SAMARINDA – Dua orang bakal calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI daerah pemilihan (dapil) Kaltim mengajukan gugatan pada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kaltim. Gugatan tersebut disampaikan karena berkas bakal calon ditolak dalam pemeriksaan kelengkapan dukungan calon DPD RI di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kaltim.
Atas pengajuan tersebut, pada Senin (7/5) lalu, Bawaslu Kaltim telah memanggil Komisioner KPU Kaltim, Viko Januardy untuk memberikan keterangan terkait laporan balon anggota DPD RI, Sutrisno Wiro dan Bheny Khoel. KPU berdalih, penolakan berkas dukungan pada dua orang tersebut karena berkas dukungannya tidak memenuhi syarat yang telah ditetapkan KPU.
Karena itu, pada Senin (14/5) depan, Bawaslu akan kembali menggelar sidang sengketa bakal calon DPD RI dapil Kaltim. “Kalau tidak ada halangan, pekan depan kami akan mengadakan tahapan sidang sengketa,” ujar Komisioner Bawaslu Kaltim, Galeh Akbar Tanjung, Kamis (10/5) kemarin.
Kata dia, proses sebelumnya telah dilakukan dengan menitikberatkan mediasi antara KPU Kaltim dan pemohon. Kemudian proses lainnya yakni ajudifikasi. Artinya, tahapan yang terakhir tersebut diambil agar sengketa diselesaikan di pengadilan.
Galeh menyebut, Bawaslu akan memberikan waktu 10 hari kerja pada pemohon untuk mengajukan sengketa dengan melakukan registrasi pada Bawaslu Kaltim. “Nanti pemohon akan menyampaikan itu pada kami. Kemudian kami akan meregistrasi permohonan pemohon,” ucapnya.
Sementara itu, Bheny Khoel selaku bakal calon DPD RI yang ditolak pencalonannya di KPU Kaltim, mengaku akan menempuh jalur hukum jika permohonan sengketa yang diajukannya ditolak. “Kalau permohonan saya ditolak, maka saya akan menempuh jalur hukum,” tegasnya singkat.
Sedangkan Komisoner KPU Kaltim, Viko Januardhy mengaku, pihaknya akan tetap mengikuti proses penyelesaian sengketa di Bawaslu Kaltim. “Kami akan ikuti prosedur yang ada,” ucapnya.
Seperti diketahui, sebanyak 38 orang bakal calon anggota DPD RI Dapil Kaltim dinyatakan lolos pemeriksaan berkas dukungan KTP-el oleh KPU Kaltim. Puluhan bakal calon DPD RI yang memperebutkan empat kursi tersebut akan mengikuti tahapan verifikasi administratif dan faktual di KPU.
Keputusan tersebut diambil setelah KPU Kaltim melakukan pemeriksaan syarat dukungan masyarakat atas 51 orang yang sebelumnya mendaftar secara online melalui Sistem Informasi Peserta Perseorangan Pemilu (SIPPP). (*/um)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post