bontangpost.id – Polemik terkait potensi bertambahnya minimarket waralaba tak kunjung tuntas. Pembangunan di Jalan Jenderal Soedirman, Tanjung Laut kini masih berjalan.
Menanggapi itu Asosiasi Pedagang Kota Bontang bakal bertemu dengan legislator untuk membicarakan masalah ini.
“Kami akan koordinasi dengan dewan. Semoga bisa diadakan rapat dengar pendapat segera mungkin,” kata Ketua APKB Syamsuar.
Menurutnya drama saling tunjuk di awal terkait OPD yang memberikan izin pendirian minimarket waralaba membuat publik bingung. Pasalnya kuota untuk toko modern waralaba di wilayah Bontang Selatan sudah penuh. Belum lagi terjadi perbedaan terkait definisi waralaba antara pemkot dengan dewan.
“Ini menandakan regulasi yang dibuat sejauh ini masih belum tegas,” ucapnya.
Sejauh ini APKB belum dilibatkan dalam penambahan toko modern merek tersebut di Bontang. Ia menegaskan jika keran ini dibuka seluasnya maka perusahaan tersebut bisa membuka lagi beberapa cabang di Bontang. Akibatnya toko modern lokal terkena dampak.
“Ini perlu diantisipasi adanya monopoli pasar, karena jika tidak ada pembatasan bisa merusak tatanan pasar untuk toko lokal,” tutur dia.
Sejatinya pemkot harus melakukan pembinaan kepada toko modern lokal, sehingga bisa bersaing dengan waralaba. Pembinaan menyangkut tata kelola manajemen maupun penataan. Supaya jika waralaba masuk toko modern lokal sudah menyamakan diri dalam berbagai aspek.
“Sehingga kami tidak waswas kalau mereka masuk, karena kualitas dan pelayanannya sama,” terangnya.
Sebelumnya Wakil Ketua DPRD Agus Haris mempertanyakan dasar penambahan swalayan jenis tersebut. Perwali 34/2018 tentang Penataan dan Penyelenggaraan Izin Usaha Toko Modern mengatur bahwa hanya delapan waralaba yang diizinkan. Rinciannya 3 di Bontang Selatan, 3 di Bontang Utara, dan 2 di Bontang Barat.
“Saya kira saat ini sudah cukup. Artinya sejauh ini tidak menutup rapat pasar modern tetapi perlu ada pembatasan,” kata wakil rakyat yang akrab disapa AH ini.
Menurutnya, jika penambahan dilakukan, akan berdampak bagi pelaku usaha lokal. Sebab, secara modal tentu berbeda. Jika waralaba memiliki modal yang cukup besar sedangkan toko modern lokal sebaliknya.
Meski harga penjualan produk lebih mahal di toko modern waralaba. “Kalau menambah ini sama dengan membunuh usaha kecil warga lokal. Bisa mati mereka (toko modern lokal),” ucapnya.
Sementara Wali Kota Bontang Basri mengungkapkan bahwa jika benar bangunan itu dibangun waralaba Eramart maka itu bukanlah masalah. Artinya, izin yang dikeluarkan DPMPTSP Bontang sudah tepat.
“Izin yang dikeluarkan itu sah saja. Karena diperuntukkan Eramart,” akunya.
Alasannya, karena Eramart merupakan waralaba lokal yang turut menjajakan produk UMKM Bontang.
Secara tidak langsung, Basri menilai kehadirannya ikut mendukung program Pemkot Bontang. Bilang Basri semua usaha waralaba atau bisnis lainnya bisa membuka gerai di Bontang. Dengan syarat mau bekerja sama dengan Pemkot Bontang untuk menjajakan produk UMKM.
“Kalau yang buka Eramart enggak apa. Karena dia mau menerima produk UMKM Bontang. Kalaupun Indomart dan sebagainya mau menerima produk lokal maka dibolehkan juga,” tegasnya.
Mengenai regulasi yang tertuang di Perwali Nomor 34 Tahun 2018 Tentang Penataan dan Penyelenggaraan Izin Usaha Toko Modern, Basri mengaku akan meninjau kembali. (ak)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post