bontangpost.id – Penerbitan surat izin yang dikeluarkan DPMPTSP Bontang atas rekomendasi Diskop-UKMP untuk bangunan yang diduga toko modern waralaba di Jalan Jendral Kelurahan Tanjung Laut, menuai atensi dari Wakil Wali Kota Bontang Najirah.
Secara regulasi Najirah mengakui bahwa hal itu melanggar Perwali Nomor 34 tahun 2018 tentang Perubahan atas Perwali Nomor 52 Tahun 2014 tentang Penataan dan Penyelenggaraan Izin Usaha Toko Modern Minimarket.
Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa pendirian toko waralaba paling dekat dalam radius seribu meter dari pasar tradisional. Kemudian, jarak antar toko waralaba minimal 300 meter.
Selain itu, waralaba boleh berlokasi di jalanan lingkungan kawasan pelayanan lingkungan perumahan, namun jarak pendirian waralaba diukur berdasarkan titik terluar bangunan pasar tradisional.
Kendati begitu, ia belum bisa memberi keterangan lebih, sebab belum melakukan koordinasi dengan dua instansi tersebut. Kata Najirah, untuk mengetahui apakah penerbitan izin yang dikeluarkan pemkot termasuk ada pelanggaran atau tidak, pihaknya akan memastikan informasi tersebut.
“Nanti akan saya tanyakan dulu ya, dan akan dilihat dari segi mana pelanggarannya. Takutnya ada kesalahan atau miskomunikasi,” ucapnya kepada bontangpost.
Diberitakan sebelumnya, DPMPTSP mengaku mengeluarkan izin pembangunan waralaba di Kelurahan Tanjung Laut. Namun, izin itu dikeluarkan pasca adanya rekomendasi dari Diskop-UKMP Bontang.
Sementara, saat dikonfirmasi ke Kepala Diskop-UKMP Kamilan mengelak bahwa pihaknya memberikan rekomendasi pendirian waralaba.
Sebagai informasi, kuota waralaba di Kota Bontang hanya delapan gerai, dan saat ini semua kuota waralaba tersebut sudah terpenuhi.
Terinci, wilayah Bontang Selatan terdapat di Tanjung Laut Indah, Tanjung Laut, dan Satimpo.
Kemudian di wilayah Bontang Utara, yakni di Kelurahan Loktuan, Gunung Elai, dan Bontang Baru.
(*)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post