bontangpost.id – SA (35) Warga Kelurahan Belimbing, Bontang Barat dijerat pasal pembunuhan. Pasalnya sopir pengganti tersebut sengaja menabrakkan truk yang dikemudikannya hingga membuat korban meninggal dunia.
Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumban Tobing melalui Kasat Reskrim Iptu Hari Supranoto menyebut, awalnya pada Senin (5/2/2024) sopir truk hendak mengisi solar di SPBU KM 3, namun dihalang-halangi oleh korban yang kala itu membawa senjata tajam.
“Tadinya sopir truk itu tidak boleh masuk SPBU, karena takut lihat sajam akhirnya memutuskan untuk pulang, tapi tersangka menawarkan untuk membawa truknya masuk ke dalam SPBU,” ujarnya.
Kendati dihalangi oleh korban, namun tersangka yang merupakan sopir pengganti itu tetap masuk ke dalam SPBU, hingga akhirnya insiden maut tak bisa dihindari. “Tersangka tahu korban menghalangi sambil mengacungkan sajamnya, tapi dia tetap jalan, sampai akhirnya korban terlindas, dan luka parah di bagian kaki,” katanya.
Korban berinisial MN (45) Warga Loktuan itu pun dilarikan ke rumah sakit, namun nyawanya tak dapat tertolong. “Dari keterangan saksi, korban dan tersangka memang sempat cekcok,” sebutnya.
Baca juga; Kronologi Warga Terlindas Truk di SPBU KM 3, Sopir Diduga Kabur
Usai kejadian, tersangka sempat kabur ke simpang Sangatta, namun akhirnya berhasil diringkus pada pukul 01.00 dini hari.
“Sempat kabur dia, lari,” katanya.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 359 KUHPidana lantaran kelalaian yang menyebabkan orang meninggal dunia, serta Pasal 338 KUHpidana tentang pembunuhan.
“Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tutupnya. (*)







