BONTANGPOST.ID, Bontang – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bontang menetapkan Neni Moerniaeni dan Agus Haris sebagai pasangan wali dan wakil wali Kota Bontang, Kamis (9/1/2025).
Penetapan itu berdasarkan SK Nomor 7 Tahun 2025. “Surat keputusan mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan,” ujar Ketua KPU Bontang Muzzaroby Renfly dalam Rapat Pleno Penetapan Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bontang.
Diketahui, pasangan nomor urut 4 Neni-Agus berhasil meraup 41.081 suara atau sekitar 43,05 persen suara pada November lalu.
Nantinya, salinan dokumen keputusan tersebut diserahkan kepada DPRD.
Sementara terkait pelantikan, KPU sejatinya masih mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
“Ini belum ada aturan baru yang terbit. Kalau berdasarkan aturan lama, (pelantikan) sekitar Februari,” pungkasnya. (*)Â