Satu demi satu fakta di balik polemik 21 IUP abal-abal berstempel gubernur Kaltim, terungkap dalam rapat dengar pendapat Pansus Investigasi Pertambangan. Salah satunya, klarifikasi gubernur kepada Kementerian ESDM.
bontangpost.id – Satu dari dua surat pengantar di balik hadirnya 21 izin usaha pertambangan (IUP) palsu diketahui teregistrasi dalam penomoran surat di Biro Umum Sekretariat Provinsi (Setprov) Kaltim. Kendati demikian, Gubernur Kaltim Isran Noor membuat klarifikasi secara tertulis jika tak pernah menandatangani kedua surat pengantar tersebut. Hal ini terungkap dalam rapat dengar pendapat (RDP) yang kembali digelar Panitia Khusus (Pansus) Investigasi Pertambangan DPRD Kaltim. “Ada. Tapi, ternyata tak jelas dasarnya. Meski sudah tercatat,” ucap Heldi, perwakilan Biro Umum Setprov Kaltim dalam RDP yang digelar di Gedung E DPRD Kaltim, kemarin (14/11).
Surat pengantar yang tercatat itu bernomor 503/5013/DPMPTSP-IV/IX/2021 tertanggal 21 September 2021. Surat berisi pengantar dan permohonan tindak lanjut pengaktifan data Minerba One Data Indonesia (MODI), Minerba Online Monitoring System (MOMS), dan Elektronik Pendapatan Nasional Bukan Pajak (ePNBP) 14 perusahaan pertambangan batu bara, emas, dan mineral bukan logam. Sementara surat bernomor 5503/4938/B.Ek yang terbit sepekan sebelumnya atau pada 14 September 2021, tak pernah tercatat. Di salinan surat pengantar pertama ini, berisi delapan usulan perusahaan tambang untuk diurus MODI, MOMS, dan ePNBP.
Dalam rapat itu pula, pansus mempertanyakan keterangan perwakilan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kaltim. Perwakilan DPMPTSP Kaltim menyatakan dua surat pengantar itu palsu karena tak pernah terdata dalam induk data milik DPMPTSP. Ihwal ini ditegaskan Kepala Bidang Pelayanan Perizinan dan Non-Perizinan DPMPTSP Kaltim Andi Agustina yang hadir kembali dalam RDP kedua ini. “Kalau di database DPMPTSP enggak ada. Sudah di-kroscek. Termasuk ketika diverifikasi Itwil (Inspektorat Wilayah) Kaltim,” akunya. Dari RDP itu pula, terungkap jika gubernur Kaltim telah membuat surat klarifikasi yang ditujukan ke Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terkait polemik IUP palsu ini.
Dalam klarifikasi itu, ada tiga poin yang disampaikan gubernur. Pertama, dua surat pengantar bernomor 5503/4938/B.Ek pada 14 September 2021, dan surat bernomor 503/5013/DPMPTSP-IV/IX/2021 tertanggal 21 September 2021, tak pernah diproses dan diterbitkan DPMPTSP Kaltim. Poin kedua, Biro Ekonomi Setprov Kaltim tak pernah memproses atau menerbitkan surat pengantar pada 14 September 2021 itu. Dari 22 perusahaan yang tercatat dalam kedua surat itu, hanya satu perusahaan yang nomor izinnya tercatat di DPMPTSP Kaltim, yakni PT Borneo Omega Jaya. Dalam poin terakhir atau ketiga, gubernur mengaku tak pernah memproses atau menerbitkan dua surat pengantar tersebut beserta lampirannya. Surat klarifikasi itu dibuat pada 13 September 2022.
Kembali ke RDP, perwakilan Itwil Kaltim mengklaim sudah mengajukan laporan ke kepolisian pada 11 November 2022 terkait polemik 21 IUP bodong ini. Namun, Sekretaris Pansus Investigasi Pertambangan M Udin meragukan keterangan tersebut. Lantaran tak ada bukti yang disajikan perwakilan Itwil soal pelaporan itu. “Nanti kita kroscek saja, ke mana laporan itu, Polda Kaltim atau ke polres setempat di mana lokasi IUP itu,” ucapnya saat dikonfirmasi selepas RDP. Menurut politikus muda Golkar ini, pansus menduga ada aktor intelektual dari penerbitan IUP palsu itu. Mengingat surat pengantar yang tercatat di Biro Umum Setprov Kaltim disebutkan diantar langsung pejabat DPMPTS kala itu. “Tadi di rapat kan disebutkan yang memberi surat pengantar yang berisi 14 IUP itu sekretaris dinasnya saat itu,” tuturnya.
Pansus pun sudah mengantongi lokasi pasti dua dari 21 IUP bodong itu dan sempat mengkroscek ke lokasi. Lucunya, kata dia, satu dari dua perusahaan itu memampangkan plang bertuliskan stop tambang ilegal. “Nanti, pansus bersama Dinas ESDM bakal menjadwalkan agenda menyidak lokasi IUP-IUP ini,” katanya. Selain itu, pansus mencoba menelusuri di mana bukti asli dua pengantar permohonan pengaktifan MODI, MOMS, dan ePNBP tersebut. Dalam dua kali RDP yang digelar pansus, perwakilan Pemprov Kaltim menegaskan tak pernah mengetahui bukti aslinya. Hanya berupa fotokopi yang sudah banyak beredar.
“Bahkan Itwil pun mengklarifikasi proses pun hanya berbekal fotokopian itu. Sehingga susah memastikan apakah memang dipalsukan atau seperti apa tanda tangan gubernur,” singkatnya. Untuk diketahui, dalam RDP Pansus Investigasi Pertambangan yang digelar pekan lalu, status dua surat pengantar bertanda tangan Gubernur Kaltim Isran Noor yang berisi tentang permohonan tindak lanjut pemberian izin ke-21 perusahaan pertambangan medio 2020 lalu, jadi materi utama yang disorot anggota pansus.
Perwakilan DPMPTSP Kaltim yang hadir dalam RDP bersama pansus pun kembali menegaskan, dua surat tersebut palsu. “Kami (DPMPTSP) tak pernah menerbitkan dua surat itu atau pengantarnya,” ucap Andi Agustina, kepala Bidang Pelayanan Perizinan dan Non-Perizinan DPMPTSP Kaltim dalam RDP yang digelar di Gedung E DPRD Kaltim. Sejak menguapnya kedua surat itu ke publik, kata Andi, DPMPTSP sudah meneruskan tindak lanjut ke inspektorat untuk menginvestigasi pertambangan ilegal yang terjadi. Tak hanya itu, pihaknya telah mengonfirmasi untuk memvalidasi penomoran kedua surat itu di Biro Umum Sekretariat Provinsi Kaltim. “Di sana (Biro Umum) pun menjelaskan tak pernah ada nomor itu,” sambungnya.
Keterangan itu dirasa sangsi pansus. Sekretaris Pansus Investigasi Pertambangan M Udin sontak mempertanyakan mengapa tak ada tindakan tegas yang ditempuh pemprov atau gubernur Kaltim yang bertanda tangan dalam surat itu untuk membawa hal ini ke ranah hukum. “Kalau memang palsu kenapa tidak dilaporkan. Kok sampai sekarang diam saja,” katanya menyela. Tak hanya itu, anggota pansus, Abdul Kadir Tappa pun menambahkan. “Kalau ada bukti fisik. Surat yang disebut palsu itu diuji forensik saja untuk memvalidasi,” timpalnya. Namun, Andi Agustina kembali menegaskan, lantaran tak pernah ada penomoran yang tercatat di Biro Umum, otomatis dua surat pengantar itu tak pernah ada di arsip.
Pertanyaan lain soal pemanggilan ke-21 perusahaan itu pun diakuinya tak pernah dilakukan DPMPTSP. “Enggak ada pemanggilan karena tidak terdata dalam sistem kami untuk diberi pengarahan,” akunya. Di forum yang sama pekan lalu, Kepala Bidang Minerba Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kaltim Azwar Busra menjelaskan, dari 21 IUP yang tertuang dalam dua surat pengantar itu, ada satu perusahaan yang terdata di basis data ESDM. Namun, dia tak menegaskan tak mengetahui semua IUP itu benar-benar ada atau tidak. “Enggak tahu juga alamat dan titik koordinat pertambangan itu,” jelasnya. Dia menyambut baik jika pansus berencana bersama-sama instansi terkait meninjau langsung lokasi dari 21 lokasi pertambangan yang dipastikan tak berizin tersebut. (riz/k16)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: