BONTANGPOST.ID, Bontang – Pengadilan Agama Kota Bontang telah memutuskan perkara perceraian sebanyak 359 pada 2024. Dari angka tersebut 102 masuk kategori cerai talak dan 257 cerai gugat.
Humas Pengadilan Agama Kota Bontang Ahmad Farih Shofi Muhtar mengatakan berkas yang masuk untuk cerai talak sejumlah 95, sedangkan cerai gugat 254.
“Ada juga perkara sisa tahun lalu yakni cerai talak 6 dan cerai gugat 7,” kata Ahmad.
Berdasarkan jumlah perkara yang masuk PA Bontang pertama melakukan tahapan mediasi ke kedua belah pihak. Dari 102 yang dilakukan tahapan demikian 100 dinyatakan berhasil.
“Dua kasus masih menjalani proses mediasi,” ucapnya.
Menurutnya faktor terbesar penyebab perceraian masih didominasi oleh pertengkaran secara terus-menerus jumlahnya 191 kasus. Kemudian 44 kasus dilandasi salah satu pihak tidak bertanggung jawab, 26 ekonomi, 17 kekerasan dalam rumah tangga, dan delapan karena dihukum atau dipenjara.
“Masalah pertengkaran sebagian besar juga karena aspek ekonomi,” tutur dia.
Umumnya pasangan yang mengajukan perceraian didominasi usia produktif. Mulai dari 35 hingga 45 tahun. Pengadilan Agama juga berkoordinasi dengan UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak terkait dengan korban yang terkena imbas dari kasus KDRT.
Mengacu angka kasus perceraian di tahun lalu sejatinya mengalami penurunan dibandingkan 2023. Kala itu 457 kasus perceraian. Rinciannya 125 kasus cerai gugat dan 332 cerai talak. (*)