Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) akan menerbitkan aturan baru terkait naiknya harga rumah subsidi pada bulan ini. Usulan kenaikan harga rumah subsidi tengah dalam pembahasan di Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Direktur Jenderal Penyediaan Perumahan Kementerian PUPR Khalawi Abdul Hamid mengatakan, usulan kenaikan harga rumah subsidi itu berkisar dari 3-7,5 persen yang terbagi dalam sembilan wilayah.
”Kami tidak bisa menetapkan. Kami bahas dengan Kemenkeu, kewenangan Kemenkeu untuk menetapkan supaya teman-teman bisa membangunnya cepat mungkin bisa turun dari Menkeu tapi kita bahas dulu,” ujar Khalawi di Jakarta Convention Centre (JCC) dikutip Radar Surabaya (Jawa Pos Grup), Sabtu (2/2/2019).
Ada beberapa alasan khusus pemerintah menaikkan harga rumah subsidi. Antara lain, disebabkan biaya produksi rumah dan persoalan tanah perumahan.
Dia memastikan aturan kenaikan harga rumah subsidi akan dirampungkan Februari 2019. Namun, saat ini pembahasan aturan tersebut berada di tangan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.
“Belum, saya tidak katakan final. Semoga kan terus dibahas. Jadi semoga bulan ini bisa keluar jadi lebih semangat lagi,” pungkasnya. (jpc)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post