BONTANG – Proyek PLTU di wilayah Teluk Kadere, Bontang Lestari, masih bermasalah. Baru-baru ini, saat DPRD Bontang kembali melakukan sidak, ditemukan hutan mangrove seluas 280 meter dengan lebar 15 meter telah ditebang tanpa izin. Tak hanya itu, para Tenaga Kerja Asing (TKA) pun masih ditemukan tanpa kelengkapan perizinan.
Adanya kegiatan tanpa izin tersebut, DPRD Bontang pun meminta agar para sub kontraktor dari main kontraktor PT Graha Power Kaltim (GPK) untuk menghentikan kegiatannya. Setelah dugaan kegiatan tanpa izin ditemukan pada Senin (8/5) lalu, Komisi III DPRD Bontang pun langsung menindaklanjuti dengan memanggil instansi terkait untuk rapat dengar pendapat umum, Selasa (9/5) secara tertutup.
Ketua Komisi III DPRD Rustam mengatakan, memang di megaproyek PLTU dengan daya 2 x 100 megawatt tersebut masih ditemukan enam TKA asal Tiongkok. Dua diantaranya sudah memiliki izin, sementara empat lainnya belum melengkapi perizinannya. “Akhirnya kami ambil kesepakatan sesuai kesepakatan sebelumnya pada 3 April lalu, bahwa legalitas para TKA ini harus diurus dan dilengkapi kembali,” jelas Rustam, Rabu (10/5) lalu.
Disebutkan dia, pihaknya bukan bermaksud untuk menghalang-halangi. Tetapi dalam perjalanannya, membuat DPRD Bontang terkejut karena ternyata perizinan para TKA tersebut masih belum lengkap. Dua orang yang klaim dirinya sudah memiliki izin pun belum ditunjukkan ke para anggota dewan. “Jadi kami sarankan kepada Ketua RT 13 Bontang Lestari, camat dan lurahnya agar segera melihat perizinannya,” ujarnya.
Nantinya, jika memang diketahui enam orang TKA itu belum memiliki Kartu Izin Tinggal Terbatas (Kitas) dan Izin Menggunakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) maka wajib untuk dipulangkan.
Namun demikian, terkait izin proyeknya dikatakan Rustam, PT GPK sudah memiliki Izin Mendirikan Bangunan dari Dinas Penanaman Modal, Tenaga Kerja dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMTK-PTSP) Bontang. Selain itu, PT GPK juga sudah mengantongi izin Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) dari Pemprov Kalimantan Timur melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bontang. “Jadi intinya, mereka yang bekerja di sana baik dari lokal luar Bontang maupun TKA memang proyeknya sudah berizin. Kesimpulan rapat pun, silakan melakukan aktivitas sesuai izin yang dimiliki, selain itu tidak boleh,” ungkapnya.
Sementara terkait penebangan mangrove untuk akses jalan bagi pembangunan pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) berkapasitas 2 x 100 megawatt itu, Rustam tidak banyak berkomentar. “Itu nanti saja,” singkatnya. (mga)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: