bontangpost.id – Perhatian pemerintah terhadap Jembatan Mahakam bikin publik mengurut dada. Jembatan yang kini berumur 35 tahun itu, sudah belasan kali ditabrak kapal. Dari catatan Kaltim Post (induk bontangpost.id), sejak 2010 Jembatan Mahakam telah ditabrak sebanyak 14 kali. Peristiwa terbaru terjadi pada Senin (30/8). Ironisnya, kamera pengawas atau CCTv yang diharapkan dapat merekam secara detail lalu lintas kapal justru tidak ada.
Hilangnya CCTv pun baru terungkap sepekan setelah kejadian. Ketika Komisi III DPRD Kaltim memanggil Pelindo 4 Samarinda, Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Samarinda, dan Dinas Perhubungan Kaltim, Senin (6/9). Kondisi itu membuat masyarakat bertanya-tanya. Apakah pengawasan serta pengecekan Jembatan Mahakam dilakukan secara berkala oleh pemerintah. Sebab, hilangnya kamera pengawas baru diketahui setelah ditabrak. Mengenai kapan alat itu hilang, juga tidak diketahui. Bahkan, selain kamera pengawas, pengaman pada pilar 4 Jembatan Mahakam juga tak ada. Pihak-pihak yang bersinggungan dengan Jembatan Mahakam seolah menutup mata terkait kondisi itu.
Menurut pengamat lalu lintas Haryoto, keberadaan CCTv sangat penting untuk memantau aktivitas di sekitar Jembatan Mahakam. Keberadaannya kian vital setelah terjadi insiden kapal tongkang menabrak pilar jembatan pekan lalu. Sehingga dirinya menyayangkan jika CCTv justru hilang. “CCTv (berfungsi) memantau, merekam pelanggaran dan event lainnya untuk evaluasi analisa. Bahkan bisa untuk pencegahan dini. Sesuai tujuan pemasangan dan lokasinya,” ungkapnya.
Hilangnya CCTv di Jembatan Mahakam hampir dipastikan tidak ada pemantauan secara real time oleh pihak berwenang lewat layar monitor. “Kalau hilang, kan berarti di layar tidak ada tangkapan gambar” sebutnya.
Haryoto melanjutkan, harusnya semua pihak berwenang proaktif mencegah insiden serius terjadi pada Jembatan Mahakam. Termasuk menyikapi temuan lainnya jika pelindung pada tiang atau fender juga harus dibangun. “Sebab, jika tak diperhatikan atau dipasang lagi, risikonya cukup tinggi. Sebab, dikhawatirkan banyak tumbukan, struktur tanah tempat berdiri dan penjepit tiang fondasi (Jembatan Mahakam) terganggu,” tuturnya.
Mengingat berulang kalinya peristiwa Jembatan Mahakam ditabrak kapal, Haryoto menyampaikan perlu dilakukan evaluasi secara mendetail.
Sementara itu, lebih dari sepekan setelah Jembatan Mahakam ditabrak, nilai kerusakan materiil yang ditimbulkan menyentuh angka Rp 800 juta. Itu baru penghitungan awal. “Jadi, untuk kerusakan-kerusakan yang kelihatan, sudah ada nilainya, untuk biaya perbaikannya, persisnya ada nanti di satker (satuan kerja)-nya, tapi sekitar Rp 800-an juta lebih ya,” kata Kepala Balai Besar Pelaksana Jalan Nasional (BBPJN) Kaltim Junaidi. Meski biaya perbaikan nyaris mencapai Rp 1 miliar, dia mengklaim konstruksi Jembatan Mahakam saat ini masih aman. Dia melanjutkan, jika sudah ada keputusan harus diperbaiki, maka BBPJN akan segera menganggarkan biaya penguatan struktur jembatan.
Junaidi memaparkan, detail pemeriksaan hingga kini memang belum tuntas. Pihaknya pun masih terus mengecek kondisi fondasi Jembatan Mahakam. Apakah terpengaruh atau tidak setelah insiden pekan lalu. Dia memastikan, BBPJN masih harus melakukan identifikasi lagi. “Tidak bisa secepat itu kan. Perhitungan kerugian yang kelihatan aja kan. Dari visual, dari investigasi lapangan langsung,” sambungnya. Terkait uang ganti rugi yang nanti akan diberikan perusahaan, disebutnya tak akan langsung ditangani BBPJN. Sebab, uang itu nantinya harus disetor ke kas negara. Pihaknya tidak ikut campur soal itu. Namun, yang jelas saat ini kapal sudah ditahan. Di sisi lain, urusan ganti rugi juga akan melibatkan notaris. Sehingga, jika ada perjanjian ganti rugi, maka hal itu menjadi jelas dan tercatat secara hukum.
BBPJN Kaltim juga melakukan pemasangan kaca di Jembatan Mahakam. Dijelaskan Junaidi, kaca itu digunakan untuk mengecek secara visual. Apakah ada pergerakan pilar Jembatan Mahakam atau tidak. “Kalau kaca diikat, ada pergerakan langsung terlihat dia, kalau goyangnya melebihi pasti pecah kaca itu. Sejauh ini tidak pecah,” sebut dia.
Secara visual hingga saat ini, ditegaskan Junaidi memang tidak ada pergerakan. Tetapi harus ada pengukuran. Sehingga, pihaknya akan mengundang ahli. Jika nanti tidak ada pergerakan, pihaknya juga tak mau mengada-ada. Semua berdasarkan hasil pengukuran ahli. “Kalau sampai runtuh (jembatan) kan ratusan miliar dia (penabrak) kena denda,” sambungnya.
Pihak berwajib pun disebut Junaidi sudah menangani hal ini. Di mana kapal sudah ditahan polisi. Menurutnya, penabrak tentu saja akan membayar ganti rugi. “Kita juga mengerti, yang penting negara tidak rugi,” jelas Junaidi.
Diwartakan sebelumnya, pada Senin (30/8) pagi, Kapal Tongkang Intan Kelana 13 yang ditarik Tug Boat JKW Mahakam 2, menabrak pilar Jembatan Mahakam sekitar pukul 06.30 Wita. Ada beberapa kejanggalan mengapa insiden itu terjadi. Tugboat (TB) JKW Mahakam II yang menarik kapal tongkang Intan Kelana 13, semestinya belum berada di dekat Jembatan Mahakam sekitar pukul 06.00, Senin lalu.
Seharusnya, TB JKW Mahakam II berhenti atau menambat Intan Kelana 13 yang saat itu mengangkut 7.600 metrik ton batu bara di perairan sekitar Jembatan Mahakam Ulu. Bukan di perairan sekitar Gunung Lipan. Aktivitas melintas di bawah kolong Jembatan Mahakam atau disebut pengolongan, telah diatur waktunya oleh otoritas terkait. Pada pukul 07.00–12.00 Wita, merupakan jadwal pengolongan bagi kapal yang hendak menuju hilir Sungai Mahakam. Sedangkan pada pukul 13.00–18.00 Wita, giliran jadwal pengolongan menuju hulu sungai. Jadwal ini pun telah disesuaikan dengan kondisi arus pasang-surut sungai. (nyc/riz/k15)







