SEKRETARIS Daerah (Sekda) Irawansyah, meminta kepada semua dokter terlebih spesialis untuk fokus melayanai masyarakat di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kudungga. Jikapun membuka praktek diluar, maka wajib dilakukan di luar jam kerja yang sudah ditentukan oleh pemerintah. Sehingga, tidak mengganggu kewajibannya sebagai Pegawai Negri Sipil (PNS).
“Yang jelas, di luar jam kerja enggak masalah. Apalagi, yang dilayaninya juga merupakan masyarakat kita. Tetapi kalau jam kerja (Pegawai PNS,red), dilarang. Karena mereka (Dokter,red) harus menjalankan tanggungjawabnya sesuai dengan ketentuan,” ujar Sekda Irawansyah.
Dengan tegas, jika ditemukan oknum dokter yang kerap kali mengabaikan tugas dan fungsinya, maka dirinya tidak segan-segan memberikan teguran keras. Karena jangan sampai, hanya gara-gara segelintir dokter, mengorbankan semuanya. Bahkan instansi dimana dirinya bekerja dan pemerintah. Tentunya, hal tersebut tidak dibenarkan dan diinginkan sama sekali. Untuk itu, maka diperlukan pencegahan. “Jelas kami akan melarang (nyambi,red),” katanya.
Dirinya juga meminta kepada Direktur RSUD Kudungga dan Dinas Kesehatan (Diskes) untuk dapat memberikan data nama-nama dokter yang dianggap kerap mengabaikan kewajibannya pada saat menjalankan amanah. Terlebih, disebabkan melakukan aktivitas di luar tanggungjawabnya. “Belum ada laporan. Karenanya, kami minta laporan dari Kepala Diskes atau Direktur (RSUD,red),” katanya.
Meskipun begitu, mantan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kutim itu cukup bijak menanggapi adanya praktek luar yang dilakukan dokter. Kemungkinan terbesar, karena masih kurangnya gaji dokter di Kutim. “Kami juga melihat untuk meningkatkan gaji dokter agar tidak nyambi lagi,” tandasnya. (dy).
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post