SAMARINDA – Pembangunan Jembatan Mahakam IV di Samarinda telah berjalan 93 persen. Namun sayang, proyek yang seharusnya rampung pada akhir tahun lalu itu tersendat penyelesaiannya. Sehingga mau tak mau dilanjutkan tahun ini. Kondisi itu menyisakan masalah. Pemprov Kaltim akhirnya menjatuhkan sanksi ke kontraktor.
Gubernur Kaltim Isran Noor mengatakan pihak kontraktor mendapat tambahan waktu 50 hari untuk menyelesaikan jembatan. Menurutnya, ada ada persoalan teknis yang menyebabkan jembatan belum selesai. Beberapa material yang belum tersedia menjadi salah satunya. “Banyak saja halangannya. Berdasarkan laporan yang saya terima, alasan kontraktor masih masuk akal,” katanya.
Kendati demikian, jembatan akan selesai dikerjakan akhir Februari. Apalagi, sekarang pemasangan bentang tengah sedang berproses. “Sudah menggantung-gantung (proses pemasangan bentang tengah). Kira-kira bulan ini selesai,” beber mantan bupati Kutai Timur itu.
Sehingga, Februari mendatang sudah memasang dasar lintasan selanjutnya pengecoran. Namun begitu, kontraktor akan mendapat sanksi karena keterlambatan penyelesaian. “Tapi pemberian sanksi itu melihat penyebab keterlambatan. Itu sebagai pertimbangan apakah ada unsur kesengajaan atau tidak,” ujar Isran.
Adapun, dana pelunasan proyek jembatan yang akrab disebut Jembatan Kembar itu sudah disiapkan. Dana tersebut berasal dari APBD Kaltim 2018. “Tapi diluncurkan tahun ini, karena keterlambatan pelaksanaan itu,” terangnya.
Diwawancarai terpisah, Ketua Komisi III DPRD Kaltim Agus Suwandy mengaku, baru menerima laporan addendum proyek jembatan yang menghubungkan Samarinda Seberang dan Samarinda Kota itu secara lisan dari Pelaksana Tugas (Plt) Kabid Bina Marga, Pekerjaan Umum, Tata Ruang, dan Perumahan Rakyat (PUTRPR) Kaltim, Runandar belum lama ini.“Kalau secara tertulis belum,” tutur dia Senin (21/1).
Kata Suwandy, di dalam addendum itu, pemerintah memberikan tambahan waktu selama 50 hari kepada kontraktor. Namun dengan catatan dijatuhi sanksi berupa kewajiban membayar denda terhitung dari perpanjangan waktu yang diberikan.
Ketentuan itu tertuang dalam Pasal 120, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 70 Tahun 2012 tentang Sanksi Keterlambatan Pekerjaan. Di situ disebutkan, penyedia barang atau jasa yang terlambat menyelesaikan pekerjaan karena kesalahan penyedia jasa atau barang, maka dikenakan denda keterlambatan 1/1000 dari nilai bagian kontrak untuk setiap hari keterlambatan. “Kalau keterlambatannya 20 persen, maka 20 persen itu dihitung 1/1000. Maka itulah denda yang harus dibayarkan setiap harinya,” jelasnya.
Jika nantinya pekerjaan kembali molor, maka akan ada peninjauan ulang atas kontrak kerja yang sudah dibuat. Apakah nanti akan ada proses addendum atau ada aturan baru yang diberlakukan, Dinas PUPR Kaltim yang mengkaji dan mengatur itu. “Pekan depan, kami akan meninjau progres pembangunan jembatannya,” kata dia.
Soal nantinya kontraktor pelaksana akan di-blacklist atau tidak, politikus Partai Gerindra itu, menyerahkan kewenangan itu kepada Pemprov Kaltim. Namun yang pasti menurut dia, mekanisme itu pasti akan dilewati oleh pemerintah terhadap pihak ketiga. “Ini menjadi catatan,” ucapnya.
Seperti diketahui, proyek Jembatan Mahakam IV terbagi menjadi tiga item kontrak. Pertama, bentang utama jembatan sepanjang 400 meter. Dikerjakan oleh PT Pembangunan Perumahan dengan nilai kontrak Rp 180,64 miliar.
Lalu, jalan pendekat sisi Samarinda Kota. Panjangnya 502,4 meter. Dikerjakan PT Waskita-PT Surya Bakti dengan skema kerja sama operasional (KSO). Nilai kontraknya Rp 225,84 miliar.
Item terakhir, jalan pendekat sisi Samarinda Seberang. Panjangnya 386,65 meter. Dikerjakan oleh PT Jaya Konstruksi-PT Modern Technical dengan skema KSO. Nilai kontraknya mencapai Rp 226,87 miliar.
Sementara itu, Kepala Dinas PUTRPR Kaltim Taufik Fauzi menyebut, sangat memungkinkan pembangunan Jembatan Kembar tuntas akhir Februari. Apalagi, pekerjaan untuk pemasangan bentang tengah sedang berproses.
Menurutnya, sekarang sudah sampai pekerjaan hanger (batang penggantung) dan penetapan posisi lantai untuk badan jalan. Untuk sisi Samarinda Kota, kini sedang menunggu pelepasan kabel pancang. Sedangkan sisi Samarinda Seberang sudah selesai. “Selebihnya tinggal merapikan (sisi Samarinda Seberang),” kata Taufik.
Dia berharap, jembatan dapat tersambung pada 18 Februari. Apalagi, Komisi Keamanan Jembatan Terowongan dan Jalan (KKJTJ) dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) sudah beberapa kali uji coba secara individu. “Seperti rangka atas jembatan, telah dilakukan uji material,” ungkapnya.
Pihaknya juga intens berkoordinasi dengan KKJTJ. Namun, pengujian secara formal dapat dilaksanakan setelah pembangunan tuntas. “Tim ahli akan didatangkan lagi (KKJTJ). Kami akan bersurat ke KKJTJ untuk melakukan pengujian,” ungkap Taufik.
Tidak itu saja, Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) pun akan didatangkan. Ya, jembatan menggunakan teknologi kabel sensor untuk keamanan. “Semua ahli akan datang menguji. Kami akan bertanggung jawab sampai tuntas. Kami tidak ingin ada risiko,” harap dia. “Setelah Hari Raya (Idulfitri) sudah bisa diresmikan. Paling lambat Agustus,” pungkasnya. (*/dq/*/drh/rom/k18/kpg)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post