Gara-Gara Tak Terima Gajinya Dipotong
SANGATTA – Gara-gara gaji bulanannya dipotong, NS tega menganiaya Simao Olivera yang tak lain adalah adik iparnya sendiri. Akibatnya, korban sempat dilarikan ke Puskesmas untuk mendapat perawatan karena luka yang dialaminya cukup parah. Kini kasus yang sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Sangatta itu tinggal menunggu jadwal sidang.
“Jadi antara pelaku dan korban masih ada pertalian keluarga. Tapi karena tidak ada kesepakatan damai, sehingga proses hukum tetap berlanjut hingga persidangan,” sebut Kajari Kutim Mulyadi.
Dia menerangkan, kasus tersebut terjadi pada Jumat 9 Juni 2017 malam. Lokasinya di Barak Alfa PT EBL Desa Pelawan Sangkulirang yang merupakan tempat tinggal NS. Simao sendiri tinggal bersama NS karena adik sepupu dari istri NS.
“Penganiayaan itu akibat pemotongan gaji. Karena ada pinjaman di koperasi sebesar Rp1 Juta. Selain itu ada utang lain sebesar Rp500 ribu yang membuat terdakwa tidak suka dengan Simao,” terang kajari.
Ketidaksukaan NS kepada korban, lanjut Mulyadi dilakukan dengan berbagai cara termasuk mengunci rumah. Sebelumnya NS minta kepada Maria Fatima – istrinya, jika Simao tidak peduli dengan keadaan rumah maka siap-siap diusir. Namun hal itu tidak ditanggapi Maria.
“Ketika Maria dan Simao berada di luar, pintu dikunci NS. Ketika Maria pulang, NS tak berkenan membuka hingga Maria berdiam di luar hingga Simao datang,” bebernya.
Merasa NS enggan membuka pintu, Simao pum jengkel dan menedang pintu. Mengetahui Simao menendang pintu, kejengkelan NS memuncak. Dengan sebilah pisau, NS mendatangi Simao. Melihat NS membawa pisau, Simao berusaha mundur namun terjatuh. Melihat Simao terjatuh, NS langsung menikam punggung kiri Simao sehingga menyebabkan luka dan banyak mengeluarkan darah keluar. Merasa ditikam, Simao sempat melawan namun semakin lemas karena darah banyak keluar. Simao pun sempat minta tolong karena lukanya. Namun, belum sempat NS kembali mendatangi Simao, warga lainnya berdatangan membantu Simao dan membawanya ke rumah sakit.
“Atas perbuatan NS terancam pasal 351 ayat (2) KUHP jo pasal 2 ayat (1) UU Darurat. Kasus ini nantinya ditangani Jaksa Harismand,” terang Mulyadi. (aj)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post