bontangpost.id – Barang bukti penting untuk menguak secara detail penyebab kapal tongkang batu bara menabrak pilar Jembatan Mahakam pekan lalu, hilang. Kamera pengawas atau CCTv yang sebelumnya terpasang, raib tanpa diketahui kapan hilang. Termasuk apakah dicuri atau sengaja dihilangkan. Kabar itu baru diketahui setelah DPRD Kaltim memanggil Pelindo 4 Samarinda, Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Samarinda, dan Dinas Perhubungan Kaltim, Senin (6/9/2021).
“Tidak tahu kapan (hilangnya CCTv). Lalu, info dari Pelindo, pier (pilar) 4 sudah tidak ada pengamannya, hanya tinggal tiangnya,” kata Sekretaris Komisi III DPRD Kaltim Baba dikonfirmasi selepas rapat, (6/9). Menurut dia, keberadaan CCTV sangat penting untuk mengungkap insiden tersebut secara detail. Sehingga sangat disayangkan jika kamera pengawas hilang. Itupun baru diketahui setelah ada insiden kapal tongkang menabrak Jembatan Mahakam. Dengan demikian, pengawasan di Jembatan Mahakam selama ini terkesan setengah-setengah.
Mirisnya, fakta lain yang terkuak adalah, rambu-rambu di jembatan juga tidak ada. Termasuk struktur pengaman di pilar 4 Jembatan Mahakam. Disebut Baba, dalam rapat kemarin, DPRD baru sebatas meminta data dari Pelindo, KSOP, dan Dishub. Sedangkan pekan depan, legislatif akan memanggil penabrak jembatan, kapten kapal, serta semua pimpinan instansi terkait. “Sebab, tadi hanya kepala bidangnya saja yang datang,” ungkapnya.
Lanjut dia, dari keterangan sementara KSOP Samarinda, penabrak bakal membayar ganti rugi. Diterangkannya, lalu lintas kapal tongkang dari hulu ke hilir dan sebaliknya di Jembatan Mahakam, sudah diatur. Tetapi diakuinya, tak semua kapal yang melintas di bawah kolong Jembatan Mahakam patuh. Sanksi pun saat ini tengah dipertimbangkan. “Kita lempar ke KSOP buat sanksi. Bisa saja kasih peringatan atau kalau berat, izin pelayaran dan izin kapten bisa dicabut,” kata Baba.
Anggota Komisi III DPRD Kaltim Syafruddin menambahkan, peristiwa ditabraknya Jembatan Mahakam terus berulang dan tak ada efek jera. Maka dari itu, dia berpendapat agar penabrak dibawa ke ranah pidana dan izinnya dicabut. “Karena itu kita meminta gubernur agar jangan dianggap persoalan sepele. Karena ini objek vital. Maka gubernur harus mengkaji secara hukum. Serahkan ke Biro Hukum apakah ada unsur pidana ya laporkan ke polisi agar ada efek jera. Belum ada unsur pidana sampai saat ini. Ibarat luka diberi perban saja. Luka ini diperban tidak diobati. Biaya merawat luka ini menganga terus,” jelasnya.
Sementara itu usai rapat, Kasi Keselamatan Berlayar KSOP Slamet Isyadi enggan memberikan komentar. “Ke ketua (Baba) saja ya,” ujarnya. Adapun Kabid Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) Dinas Perhubungan Kaltim, Andik Wahyudi menjelaskan, Jembatan Mahakam merupakan aset pusat yang notabene penyelidikannya di bawah BBPJN dan KSOP. Sehingga pihaknya hanya melakukan pendampingan. Dia mengatakan, agar insiden tidak terulang, muatan batu bara pada kapal tongkang yang menabrak Jembatan Mahakam pekan lalu, tidak dipindahkan dulu untuk pemeriksaan lebih lanjut. “Jangan kayak kasus Jembatan Dondang kemarin, batu baranya sudah tidak ada. Jadi enggak ada buat alat bukti,” kata dia.
Di sisi lain, Polresta Samarinda memastikan penyelidikan terhadap kapal tongkang yang menabrak pilar Jembatan Mahakam terus berlanjut. Pekan lalu, kepolisian telah meminta keterangan nakhoda dan kepala kamar mesin (KKM) Tug Boat JKW Mahakam II, dan agen kapal. “Agen kapal sudah diperiksa. Agennya menyatakan siap kooperatif. Apapun risikonya, mereka sudah siap (jika dikenakan sanksi). Makanya kooperatif. Kapten kapal juga sudah diperiksa. Sudah semua dimintai keterangan,” kata Kasat Polairud Polresta Samarinda, AKP Iwan Pamuji dikonfirmasi Kaltim Post pekan lalu. Polisi berpangkat tiga balok emas di pundaknya ini menegaskan, pemeriksaan akan terus berlanjut.
Dia juga meminta Balai Besar Pelaksana Jalan Nasional (BBPJN) Kaltim agar menyerahkan salinan hasil investigasi konstruksi Jembatan Mahakam untuk kepentingan pemeriksaan kepolisian. Diwartakan sebelumnya, Senin (30/8) pagi, Kapal Tongkang Intan Kelana 13 yang ditarik Tug Boat JKW Mahakam 2, menabrak pilar Jembatan Mahakam sekitar pukul 06.30 Wita. Ada beberapa kejanggalan mengapa insiden itu terjadi. Tugboat (TB) JKW Mahakam II yang menarik kapal tongkang Intan Kelana 13, semestinya belum berada di dekat Jembatan Mahakam sekitar pukul 06.00, Senin lalu.
Seharusnya, TB JKW Mahakam II berhenti atau menambat Intan Kelana 13 yang saat itu mengangkut 7.600 metrik ton batu bara di perairan sekitar Jembatan Mahakam Ulu. Bukan di perairan sekitar Gunung Lipan. “Harusnya di (Jembatan) Mahulu (Mahakam Ulu), menunggu antrean dulu,” kata Kasi Keselamatan Berlayar, Penjagaan dan Patroli KSOP Samarinda, Capt Slamet Isyadi, kepada Kaltim Post, Selasa (31/8).
Dia melanjutkan, aktivitas melintas di bawah kolong Jembatan Mahakam atau disebut pengolongan, telah diatur waktunya. Pada pukul 07.00–12.00 Wita, merupakan jadwal pengolongan bagi kapal yang hendak menuju hilir Sungai Mahakam. Sedangkan pada pukul 13.00–18.00 Wita, giliran jadwal pengolongan menuju hulu sungai. Jadwal ini pun telah disesuaikan dengan kondisi arus pasang-surut sungai.
“Terkait kapal itu (TB JKW Mahakam II), dia (nakhoda) mau melakukan pengolongan. Tapi belum waktunya, sehingga mau berputar. Ternyata tidak didukung oleh tali towing, sehingga terputus. Karena air itu surut, tongkang itu hanyut ke sisi jembatan,” ucapnya. (nyc/riz/k8)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Saksikan video menarik berikut ini:
Komentar Anda