BONTANG – Pemasangan spanduk dan reklame di sembarang tempat, membuat keindahan Kota Bontang menjadi terganggu. Ajang promosi itu dipasang bukan pada tempatnya. Banyak yang dipasang di pagar bahkan tiang listrik.
Ironisnya, spanduk itu dipampangkan di sepanjang jalan utama. Seperti di Jalan MT Haryono, Bhayangkara, dan Brigjen Katamso. Hal itu jelas melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 06 Tahun 2009 tentang Pajak Reklame. Pasalnya, tidak sedikit yang dipasang tanpa izin.
Basri, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Kota Bontang berjanji akan menertibkan. “Jika ada yang tertangkap tangan memasang spanduk atau reklame di sembarang tempat, akan kami tahan dan dimintai keterangan. Jika ada spanduk yang terpasang namun tak berizin atau masa berlaku habis, dan tidak dipasang pada tempat semestinya, akan kami copot,” bebernya.
“Untuk hal seperti ini, instansi terkait bisa langsung mengambil langkah. Jika meminta bantuan personel, kami siap menjadi eksekutor,” ungkapnya. (*/and/ica/k9)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: