Setelah Terbit UU IKN, Enam Daerah di Kaltim Bakal Dibentuk Aglomerasi

Setelah tak lagi berstatus ibu kota negara, Jakarta kini dipersiapkan jadi wilayah aglomerasi bersama kawasan terdekat. (FOTO: IST)

bontangpost.id – Kabupaten Paser, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Balikpapan, Samarinda, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), dan Kabupaten Kutai Barat (Kubar) bakal dibentuk menjadi wilayah aglomerasi, mengikuti pembentukan yang sama Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek).

Wacana pembentukan wilayah aglomerasi di Kaltim ini disampaikan oleh Peneliti, Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Ady Irawan, saat ditanya Kaltim Post, Jumat (9/8).

“Tapi, sampai sekarang ini kami masih menunggu arahan pak Menteri Perhubungan untuk dibentuknya wilayah aglomerasi pada enam wilayah ini seperti di Jabodetabek itu,” kata Ady Irawan.

Mantan kepala Dinas Perhubungan (Dishub) PPU 2016 itu melanjutkan, enam wilayah itu adalah Paser, PPU, Balikpapan, Samarinda, Kukar dan Kubar dipilih jadi wilayah aglomerasi setelah terbitnya Undang-Undang (UU) No. 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN), yang mengambil sebagian wilayah di PPU, dan Kukar.

Saat ini, para pejabat kompeten sedang fokus persiapan 17 Agustusan itu,” kata laki-laki yang pernah menjabat sebagai kepala Bagian Hubungan Masyarakat (Humas) Setkab PPU pada 2014 itu.

Dia mengatakan, regulasi untuk kepentingan aglomerasi ini, mantan pejabat kepala seksi pada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) PPU yang lulusan magister hukum Universitas Balikpapan (Uniba) bisa berbentuk peraturan pemerintah (PP) atau peraturan presiden (perpres).

“Iya, kita lihat saja nanti untuk terwujudnya wacana ini, yang tujuannya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” jelasnya.

Seperti diketahui, Jakarta yang semula berstatus sebagai ibu kota negara akan dibentuk sebagai kawasan aglomerasi setelah kota metropolitan ini tidak lagi menyandang sebagai ibu kota negara yang kini pindah ke Kecamatan Sepaku, PPU.

Rencana aglomerasi ini  masuk Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ). Isinya, mendefinisikan kawasan aglomerasi sebagai kawasan perkotaan dalam konteks perencanaan wilayah yang menyatukan pengelolaan beberapa daerah kota dan kabupaten dengan kota penduduknya, sekalipun berbeda dari sisi administrasi.

Dalam literatur disebutkan, bahwa kawasan aglomerasi dijadikan satu pusat pertumbuhan ekonomi nasional berskala global yang mengintegrasikan tata kelola pemerintah, industri, perdagangan, transportasi terpadu, dan bidang strategis lainnya untuk meningkatkan perekonomian dan kesejahteraan nasional. (*)

Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Exit mobile version
https://www.bethhavenbaptistchurch.com/ anakslot https://torontocivics.com/ http://sultansawerlogin.com slot gacor arya88 slot gacor slot raffi ahmad slot raffi ahmad 77 https://attanwirmetro.or.id/ https://attanwirmetro.or.id/dolph/asd/ https://idtrack.co.id/ https://autoglass.co.id/ slot raffi ahmad 77 https://dabindonesia.co.id/ slot gacor https://tesiskita.com/ slot raffi ahmad https://bontangpost.id/ slot raffi ahmad 77 Anakslot https://karyakreatif.co.id/ slot raffi ahmad 88 Anakslot arya88 kicautoto kicautoto slot thailand https://www.ajlagourmet.com/ kicautoto situs raffi ahmad gacor slot raffi ahmad 88 situs scatter hitam situs scatter hitam slot toto Link Gacor Hari Ini Slot Bca Situs deposit 25 ribu https://cdn.sena.co.th/ toto 4d https://www.ajlagourmet.com/-/ daftar slot gacor