bontangpost.id – Dua terdakwa pembakaran warung makan Cilelaki pada 19 November 2022 lalu, Syahril dan Irwan, terancam hukuman 12 tahun penjara.
Itu tergambar dalam pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Bontang, Rabu (8/2/2023).
Keduanya dianggap melanggar pasa 187 Juncto pasal 55 ayat (1) KUHPidana tentang Menghancurkan Barang Milik Orang Lain. Yang mana kejahatan tersebut membahayakan keamananan umum bagi orang atau barang.
“Terdakwa sah melakukan tindak pidana dengan sengaja membakar rumah makan Cilelaki,” ucap JPU, Rizki Agriva Hamonangan Sitorus, membacakan dakwaan.
Peristiwa pembakaran warung makan Cilelaki tersebut terjadi di Jalan WR Soepratman, RT 27, Kelurahan Tanjung Laut sekira pukul 02.00 dini hari.
Rizki, dalam pembacaan dakwaan, menyebutkan bahwa kejadian berawal pada Jumat (18/112022) sekitar pukul 23.00 Wita, Syahril datang ke rumah Yudi di Kompleks Halal Square.
Kemudian, dia menceritakan kepada Yudi bahwa terdakwa telah melakukan survei kondisi di warung makan Cilelaki selama tiga hari terakhir dan berniat untuk melakukan pembakaran di warung tersebut. Mengetahui hal tersebut, Yudi menghubungi Irwan (31) agar datang ke rumahnya.
Sesampainya di rumah Yudi, Irwan berkenalan dengan Syahril. Kemudian Syahril menawarkan pekerjaan untuk membakar rumah makan Cilelaki milik Arifuddin dengan imbalan uang sebesar Rp 25 juta.
Irwan yang menyanggupi tawaran tersebut diberikan uang Rp 200 ribu untuk operasional dan membeli bensin. Uang tersebut dibelikan bensin 5 liter yang disimpan di jeriken.
“Saudara Irwan menyalakan korek api gas ke arah bensin sehingga menimbulkan api besar yang mengakibatkan kebakaran dan api tersebut sempat mengenai tangan dan kaki kanannya,” sebutnya.
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post