bontangpost.id – Setahun sudah M (54) melakukan aksi penimbunan solar subsidi. Kelangkaan solar dimanfaatkan oleh warga Loktuan ini untuk meraup untung.
Dalam melakukan aksinya, diduga dia menggunakan tiga mobil. Salah satunya mobil pikap bernomor polisi KT 8164 DA. Pria paruh baya itu juga diketahui memiliki 3 fuel card.
Dikatakan Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya, solar itu kemudian dijual ke nelayan dan juga pengendara truk di jalan yang tidak memiliki fuel card. Diketahui, pengendara tak bisa membeli solar tanpa fuel card.
“Dijual ecer Rp 9.900-Rp 10.500,” ungkapnya.
Dalam sehari dia bisa mengumpulkan 120 liter. Selama lima hari ini dia mengumpulkan solar hingga mencapai 825 liter atau hampir mencapai 1 ton.
Tersangka kini telah ditahan di Mapolres Bontang, dia dijerat pasal 55 UU RI nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi dengan pidana penjara maksimal 6 tahun penjara. (*)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post