BONTANGPOST.ID, Bontang – Prestasi membanggakan kembali ditorehkan SMAN 2 Bontang. Sekolah ini berhasil mendominasi ajang Pemilihan Duta Pelajar Sadar Hukum (DPSH) 2026 tingkat Kota Bontang dengan menyabet juara pertama dan kedua melalui karya tulis inovatif bertema kesadaran hukum.
Kompetisi yang merupakan kolaborasi Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur bersama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan tersebut bertujuan menanamkan budaya sadar hukum di kalangan pelajar sejak dini.
Koordinator Bidang Intelijen Kejati Kaltim, Basri Hatimbulan Harahap, mewakili Kepala Kejati Kaltim, mengatakan para peserta diharapkan tidak hanya memahami aturan hukum, tetapi juga mampu menjadi agen perubahan di lingkungan sekolah maupun masyarakat.
“Diharapkan para pelajar dapat menularkan nilai-nilai positif dan meningkatkan kesadaran hukum di lingkungan sekitarnya sehingga ketertiban dan ketenteraman masyarakat dapat terus terjaga,” ujarnya.
Berdasarkan hasil penilaian dewan juri, juara pertama diraih tim SMAN 2 Bontang yang diperkuat Ardiansyah dan Halisa Khayra Ummah melalui karya berjudul “Langkah Preventing Mengurangi Penyalahgunaan Narkotika pada Pelajar Kota Bontang Menggunakan Metode S.T.O.P Berbasis QR Code dan Game Interaktif Berbasis Cerita.”
Sementara posisi juara kedua juga diraih SMAN 2 Bontang melalui Ardhia Pramesti Regita Cahyani dan Novi Altha Mirano dengan karya “Pengembangan Media Edukasi SPINLAW Berbasis Simulasi Peran sebagai Strategi Pencegahan Perundungan Siber pada Remaja di Kota Bontang.”
Adapun juara ketiga diraih SMAN 1 Bontang melalui Muhammad Fadhli dan Yaima Atiqah Fathina Anwar lewat karya “Implementasi Program GARUDA Berbasis Aplikasi ARUNA dalam Upaya Pencegahan dan Penanganan Kekerasan terhadap Anak dan Perempuan.”
Para pemenang menerima uang pembinaan, piagam penghargaan, dan plakat. Juara pertama memperoleh hadiah Rp4,5 juta, juara kedua Rp3,5 juta, sedangkan juara ketiga menerima Rp2,5 juta.
Selanjutnya, ketiga tim terbaik tersebut akan mewakili Kota Bontang pada ajang Pemilihan Duta Pelajar Sadar Hukum tingkat Provinsi Kalimantan Timur. (ak)







