SAMARINDA – Pemkot Samarinda benar-benar serius menjadikan Kota Tepian sebagai kawasan tanpa rokok (KTR). Setelah melarang pegawai negeri sipil (PNS) yang berada di lingkup pemkot merokok saat jam kerja, kini giliran pengusaha reklame yang diwanti-wanti menayangkan iklan berupa produk rokok.
Kebijakan terakhir termasuk berani. Namun, pemkot telah mengkaji.
Berdasarkan data Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Samarinda sepanjang 2016, pemkot meraup Rp 7 miliar dari pajak reklame. Sementara pajak dari pariwara rokok hanya Rp 1,16 miliar.
Ketua Komisi II DPRD Samarinda Hadi Hartono mendukung kebijakan pemkot tersebut.
“Meskipun ke depannya ada pengurangan PAD (pendapatan asli daerah), namun angkanya tidak terlalu besar,” ujarnya kemarin.
Dikatakan Hadi, sumbangsih pajak dari iklan rokok terbilang kecil.
“Kecuali setorannya hingga ratusan miliar, mungkin dampaknya bakal sangat signifikan. Tapi kalau hanya Rp 1 miliar, bisa saja Bapenda menarik dari sumber pendapatan lain. Asalkan tegas menjalankan aturan,” paparnya.
Mengenai adanya beberapa pihak yang merasa dirugikan dengan adanya larangan iklan rokok, dia tidak terlalu ambil pusing. Menurutnya, jika pihak tersebut merasa keberatan, langsung saja menghadap pemkot.
“Jadi, kalau ada pengusaha reklame yang dirugikan, tidak bisa juga menyalahkan pemerintah. Sebab, untuk penayangan iklan itu bisa saja dari iklan lainnya, tidak mesti untuk rokok. Program ini harus didukung agar KTR segera terwujud,” jelas Hadi.
Sebelumnya, Kabid Perencanaan, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Aji Danny menerangkan, per 2016, pemkot mendapat setoran dari pajak iklan rokok sebesar Rp 1,16 miliar. Pelarangan reklame yang memuat iklan rokok semestinya bukan menjadi kekhawatiran.
“Sejak beberapa tahun terakhir, nilai itu terus menurun. Bahkan, sebelum ada aturan mengenai KTR,” ucap dia. (*/dq/er/kpg/gun)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post