bontangpost.id – Pelaksanaan tilang elektronik sudah memasuki hari ketujuh. Berdasarkan data yang dikantongi Satlantas Polres Bontang tercatat 35 pelanggaran sejauh ini.
Kapolres Bontang AKBP Hanifa Martunas Siringoringo melalui Kasat Lantas AKP Imam Syafi’i mengatakan, dari dua pelanggar di hari pertama masih ada yang belum melakukan konfirmasi. Padahal masa tersebut hanya ditenggat lima hari pasca-pengiriman barang bukti pelanggaran.
“Dari dua pelanggaran di hari pertama, baru satu yang melakukan konfirmasi,” kata Imam.
Disinggung mengenai upaya lebih lanjut, ia belum bisa memberikan keterangan. Tetapi, jika tidak melakukan konfirmasi maka bakal dilakukan pemblokiran STNK. Sehingga, saat pembayaran akan ketahuan jika telah melakukan pelanggaran.
Dijelaskan dia sejauh ini pelanggaran terbanyak ialah parkir di bahu jalan. Terutama di kawasan tertib lantas (KTL). Mulai dari simpang tiga Yabis (Jalan Brigjen Katamso), Jalan Bhayangkara, Jalan MT Haryono, hingga simpang empat Bontang Baru (Jalan R Suprapto).
Diketahui ada empat sasaran pelanggaran dalam penerapan electronic traffic law enforcement (ETLE). Selain parkir di bahu jalan, sasarannya ialah tidak menggunakan helm, berkendara dengan menggunakan handphone, dan melawan arus.
Pihaknya menegaskan patroli ini tidak setiap waktu. Terkhusus menyasar di jam padat kendaraan. Ia menjelaskan hari pertama pelaksanaan tilang elektronik, yakni Selasa (1/6) masih minim. Lantaran cuaca di Kota Taman diguyur hujan saat itu.
Dijelaskan dia, petugas bersifat mobile atau berpindah-pindah. Tidak menetap pada satu titik pemantauan. Bahkan sasarannya tidak hanya di KTL, melainkan di ruas jalan lainnya.
“Beberapa hari lalu kami pantau di Bonles karena masuk area rawan kecelakaan,” tutur dia.
Hingga saat ini, terdapat tiga kamera perekam yang tersedia. Difungsikan di dua kendaraan sepeda motor dan satu mobil petugas. Diimbau pengendara tetap mematuhi peraturan lalu lintas. Demi keselamatan bersangkutan maupun pengendara lainnya.
Skemanya pelanggar akan terekam melalui kamera tersebut. Hasil kamera itulah yang menjadi bukti terjadinya pelanggaran. Selanjutnya, jepretan kamera itu dikirim ke pemilik kendaraan untuk dimintai konfirmasi. Tenggat lima hari pasca-pengiriman.
Ke depan, ETLE statis akan dipasang di dua titik. Mencakup simpang tiga Taman Plaza Ramayana dan simpang empat Bontang Baru. Kini perangkat masih dalam pengadaan. Upaya serupa sudah dilakukan di dua kota Kaltim, yakni Balikpapan dan Samarinda.
“Skema ETLE ini bertahap. Sembari menunggu pengadaan perangkat statis,” pungkasnya. (*ak)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: