BONTANGPOST.ID, Samarinda – Aktivitas penambangan batu bara di area konsesi resmi di Jalan Wilis, RT 20, Kelurahan Rawa Makmur, Kecamatan Palaran, tidak diketahui oleh inspektur tambang.
Hal ini ditegaskan oleh Djulson Kapuangan, inspektur tambang yang ditugaskan oleh Kementerian ESDM untuk mengawasi kegiatan tambang resmi di Kalimantan Timur, Rabu (8/1).
“Saya belum mendapat informasi atau laporan dari teman-teman di kantor,” ujar Djulson melalui sambungan telepon WhatsApp. Ketika ditanya apakah PT Insani Bara Perkasa (IBP), pemegang konsesi area tersebut, telah melaporkan kegiatan penambangan ilegal tersebut, Djulson memastikan belum ada laporan yang diterima.
“Kalaupun IBP mau melaporkan, itu harus langsung ke pusat karena status izinnya PKP2B,” tambahnya. Djulson menegaskan bahwa jika kegiatan penambangan di dalam area konsesi resmi itu terbukti ilegal, maka tindakan menjadi tanggung jawab Aparat Penegak Hukum (APH).
“Itu masuk konsesi resmi, jadi APH seharusnya bisa langsung menindak,” tegasnya. Sebelumnya diberitakan, berbagai modus digunakan oleh “petani koridoran”—istilah untuk penambang ilegal—untuk mengelabui masyarakat dan aparat. Salah satu lokasi penambangan ilegal ditemukan media ini pada Selasa (31/12).
Lokasi yang sangat dekat dengan permukiman itu berada di Jalan Wilis, RT 20, Kelurahan Rawa Makmur, Kecamatan Palaran. Penambangan ilegal tersebut dilakukan secara terang-terangan di pinggir jalan, berkedok galian C, dan telah berlangsung cukup lama.
Area yang ditambang, sekitar 1 hektare, diketahui masuk dalam konsesi PT IBP, pemegang izin Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B). Namun, sehari setelah aktivitas penambangan ilegal itu terbongkar, tumpukan batu bara mendadak digunakan untuk menutup dua lubang besar di lokasi tersebut. (*)