi, budaya, hukum, agama, dan hak asasi manusia. Ironisnya kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) sering ditutupi oleh korban karena terikat dengan struktur budaya, agama, dan sistem hukum yang belum dipahami oleh sebagian masyarakat. Lembaga di atas bertujuan untuk memberi rasa aman terhadap korban serta menindak pelakunya.
“Semoga setelah kegiatan rapat koordinasi hari ini, kita semua bisa menambah keaktifan dan selalu berkontribusi dalam penangan kasus kekerasan di Bontang,” katanya.
Sementara itu Sekretaris DPPKB Bontang, Srie Mariyantini mengatakan dasar kegiatan ini menjalankan amanat Undang-Undang nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 21 tahun 1994 tentang Penyelenggaraan Pembangunan Keluarga Sejahtera. Bahwa ada delapan fungsi keluarga yang perlu dioptimalkan yaitu fungsi agama, sosial budaya, cinta kasih, perlindungan, reproduksi, pendidikan, ekonomi, dan pembinaan lingkungan. Kegiatan yang dilaksanakan selama sehari ini diikuti sebanyak 25 orang terdiri dari anggota TP3A, dan Teripang Laut se-Bontang.
Sementara itu tujuan kegiatan ini untuk menjalin silaturahmi tim pelayanan PPPA dan Teripang Laut se-Bontang, serta seluruh unsur kesehatan di Bontang.
“Kedua, untuk peningkatan kinerja dan penguatan jaringan terkait layanan perlindungan perempuan korban dan anak korban kekerasan,” ucapnya. (Zaenul/adv)







