SAMARINDA – Sekitar seribu mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi negeri dan swasta menggelar unjuk rasa di DPRD Kaltim, Karang Paci, Senin (23/9/2019). Para pendemo berjalan kaki mulai dari Islamic Center Karang Asam menuju gedung kantor wakil rakyat tersebut.
Demonstrasi terlihat diikuti para mahasiswa dari Universitas Mulawarman, Universitas Widya Gama, Politeknik Negeri, IAIN Samarinda dan Universitas 17 Agustus 1945.
Dalam pernyataannya, para pendemo yang tergabung dalam Seruan Aksi Kaltim Bersatu menyerukan tiga tuntutan. Yaitu, mendesak Presiden secepatnya mengeluarkan Perppu terkait Undang-Undang (UU) KPK, menolak segala revisi UU yang melemahkan demokrasi dan menolak sistem kembali kepada rezim orde baru.
Para mahasiswa mensinyalir terdapat masalah rencana pengesahan sejumlah rancangan UU. Termasuk RUU KPK telah disahkan. Kemudian, menyusul RUU KUHP, RUU Minerba dan beberapa RUU lainnya yang terburu-buru disahkan di akhir masa jabatan DPR RI Periode 2014-2019.
Dalam rilisnya, Ricardo dari Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) mengatakan pihaknya menolak UU KPK yang baru saja disahkan DPR, dan menilai panitia seleksi pimpinan KPK gagal menyeleksi unsur pimpinan KPK baru, yang memiliki rekam jejak tidak baik.
“Tuntutan kami, melemahkan KPK mengkhianati cita-cita reformasi yang ingin penyelenggaraan pemerintah bebas korupsi kolusi dan nepotisme (KKN),” ujar Ricardo.
Akibat demonstrasi ini, sejumlah arus lalu lintas di jalan protokol terganggu dan terpaksa dialihkan ke jalan alternatif. Kepolisian dengan puluhan personel turut mengamankan jalannya demonstrasi ini.
Sementara itu, Pengamat Hukum dari Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah mengatakan pilihan Presiden menerbitkan Perppu (Peraturan Pemerintah Pengganti UU) bisa melaksanakan komitmennya memberantas korupsi dimana UU KPK sudah disahkan oleh DPR.
“Kalau presiden masih punya komitmen pemberantasan korupsi, maka KPK mesti diselamatkan. Secara historis, pilihan Perppu ini pernah diambil oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono tahun 2014 dalam upaya menyelamatkan demokrasi berdasarkan pemilihan langsung,” ujar Herdiansyah.
Herdiansyah menambahkan, muatan materi Perppu diterbitkan Presiden nantinya adalah kebalikan dari revisi yang disetujui bersama antara DPR dan pemerintah itu.
“Hal-hal yang dianggap melumpuhkan KPK seperti dewan pengawas, izin penyadapan, penggeledahan dan penyitaan, soal SP3, KPK dimasukkan dalam rumpun eksekutif, hingga pegawai KPK ditarik jadi ASN, mesti dicabut atau dihilangkan dalam Perppu nantinya,” ujarnya. (mym/prokal)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post