Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau RKUHP yang tengah dibahas DPR memuat pasal soal gelandangan yang bisa dipidana.
Anggota Panitia Kerja DPR, Nasir Djamil menjelaskan, pasal ini harus dilihat dengan perspektif lain, yakni bahwa negara harus melindungi para gelandangan itu.
“Makanya negara harus bertanggung jawab agar warganya tidak jadi gelandangan,” kata Nasir kepada wartawan, Kamis, 19 September 2019.
Ketentuan tentang gelandangan ini diatur dalam Pasal 431 RKHUP. Pasal itu menyebutkan bahwa setiap orang bergelandangan di jalan atau di tempat umum yang mengganggu ketertiban umum dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori I (Rp 1 juta).
Nasir mengatakan, pasal ini disusun terkait bagaimana menjaga ketertiban umum. RKUHP ini, kata dia, mensyaratkan bahwa pemerintah harus memastikan gelandangan diberi insentif dan dilindungi oleh negara.
“Jadi harus dilihat terbalik, dari porsi negaranya. Jadi jangan kemudian kita bertanya-tanya, gelandangan tak punya apa-apa secara status sosial, kok dipidana?” ujar politikus Partai Keadilan Sejahtera ini.
Namun Nasir tak menjelaskan dengan rinci mengapa redaksional dalam RKUHP itu meletakkan tanggung jawab pada gelandangan, bukannya negara. Menurut dia, pasal tersebut secara tidak langsung memerintahkan kepada penyelenggara negara agar memperhatikan warga negaranya.
“Kalau kita ngomong seperti ini seolah tidak nyambung, tapi sebenarnya ini hukum tidak bisa berdiri sendiri. Tidak boleh berdiri sendiri. Makanya negara sebagai negara hukum, agar hukum dipatuhi dengan seorang gelandangan, maka orang gelandangan juga harus jadi subyek,” kata dia
DPR dan pemerintah sebelumnya telah sepakat untuk membawa RKUHP ini ke rapat paripurna untuk disahkan. Namun masih banyak penolakan dari pelbagai kelompok masyarakat, salah satunya menyangkut pasal gelandangan ini. Selain itu, masih banyak pasal lainnya dalam RKUHP yang dianggap mengancam demokrasi dan hak-hak kelompok rentan. (tempo)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post