Sidang Perdana, Alphad Berpeluang Bebas? 

BERDAMAI: Andi Harun bersama Adam Malik saat menunjukkan surat kesepakatan damai antara kedua belah pihak.(DEVI/METRO SAMARINDA)

SAMARINDA – Perkara hukum yang menjerat Ketua DPRD Samarinda Alphad Syarif sudah memasuki sidang perdana, Kamis (29/11) sekira pukul 13.00 Wita kemarin. Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Samarinda diketua oleh Hakim Hongkun Otoh.

Dalam sidang tersebut, Alphad Syarif dijerat dengan KUHP pasal 372 dan 378 dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan. Alphad Syarif tampak ke luar setengah jam kemudian usai pembacaan dakwaan dengan menyebut beberapa saksi dan barang bukti.

Kuasa Hukum Alphad Syarif, Andi Harun mengaku, sebelum kasus tersebut bergulir di meja hijau, sejatinya sudah ada kesepakatan damai antara pelapor yang kini statusnya menjadi saksi korban dan kliennya sebagai pihak terlapor.

“Sebenarnya ada kesalahpahaman. Kasus ini tidak perlu berujung sampai ke pengadilan. Dalam hal ini pelapor pun menyadari hal itu dengan baik. Begitu pula dengan klien kami setelah mencocokkan miskomunikasi ini. Untuk itu antara pelapor dan klien kami sudah mengakhiri segala permasalahan dan perselisihan hukum sejak kasus ini bergulir di Mabes Polri,” jelas Andi.

Andi menyebut, surat pencabutan laporan ke Mabes Polri sendiri telah dilayangkan tertanggal 8 Oktober 2018. Selain itu, surat pencabutan laporan pun telah dilayangkan ke Kejaksaan Agung tanggal 24 Oktober 2018.

Kendati demikian, Ketua DPD Partai Gerindra ini meyakinkan, pihaknya akan menghormati proses beracara di pengadilan. “Kami akan mengikuti proses pengadilan sampai perkara ini diputuskan. Hari ini kami ajukan permohonan penangguhan dan pengalihan penahanan sambil kami ikuti pemeriksaan pokok perkara,” ujarnya.

Sementara itu, Adam Malik selaku pelapor yang menyeret Alphad Sayrif ke meja hijau membenarkan keterangan Andi Harun. Ia menyebut, sebenarnya tidak menginginkan perkara ini bergulir sampai ke pengadilan.

Hanya saja, Alphad Syarif sudah terlanjur ditahan atas dasar laporan yang ia buat tanggal 3 November 2016 lalu. “Saya telah menyetujui perdamaian dan mufakat dengan pihak terlapor. Untuk itu, pencabutan laporan sekalian dibuat ke Bareskrim,” ujarnya.

Ia mengaku, sebelumnya laporan tersebut ia buat lantaran adanya tekanan dari pihak ketiga atas dana yang digulirkan kepada Alphad Syarif senilai Rp 15  miliar. Karena dirinya merasa tersudut, akhirnya laporan tersebut dibuat untuk membuktikan bahwa dirinya tidak bersalah mengenai dana itu.

“Dana tersebut kan milik pihak ketiga. Karena saya tersudut mendapat tekanan terus, akhirnya laporan tersebut saya buat ke kepolisian,” ujarnya. (*/dev)

Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Exit mobile version
https://www.bethhavenbaptistchurch.com/ anakslot https://torontocivics.com/ http://sultansawerlogin.com slot gacor arya88 slot gacor slot raffi ahmad slot raffi ahmad 77 https://attanwirmetro.or.id/ https://attanwirmetro.or.id/dolph/asd/ https://idtrack.co.id/ https://autoglass.co.id/ slot raffi ahmad 77 https://dabindonesia.co.id/ slot gacor https://tesiskita.com/ slot raffi ahmad https://bontangpost.id/ slot raffi ahmad 77 Anakslot https://karyakreatif.co.id/ slot raffi ahmad 88 Anakslot arya88 kicautoto kicautoto slot thailand https://www.ajlagourmet.com/ kicautoto situs raffi ahmad gacor slot raffi ahmad 88 situs scatter hitam situs scatter hitam slot toto Link Gacor Hari Ini Slot Bca Situs deposit 25 ribu https://cdn.sena.co.th/ toto 4d https://www.ajlagourmet.com/-/ daftar slot gacor