BONTANG – Pemkot Bontang berkeinginan menghapus kelembagaan Sekretariat Dewan Pengurus Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) Kota Bontang. Hal ini disebabkan terbitnya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, ditindaklanjuti dengan diundangkannya Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah yang tidak mengatur Sekretariat Dewan Pengurus Korpri.
“Sehingga menjadi pertimbangan Pemerintah Daerah untuk menghapus kelembagaan Sekretariat Dewan Pengurus Korpri,” kata Wali Kota Bontang Neni Moerniaeni saat menyampaikan nota penjelasan tujuh Raperda tahun 2018, Senin (12/2) silam.
Dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 5 tahun 2017 tentang Pedoman Nomenklatur Perangkat Daerah Provinsi dan Daerah Kabupaten/Kota yang melaksanakan fungsi penunjang penyelenggaraan urusan pemerintahan, disebutkan bahwa lembaga profesi Aparatur Sipil Negara (ASN) ini difasilitasi oleh perangkat daerah yang melaksanakan fungsi penunjang urusan pemerintahan bidang kepegawaian, pendidikan, dan pelatihan. Sehingga tidak perlu lagi diwadahi dalam bentuk perangkat daerah untuk menangani Korpri di lingkungan pemerintah daerah.
Nantinya, Pemkot Bontang bakal mencabut Peraturan Daerah (Perda) nomor 1 tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Pengurus Korpri Kota Bontang. Jikalau penghapusan itu terjadi, untuk mewadahi korps profesi pegawai tetap dibentuk Dewan Pengurus Korpri meskipun tidak dalam bentuk perangkat daerah. Dewan Pengurus Korpri melibatkan seluruh perangkat daerah yang terkait dengan fungsi Sekretariat Dewan Pengurus Kopri.
“Perlu segera dilakukan pembagian habis tugas Sekretariat Dewan Pengurus Korpri ke perangkat daerah terkait dan menyampaikan kepada TAPD agar anggaran Korpri 2018 dapat disalurkan ke perangkat daerah terkait,” ujarnya.
Ke depan, pengalihan tugas dan fungsi Sekretariat Dewan Pengurus Korpri masuk perangkat daerah lain. Hal ini sehubungan dengan pembagian habis tugas dan fungsi Sekretariat Dewan Pengurus Korpri Kota Bontang. (selengkapnya lihat grafis)
Sebagai informasi, Sekretariat Dewan Pengurus Korpri dibentuk dalam rangka optimalisasi pelaksanaan tugas pemberian dukungan teknis operasional dan administrasi terhadap Korps Pegawai Republik Indonesia di lingkungan Pemerintah Daerah. Sekretariat Dewan Pengurus Korpri Kota Bontang mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dan pemberian dukungan teknis operasional dan administrasi kepada Dewan Pengurus Korpri Kota Bontang serta pembinaan terhadap seluruh unsur dalam lingkungan Sekretariat Dewan Pengurus Korpri.
“Secara garis besar tugas dan fungsi Sekretariat Dewan Pengurus Korpri Kota Bontang adalah memberikan fasilitas terhadap anggota Korpri, di Iingkungan pemerintah daerah baik itu di bidang sosial, hukum, keagamaan, olahraga, seni maupun budaya,” tukasnya. (*/ak)
Pengalihan tugas dan fungsi Sekretariat Dewan Pengurus Korpri
- Kegiatan bantuan hukum dialihkan ke Bagian Hukum Sekretariat Daerah.
- Kegiatan sosial serta pembinaan mental dan rohani dapat dialihkan ke Bagian Sosial dan Ekonomi Sekretariat Daerah.
- Kegiatan pembinaan olahraga dialihkan ke Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata.
- Kegiatan pembinaan seni dan budaya dapat dialihkan ke Dinas Pendidikan.
- Kegiatan usaha dialihkan ke Dinas Koperasi,Usaha Kecil Menengah, dan Perdagangan.
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: