SAMARINDA – Pencoretan nama Edy Kurniawan dari daftar bakal calon legislatif (bacaleg) mendapat respons dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kaltim. Lembaga pengawas pemilu ini menyerahkan sepenuhnya keputusan pada hasil klarifikasi yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kaltim.
Ketua Bawaslu Kaltim, Saipul mengatakan, klarifikasi tersebut menjadi tahap terpenting bagi KPU untuk menggali keterangan dari Edy dan Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan. Dengan begitu, maka akan diketahui terpenuhi atau tidaknya syarat pencoretan Edy dari bacaleg.
“Kalau misalnya syarat pengunduran diri itu tidak terpenuhi, maka KPU tidak bisa mencoretnya. Jadi masalah ini bergantung pada prosedur penggantian di KPU,” ujarnya, Senin (6/8) kemarin.
Namun pilihan lain juga dapat diambil oleh KPU Kaltim. Jika syarat pengunduran diri itu sesuai prosedur yang ditetapkan penyelenggara pemilu, maka KPU dapat menghapus Edy dari bacaleg PDI Perjuangan.
“Asal syaratnya terpenuhi, KPU bisa menyetujui penggantian bacaleg. Karena bacaleg itu bisa diganti dengan syarat pengunduran diri,” kata Saipul.
Selain itu, KPU juga perlu mempertimbangkan status memenuhi syarat (MS) yang sempat dicantumkan pada Edy selaku bacaleg nomor urut tujuh di daerah pemilihan (dapil) Samarinda. “Jadi semua itu harus dinilai oleh KPU. Kalau syarat pencoretan dan prosedur tidak terpenuhi, kan KPU tidak boleh mencoret bacaleg itu,” imbuhnya.
Pada dasarnya, lanjut Saipul, pengajuan bacaleg sepenuhnya bergantung keputusan partai politik. Namun syarat dan prosedur pencalegan menjadi wewenang KPU Kaltim.
“Kalau misalnya yang bersangkutan tidak pernah membuat surat pengunduran diri atau tidak pernah meminta diganti, berarti kan tidak terpenuhi syarat penggantian bacaleg. Begitu juga MS, itu KPU yang bisa memberikan tanggapan,” jelas Saipul.
Karena itu, Bawaslu meminta tahapan klarifikasi dilakukan secara berimbang. Dengan harapan KPU menjalankan mekanisme sesuai aturan yang berlaku. Sehingga penghapusan dari daftar bacaleg tersebut dapat diputuskan secara adil.
“Dengan hasil klarifikasi itu, sudah ketahuan. Sudah terlihat hasilnya. Tinggal nanti disesuaikan dengan prosedur dan persyaratan,” tutupnya.
Seperti diketahui, nama Edy sempat terdaftar sebagai bacaleg di dapil Samarinda. Anggota DPRD Kaltim itu mendapat nomor urut tujuh di deretan bacaleg PDI Perjuangan. Namun pada 31 Juli lalu, namanya hilang dan digantikan Ismit Thalib.
Tak berselang lama, Edy beserta kuasa hukumnya Roy Hendrayanto mengadukan kasus tersebut pada Bawaslu Kaltim. Lalu Bawaslu meminta KPU memanggil Edy untuk mengklarifikasi surat pengunduran diri yang menjadi alasan pencoretannya dari daftar bacaleg.
Pada Sabtu (4/8) lalu, Edy dimintai keterangan oleh KPU Kaltim. Di hadapan ketua dan komisioner KPU, Edy menegaskan bahwa dirinya tidak pernah membuat surat pengunduran diri dari daftar bacaleg PDI Perjuangan. (*/um)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: