BONTANG – Direktur PDAM Tirta Taman Bontang, Suramin menyebut kenaikan tarif air merupakan suatu keharusan. Pasalnya, selama beberapa tahun terakhir tarif air di Bontang tidak mengalami kenaikan. Tarif air saat ini pun berkisar Rp 3.200 per m3, berada jauh di harga pokok produksi (HPP) yang seharusnya berkisar Rp 5-6 ribu rupiah per m3. “Kami selalu menjual air ke pelanggan dengan harga di bawah produksi, bagaimana kami bisa menghasilkan PAD (Penghasilan Asli Daerah)?” ucap Suramin kepada Bontang Post di ruangannya, beberapa waktu lalu.
Kenaikan tarif ini pun juga sudah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 70 dan 71 Tahun 2016. Dalam permendagri 71/2016 tentang perhitungan dan penetapan tarif air minum, disebutkan jika tarif air minum se Indonesia minimal sebesar HPP dan ditetapkan oleh kepala daerah. “Berarti minimalnya tidak menghasilkan keuntungan yang besar, tapi juga tidak menimbulkan kerugian bagi perusahaan,” ujarnya.
Jika tarif air ternyata lebih rendah dari HPP, maka dalam permendagri 70/2016 tentang pedoman pemberian subsidi dari pemerintah daerah kepada badan usaha milik daerah penyelenggara sistem penyediaan air minum, pemerintah daerah wajib menyediakan subsidi untuk menutup kekurangannya melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). “Dalam kondisi keuangan daerah seperti ini saya rasa berat,” tambah Suramin.
Namun, lanjut Suramin penaikan tarif ini tidak serta merta langsung dilakukan. Pihaknya terlebih dulu akan menyusun langkah strategis untuk mendatangkan PAD dan perusahaannya tidak lagi mengalami kerugian. Pasca pembenahan kinerja perusahaan, tarif air pun dipastikan naik dari harga saat ini. “Kami cari tarif yang ideal untuk masyarakat, sekitar Rp 5-6 ribu,” katanya.
Kenaikan tarif ini, harap Suramin dapat dimaklumi oleh masyarakat. Jika ingin mengejar kualitas air yang lebih baik, maka kenaikan tarif ini mutlak harus dilakukan. Dengan tarif saat ini, lanjutnya untuk memperbaiki kualitas airnya saja pihaknya kesusahan, belum lagi perawatan water treatment plant (WTP)-nya. “Kami harap masyarakat maklum, demi peningkatan kualitas air kami ke masyarakat,” ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, mantan Direktur PDAM sebelumnya, Adief Mulyadi yang hadir pada pelantikan Suramin menyebut, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) selalu merekomendasikan untuk penyesuaian tarif. Oleh karenanya, apapun risikonya harus diambil keputusan itu. Agar tidak membuat masyarakat kaget, kenaikannya harus bertahap, karena semua sudah serba naik. “Jadi kenaikan tarif tidak bisa ditunda lagi, kalau memang mau serius, kenaikan tarif harus dimulai, kalau berat lakukan secara bertahap, per 3 bulan, 6 bulan atau per tahun,” sarannya.
Kenaikan tarif ini pun, lanjut Adief tidak dalam rangka mengejar keuntungan, tetapi mengejar harga pokok supaya seimbang antara harga jual dan biaya operasional. Tarif juga sama gunanya untuk membayar listrik dan memelihara. “Kualitas kejernihan butuh perawatan yang banyak, bahan penjernih yang baik,” ujarnya. (zul)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post