BALIKPAPAN – Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi mengaku sudah berbincang dengan Gubernur Kaltim Isran Noor soal lahan eks Pusat Kegiatan Islamiah Balikpapan (Puskib) yang terbengkalai. Ada celah bagi Kota Beriman untuk memperoleh hak atas tanah seluas 4,9 hektare itu. Untuk dibangun menjadi apa yang diimpikannya.
“RTH (ruang terbuka hijau) bagus. Bisa jadi alun-alun kan luas. Bagus sekali kalau bisa dimanfaatkan untuk kepentingan umum. Wih, luar biasa itu,” kata Rizal bersemangat, Rabu (2/1).
Namun, jalan bagi pemkot memperjuangkan hak melalui hibah baginya cukup kompleks. Gubernur menginginkan pemkot melakukan kajian hukum terlebih dulu. Pasalnya, lahan tersebut sudah diberikan sebagai penyertaan modal dari pemprov kepada Perusda Kaltim Melati Bhakti Satya (MBS). Yang kemudian bekerja sama dengan pihak swasta, yakni PT Sinar Balikpapan Development (SBD) sebagai developer.
“Gubernur minta dikaji betul. Tak bisa serta-merta diserahkan (ke pemkot) begitu saja,” ucap Rizal.
Rizal juga mengaku mendapat peluang dengan permintaan Isran Noor untuk Pemkot Balikpapan bersurat resmi ke gubernur. Namun, dia tak ingin gegabah. Sejumlah pertimbangan akan dibahas secara internal. Mengingat status lahan eks Puskib saat ini sangat rawan bermasalah dengan hukum.
“Walaupun pada akhirnya kami akan usul. Jika memungkinkan dari aspek hukum, diserahkan saja ke Pemkot Balikpapan. Akan kami jadikan RTH dengan fasilitas untuk masyarakat. Akan sangat bagus,” ungkapnya.
Terkait ganti rugi dua kantor pemerintah, yakni Kantor Camat Balikpapan Tengah dan Kantor Lurah Mekar Sari, Rizal belum bisa mengambil kesimpulan. Dia belum bisa berbicara soal nilai rupiah yang semula ditawarkan untuk dua kantor tersebut. “Bukan harga (ganti rugi). Tapi taksiran. Nanti kami akan membahasnya,” sambungnya.
Di sisi lain, ia maklum jika Supermal tak kunjung dibangun. Dari informasi yang dia terima, kondisi ekonomi saat ini tidak memungkinkan bagi pengembang melakukan pekerjaan. Penundaan disebut karena bila proyek dilanjutkan akan merugikan investor lebih banyak lagi. Setidaknya hal tersebut menjadi alasan untuk sabar menunggu hingga berakhirnya kelesuan ekonomi.
“Mereka sudah investasi banyak. Sudah berapa tiang pancang itu berdiri. Tetapi daripada dilanjutkan jadi rugi banyak,” kata Rizal.
Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Balikpapan Suryanto menjelaskan, bahwa lahan eks Puskib sesuai pembuatan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) pada 2012-2032 merupakan zona ekonomi dan bisnis. Ini tampak dari kondisi di sekitar lahan. Mulai sepanjang Jalan Jenderal Ahmad Yani berdiri pertokoan, hotel, perbankan, dan kegiatan ekonomi masyarakat lainnya. “Jadi untuk ritel, untuk mal boleh,” ucap Suryanto.
Suryanto melihat tak akan ada masalah jika memang ada Supermal di kawasan itu. Terkait kemacetan dan banjir pasti akan ada analisis dampak lingkungan dan lalu lintas. Namun, RTH menjadi solusi nyata untuk mengurangi genangan apabila hujan deras mengguyur Kota Beriman. Jadi dia sependapat jika RTH jadi opsi pemanfaatan selain pembangunan Supermal. Lokasi eks Puskib disebutnya strategis sebagai RTH. “Tengah kota memang perlu RTH,” sebutnya.
Apalagi dia melihat proyek Supermal yang disebut bernilai investasi Rp 1,3 triliun itu sangat lambat progres pembangunannya. Karena itu perlu upaya mencari tahu kondisi sebenarnya terkait keterlambatan pengembang membangun.
“Apakah investornya mundur? Kantor camat saja belum dilakukan. Saya melihat banyak pelanggaran. Dan dalam kondisi tersebut perlu dipertimbangkan rencana ke depan,” tuturnya.
Kaltim Post kembali menyambangi kantor PT SBD di areal lahan eks Puskib kemarin siang. Seperti kunjungan terakhir pada pengujung 2018 lalu, awak media mendapati kondisi gerbang seng biru ditutup dan digembok. Setelah mengetuk, terdengar suara pria dari balik gerbang. Lewat celah selebar tiga jari tangan orang dewasa, perbincangan seputar pihak yang bisa ditemui media ini kembali terjadi.
“Tak ada karyawan. Masih libur bersama,” ucap pria yang bertugas sebagai penjaga itu.
Sama seperti sebelumnya, tak ada nomor telepon yang bisa dihubungi sebagai bentuk konfirmasi. Si penjaga hanya meminta media ini kembali besok (4/1). Ketika karyawan sudah masuk dan bekerja kembali setelah cuti bersama. “Kembali saja nanti,” ucap pria tersebut.
Supermal di lahan eks Puskib memang sudah seperti cerita masa lalu bagi warga Kota Minyak. Enam tahun tak direalisasikan, sejumlah pihak menuntut agar ada penyelesaian. Mengingat lahan 4,9 hektare yang menganggur tersebut berpotensi menjadi ruang terbuka hijau (RTH).
Menjadikan lahan eks Puskib sebagai RTH disebut bisa mempercantik wajah kota dan mengurangi banjir. Hingga menjadi pusat ekonomi dan bisnis yang meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) Balikpapan.
Pengamat tata kota Farid Nurrahman melihat pada Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Balikpapan di lahan eks Puskib. Menurutnya harus dipastikan dulu zona yang ada di kawasan tersebut. Apakah memang untuk permukiman, perdagangan dan jasa, pemerintahan atau sebagai RTH. “Analisisnya lebih jelas di situ. Kalau memang diberikan izin untuk Supermal berarti di sana itu peruntukannya untuk perdagangan,” ungkap Farid.
Namun, harus dilihat kembali skala pembangunannya. Harus ada kajian mengenai tingkat keperluan masyarakat Balikpapan terhadap Supermal. Karena dari namanya saja, Farid menilai dari sisi luas dan ketinggian, mal ini akan jadi pusat perdagangan dan jasa yang cukup besar. “Pertanyaannya apakah warga Balikpapan perlu mal lagi?,” katanya.
Berbeda kasus dengan Transmart di Samarinda, dia melihat celah pembatalan Supermal tidak punya dasar. Eks Hotel Lamin Indah di Jalan Bhayangkara yang semula sebagai lokasi Transmart memang telah berstatus RTH. Sementara untuk eks Puskib dia menilai harus melihat kontrak atau perjanjian antara pemerintah dengan pihak pengembang. “Menurut saya, pemanfaatan untuk perdagangan dan jasa lebih baik,” ucapnya.
Soal keresahan terkait kerawanan macet, Farid menilai harus dihitung dulu bangkitan dan tarikan lalu lintas. Jika memang dibuat Supermal, pasti memiliki kajian soal penyiapan lahan parkir pengunjung. Berapa yang masuk. Berapa yang keluar. Menyiapkan lahan hijau dan cara untuk mengurangi risiko potensi banjir jika dibangunnya Supermal.
“Tidak akan ada masalah jika dalam teknis desainnya dibuat baik dan untuk mengurus amdal (analisis mengenai dampak lingkungan) pun sudah diperhitungkan soal itu. Seperti menyiapkan alternatif resapan air jika wilayah itu sering tergenang,” beber Farid.
Diwartakan sebelumnya, Wakil Gubernur Kaltim Hadi Mulyadi memastikan pembatalan pembangunan Transmart di Samarinda. Status lahan eks Lamin Indah sebagai kawasan RTH membuat pemprov tak ingin menabrak aturan. Setali tiga uang, ada Supermal di Balikpapan. Yang hingga pengujung tahun ini nasibnya digantung. Sementara keinginan untuk dijadikan RTH terus mencuat ke permukaan. (*/rdh/dwi/k15/kpg)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: