BONTANG – Ketua Komisi I DPRD Bontang, Agus Haris meminta Pemerintah Provinsi (pemprov) melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kaltim tegas terhadap Tenaga Kerja Asing (TKA) yang tidak mengantongi dokumen lengkap. Pasalnya, penemuan TKA ilegal tersebut, merupakan kejadian yang terus berulang-ulang.
Agus menuturkan, memang pemerintah daerah tidak memiliki kewenangan secara teknis terhadap TKA. Namun berhak memeriksa dokumen mereka. Sejatinya bila diperiksa ditemukan tidak lengkap, maka akan dilaporkan ke Disnaker Provinsi. Tetapi dia juga meminta pemprov harus tegas, jangan sampai ada sesuatu yang membuat kabupaten/kota menjadi sasaran ketidakadilan.
“Di sana (Disnaker Provinsi) pintu pengawasannya, maka perketatlah. Jangan hanya duduk manis saja, bantu juga daerah menegakkan aturan,” pintanya, Rabu (14/11) kemarin.
Politisi Gerindra ini mengungkapkan, saat proyek baru berjalan, pihaknya sebenarnya sudah sering inspeksi mendadak (sidak) guna mengingatkan perusahaan pengguna TKA tersebut agar mematuhi aturan di Indonesia. Sejatinya bila ada TKA tidak memenuhi aturan, pihaknya menyampaikan ke perusahaan baiknya segera dideportasi. Namun hingga kini, ternyata masih ada saja yang ilegal.
“Kalau TKA yang skill ok lah, karena memang ada di aturan Perpres 28 Tahun 2018. Tetapi bila non-skill baiknya segera pulangkan bila tidak memiliki dokumen,” tegasnya
Dia menambahkan, tak hanya provinsi, sebenarnya pemerintah pusat juga memiliki peran untuk menertibkan para TKA tersebut. Karena pada dasaranya izin pertama kali yang mengeluarkan adalah dari mereka.
“Kami berharap jangan sampai ada permainan di dalamnya, karena kasihan para pencari kerja lokal yang sudah diambil kesempatannya,” pungkasnya. (ver)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: