• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Bontang

Penerapan Denda Buang Sampah Sembarangan Menunggu Peraturan Wali Kota

by Lutfi Rahmatunnisa'
8 Februari 2023, 15:43
in Bontang
Reading Time: 1 min read
0
Tempat sampah yang dulunya berada di samping gerbang Kompleks Halal Square sudah dipindahkan. Warga mesti membuang sampah di TPST. (Lutfi/bontangpost.id)

Tempat sampah yang dulunya berada di samping gerbang Kompleks Halal Square sudah dipindahkan. Warga mesti membuang sampah di TPST. (Lutfi/bontangpost.id)

Share on FacebookShare on Twitter

bontangpost.id – Penerapan denda buang sampah sembarangan oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bontang belum kunjung diterapkan.

Padahal ketentuan sanksi mengenai pengolahan sampah tercantum dalam Perda 11/2020. Dalam Pasal 55 poin a disebutkan, setiap orang dilarang untuk membuang sampah tidak pada tempat yang telah ditentukan dan disediakan.

Lalu, pada pasal 65 disebutkan setiap orang yang melanggar ketentuan di pasal 55 akan dikenakan sanksi pidana kurungan selama enam bulan dan denda sebesar Rp 50 Juta.

Kasi Penyuluh Lingkungan Hidup Ahli Muda DLH Bontang Syakhruddin mengungkapkan belum dilaksanakannya Perda tersebut lantaran harus ada peraturan turunannya. Dalam hal ini Perwali.

Pengajuan perwali pun masih dalam proses pembahasan. Sembari memaksimalkan pemenuhan fasilitas berupa Tempat Pembuang Sampah Reuse, Reduce, Recycle (TPS 3R) di tiap kelurahan.

“Target kami satu kelurahan satu TPS 3R. Nah, setelah semua terpenuhi penegakan perda bisa dilakukan. Itupun, kalau menegakan perda harus ada perwalinya dulu dan harus ada tim satgasnya juga,” bebernya saat dikonfirmasi, Selasa (7/2/2023).

Meski penegakan perda berupa denda bagi masyarakat yang membuang sampah sembarangan belum diterapkan, namun sanksi lain telah diterapkan. Seperti, teguran lisan hingga teguran tertulis.

Menurutnya, sejauh ini tingkat kesadaran masyarakat untuk membuang sampah pada tempatnya mulai meningkat.

“Kalau pemilik rumah makan atau kafe itu kebanyakan malah tertib. Justru kami tidak bisa mengontrol masyarakat umum yang sering buang sampah sembarangan. Makanya kalau ketemu langsung kami tegur,” tuturtnya.

Oleh sebab itu, ia mengimbau masyarakat untuk beradaptasi dengan membuang sampah pada tempatnya. Setidaknya memberdayakan unit kelompok swadaya masyarakat (KSM) untuk memgangkut sampah.

“Target di pinggir jalan nol tong sampah. Kami masih mengupayakan membangun TPS di setiap kelurahan meski keterbatasan lahan. Dalam waktu dekat kami juga bakal membangun TPS di Gunung Telihan,” tutupnya. (*)

Tags: Perda Sampah
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

Proyek Jalan Penghubung Berbas Pantai-Tanjung Laut Indah Dilanjutkan

Next Post

Sidang Pembakaran Warung Cilelaki, Dua Terdakwa Terancam 12 Tahun Penjara

Related Posts

No Content Available

Terpopuler

  • Jalan yang Dibangun dengan APBD Rp13 Miliar Ditutup Seng, Warga Kampung Gotong Royong Bontang Terdampak

    Jalan yang Dibangun dengan APBD Rp13 Miliar Ditutup Seng, Warga Kampung Gotong Royong Bontang Terdampak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Seng Penutup Jalan Gotong Royong Dibongkar Paksa, Wali Kota Neni; Fasilitas Publik Tidak Boleh Ditutup

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kabar Jasad Bayi Ditukar Bantal Gegerkan Warga Bontang, Polisi Lakukan Penelusuran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polisi Pastikan Isu Jasad Bayi Ditukar Bantal di Bontang Rekayasa, Perempuan Akui Tak Hamil

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Akses Jalan Gotong Royong Ditutup, Warga Klaim Belum Terima Ganti Rugi Lahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.