Suramin: Kami Masih Fokus di Internal dan Pelayanan Masyarakat
BONTANG – Maraknya komentar masyarakat yang pro dan kontra terhadap kenaikan tarif PDAM belum ditanggapi oleh Direktur PDAM, Suramin. Saat dihubungi Bontang Post, dirinya menyebut saat ini sedang fokus membenahi internal manajemen terlebih dahulu.
“Karena masih ada kursi supervisor, manajer yang masih kosong. Pembahasan RKA (Rencana Kerja Anggaran), dan lain-lain,” ucapnya, kemarin (9/1).
Mengenai berbagai tanggapan dari masyarakat, Suramin belum mau berkomentar. Menurutnya, untuk menetapkan kenaikan tarif tersebut ada banyak tahap yang harus dilalui. “Karena harus dihitung dulu oleh akuntan, setelah itu baru dibahas di internal dan diusulkan ke dewan pengawas,” katanya.
Masyarakat pun, lanjut Suramin diminta bersabar soal kenaikan tarif air ini. Selain masih fokus di urusan internal, pihaknya juga tetap melayani masyarakat semaksimal mungkin. Dalam waktu dekat, pihaknya pun juga akan berkirim surat kepada DPRD Bontang untuk berkonsultasi terkait kenaikan tarif ini. “Segera mungkin kami akan meminta jadwal bertemu dengan DPRD,” ujarnya.
Sebelumnya, berbagai tanggapan dan komentar terkait kenaikan tarif ini sudah dilontarkan berbagai unsur masyarakat, dari warga setempat, aktivis, hingga anggota dewan. Salah satunya Wakil Ketua DPRD Bontang, Etha Rimba Paembonan. Ia menyebut, kenaikan tarif air perlu dipertimbangkan kembali. Sebab beberapa hari terakhir, harga berbagai kebutuhan pokok ikut meroket. “Apalagi ini ada kenaikan TDL (Tarif Dasar Listrik), bahan pokok naik, bensin naik. Air naik perlu ditinjau ulang lah,” ujar Etha, Minggu (8/1) lalu.
Selain itu, PDAM mestinya berkonsultasi terlebih dulu, baik dengan pemerintah maupun DPRD Bontang. Hal tersebut berkaitan dengan dasar PDAM menaikkan tarif air, yakni Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 70 dan 71 tahun 2016. Menurutnya, jika alasannya agar sesuai dengan harga pokok produksi (HPP) air, maka PDAM mesti berhati-hati dalam menentukan biaya.
“Kalau sesuai permendagri, kalau tarif air lebih rendah dari HPP kan pemerintah harus subsidi. Berarti pemerintah juga harus menganggarkan dalam APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah). Ini perlu pembicaraan lebih lanjut nantinya,” kata Etha. (zul)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: