<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>dugaan korupsi labkesda Bontang Arsip - Bontang Post</title>
	<atom:link href="https://bontangpost.id/tag/dugaan-korupsi-labkesda-bontang/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://bontangpost.id/tag/dugaan-korupsi-labkesda-bontang/</link>
	<description>Mencerdaskan dan Menginspirasi</description>
	<lastBuildDate>Mon, 25 May 2026 01:22:03 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.1.4</generator>

<image>
	<url>https://bontangpost.id/wp-content/uploads/2018/04/bp-cropped-favicon-bpost1-2-32x32.png</url>
	<title>dugaan korupsi labkesda Bontang Arsip - Bontang Post</title>
	<link>https://bontangpost.id/tag/dugaan-korupsi-labkesda-bontang/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>MA Tolak Kasasi Dua Terdakwa Korupsi Lahan Labkesda Bontang, Hukuman Tetap 5 Tahun</title>
		<link>https://bontangpost.id/ma-tolak-kasasi-dua-terdakwa-korupsi-lahan-labkesda-bontang-hukuman-tetap-5-tahun/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Bontang Post]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 25 May 2026 01:00:58 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Bontang]]></category>
		<category><![CDATA[dugaan korupsi labkesda Bontang]]></category>
		<category><![CDATA[Korupsi Lahan Labkesda]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://bontangpost.id/?p=150749</guid>

					<description><![CDATA[<p>BONTANGPOST.ID, Bontang – Mahkamah Agung (MA) resmi menolak permohonan kasasi dua terdakwa kasus korupsi pengadaan lahan Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda) Bontang, yakni Sayid M Rizal dan Sayid Husain Assegaf. Putusan tersebut disampaikan Ketua Majelis Hakim MA, Soesilo, dalam perkara kasasi bernomor 3045 K/PID.SUS/2026 yang diputus pada 12 Mei 2026. “Kami menolak kasasi para terdakwa,” ujar [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/ma-tolak-kasasi-dua-terdakwa-korupsi-lahan-labkesda-bontang-hukuman-tetap-5-tahun/">MA Tolak Kasasi Dua Terdakwa Korupsi Lahan Labkesda Bontang, Hukuman Tetap 5 Tahun</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p data-start="251" data-end="467"><strong>BONTANGPOST.ID, Bontang –</strong> Mahkamah Agung (MA) resmi menolak permohonan kasasi dua terdakwa kasus korupsi pengadaan lahan Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda) Bontang, yakni Sayid M Rizal dan Sayid Husain Assegaf.</p>
<p data-start="469" data-end="611">Putusan tersebut disampaikan Ketua Majelis Hakim MA, Soesilo, dalam perkara kasasi bernomor 3045 K/PID.SUS/2026 yang diputus pada 12 Mei 2026.</p>
<p data-start="613" data-end="663">“Kami menolak kasasi para terdakwa,” ujar Soesilo.</p>
<p data-start="665" data-end="882">Dengan putusan tersebut, vonis pada tingkat sebelumnya dinyatakan tetap berlaku. Kedua terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sesuai dakwaan primair.</p>
<p data-start="884" data-end="1034">Majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama lima tahun kepada masing-masing terdakwa, serta denda sebesar Rp250 juta subsider tiga bulan kurungan.</p>
<p data-start="1036" data-end="1167">Selain hukuman pokok, majelis juga menetapkan pembayaran uang pengganti dengan nilai lebih besar dibanding putusan tingkat pertama.</p>
<p data-start="1169" data-end="1315">Terdakwa Sayid Husain Assegaf diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp760.060.000. Sementara Sayid M Rizal diwajibkan membayar Rp864.490.000.</p>
<p data-start="1317" data-end="1520">Dalam amar putusan disebutkan, apabila uang pengganti tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda para terdakwa dapat disita dan dilelang oleh jaksa.</p>
<p data-start="1522" data-end="1628">Jika nilai harta tidak mencukupi, keduanya akan menjalani pidana tambahan berupa penjara selama dua tahun.</p>
<p data-start="1630" data-end="1803">Sebelumnya, Pengadilan Tipikor Samarinda pada tingkat pertama menjatuhkan hukuman lebih ringan berupa empat tahun penjara dan denda Rp200 juta kepada masing-masing terdakwa.</p>
<p data-start="1805" data-end="2036" data-is-last-node="" data-is-only-node="">Saat itu, uang pengganti hanya dibebankan kepada terdakwa pertama sebesar Rp40 juta. Namun putusan banding kemudian memperberat hukuman dengan mempertimbangkan peran para terdakwa serta besaran kerugian negara dalam kasus tersebut. <strong>(ak)</strong></p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/ma-tolak-kasasi-dua-terdakwa-korupsi-lahan-labkesda-bontang-hukuman-tetap-5-tahun/">MA Tolak Kasasi Dua Terdakwa Korupsi Lahan Labkesda Bontang, Hukuman Tetap 5 Tahun</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Kuasa Hukum Minta Satriansyah Dibebaskan dalam Kasus Lahan Labkesda Bontang</title>
		<link>https://bontangpost.id/kuasa-hukum-minta-satriansyah-dibebaskan-dalam-kasus-lahan-labkesda-bontang/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Bontang Post]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 24 Jan 2026 02:00:27 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[dugaan korupsi labkesda Bontang]]></category>
		<category><![CDATA[lahan labkesda bontang]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://bontangpost.id/?p=146766</guid>

					<description><![CDATA[<p>BONTANGPOST.ID, Samarinda – Persidangan perkara dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) pengadaan lahan Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda) Bontang dengan terdakwa Satriansyah kembali digelar di Pengadilan Tipikor Samarinda. Agenda sidang kali ini adalah pembacaan nota pembelaan (pleidoi) dari pihak terdakwa. Penasihat hukum terdakwa, Bahrodin, menegaskan kliennya tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/kuasa-hukum-minta-satriansyah-dibebaskan-dalam-kasus-lahan-labkesda-bontang/">Kuasa Hukum Minta Satriansyah Dibebaskan dalam Kasus Lahan Labkesda Bontang</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p data-start="188" data-end="506"><strong data-start="188" data-end="217">BONTANGPOST.ID, Samarinda</strong> <strong>–</strong> Persidangan perkara dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) pengadaan lahan Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda) Bontang dengan terdakwa Satriansyah kembali digelar di Pengadilan Tipikor Samarinda. Agenda sidang kali ini adalah pembacaan nota pembelaan (pleidoi) dari pihak terdakwa.</p>
<p data-start="508" data-end="801">Penasihat hukum terdakwa, Bahrodin, menegaskan kliennya tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum (JPU). Menurutnya, unsur utama dalam tindak pidana korupsi, yakni kesengajaan untuk merugikan keuangan negara, tidak terpenuhi dalam perkara tersebut.</p>
<p data-start="803" data-end="1031">“Inti pembelaan kami adalah tidak adanya unsur kesengajaan. Dalam hukum pidana, suatu perbuatan baru dapat dikatakan sebagai kejahatan apabila terdapat niat dan kesengajaan. Unsur itu tidak ada dalam perkara ini,” ujar Bahrodin.</p>
<p data-start="1033" data-end="1283">Ia menjelaskan, transaksi jual beli lahan yang menjadi objek perkara terjadi jauh sebelum adanya gugatan perdata maupun proses hukum pidana. Transaksi tersebut dilakukan sesuai prosedur melalui notaris dan disertai sertifikat hak atas tanah yang sah.</p>
<p data-start="1285" data-end="1513">“Peristiwa ini bermula sejak 2012. Sertifikat tanah terbit secara resmi dan saat itu belum ada putusan pengadilan yang menyatakan sebaliknya. Selama belum ada putusan, sertifikat tersebut sah dan mengikat secara hukum,” katanya.</p>
<p data-start="1515" data-end="1795">Bahrodin juga menegaskan bahwa transaksi awal tidak berkaitan langsung dengan Pemerintah Kota Bontang. Jual beli lahan tersebut, kata dia, merupakan hubungan perdata antar pihak perorangan. Keterlibatan Pemkot baru muncul kemudian saat lahan dibebaskan untuk pembangunan Labkesda.</p>
<p data-start="1797" data-end="1976">“Transaksi klien kami adalah hubungan perdata murni. Tidak ada hubungan langsung dengan Pemkot. Jika kemudian lahan itu dijual ke Pemkot, itu merupakan proses lanjutan,” jelasnya.</p>
<p data-start="1978" data-end="2230">Terkait gugatan yang muncul belakangan, Bahrodin menyebut hal tersebut merupakan perkara perdata yang lazim terjadi dan memiliki konsekuensi menang atau kalah. Namun, kekalahan dalam perkara perdata tidak serta-merta dapat ditarik menjadi unsur pidana.</p>
<p data-start="2232" data-end="2409">“Dalam perkara perdata, kalah itu hal biasa. Tapi kalah perdata tidak otomatis berarti melakukan tindak pidana korupsi, apalagi jika tidak ada niat jahat sejak awal,” terangnya.</p>
<p data-start="2411" data-end="2683">Ia juga menyoroti adanya kerancuan objek sengketa tanah yang digugat. Menurutnya, objek gugatan seharusnya dipilah secara jelas karena asal-usul kepemilikan tanah berbeda-beda, mulai dari tanah warisan hingga tanah hasil transaksi lama yang sebelumnya tidak disengketakan.</p>
<p data-start="2685" data-end="2822">“Yang digugat seolah-olah satu kesatuan, padahal asal tanahnya berbeda. Seharusnya dipilah mana yang benar-benar disengketakan,” ujarnya.</p>
<p data-start="2824" data-end="3036">Atas dasar itu, pihaknya meminta majelis hakim menyatakan terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan membebaskan terdakwa dari seluruh tuntutan, baik pidana penjara, denda, maupun uang pengganti.</p>
<p data-start="3038" data-end="3154">“Kami mohon klien kami dibebaskan seluruhnya karena tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi,” tegas Bahrodin.</p>
<p data-start="3156" data-end="3393">Sebelumnya, terdakwa Satriansyah dituntut pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan oleh JPU Kejaksaan Negeri Bontang. Selain pidana badan, terdakwa juga dituntut membayar denda sebesar Rp200 juta serta uang pengganti senilai Rp1,846 miliar.</p>
<p data-start="3395" data-end="3511">Persidangan dijadwalkan kembali digelar pada 22 Januari 2026 dengan agenda pembacaan putusan oleh majelis hakim. <strong>(ak)</strong></p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/kuasa-hukum-minta-satriansyah-dibebaskan-dalam-kasus-lahan-labkesda-bontang/">Kuasa Hukum Minta Satriansyah Dibebaskan dalam Kasus Lahan Labkesda Bontang</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Empat Terdakwa Korupsi Lahan Labkesda Bontang Ajukan Kasasi Usai Vonis Banding Diperberat</title>
		<link>https://bontangpost.id/empat-terdakwa-korupsi-lahan-labkesda-bontang-ajukan-kasasi-usai-vonis-banding-diperberat/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[BontangPost]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 15 Dec 2025 08:57:47 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Dugaan Korupsi]]></category>
		<category><![CDATA[dugaan korupsi labkesda Bontang]]></category>
		<category><![CDATA[kasus korupsi]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://bontangpost.id/?p=145521</guid>

					<description><![CDATA[<p>BONTANGPOST.ID, Bontang &#8211; Empat terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan lahan Labkesda Bontang mengajukan upaya hukum lanjutan. Pasca putusan banding dari Pengadilan Tinggi Kaltim. Kepala Kejaksaan Negeri Bontang Philipus Siahaan membenarkan hal tersebut. “Mereka kompak mengajukan kasasi,” kata Philipus singkat. Sementara penasihat hukum terdakwa Surasman menerangkan permohonan kasasi sudah dilakukan. Tepatnya pada 9 Desember [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/empat-terdakwa-korupsi-lahan-labkesda-bontang-ajukan-kasasi-usai-vonis-banding-diperberat/">Empat Terdakwa Korupsi Lahan Labkesda Bontang Ajukan Kasasi Usai Vonis Banding Diperberat</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>BONTANGPOST.ID, Bontang &#8211; </strong>Empat terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan lahan Labkesda Bontang mengajukan upaya hukum lanjutan. Pasca putusan banding dari Pengadilan Tinggi Kaltim. Kepala Kejaksaan Negeri Bontang Philipus Siahaan membenarkan hal tersebut.</p>
<p>“Mereka kompak mengajukan kasasi,” kata Philipus singkat.</p>
<p>Sementara penasihat hukum terdakwa Surasman menerangkan permohonan kasasi sudah dilakukan. Tepatnya pada 9 Desember lalu. Namun untuk memori kasasi belum diserahkan. “Dalam waktu dekat akan kami berikan ke pihak terkait,” ucapnya.</p>
<p>Adapun untuk pengajuan kasasi ini lantaran putusan banding lebih memberatkan terdakwa. Baik itu Sayid Husen Assegaf, Sayid M Rizal, Noorhayati, dan Dimas Saputro.</p>
<p>Diketahui, dalam putusan banding tersebut, majelis hakim tetap menyatakan kedua terdakwa Noorhayati NS dan Dimas Saputro tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primair.</p>
<p>Keduanya tetap dibebaskan dari dakwaan primair. Namun, sama seperti putusan sebelumnya, majelis hakim menyatakan bahwa keduanya terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan subsidair.</p>
<p>Perbedaan mendasar terletak pada beratnya hukuman. Bila pada tingkat pertama kedua terdakwa dijatuhi pidana 2 tahun penjara dan denda Rp100 juta, maka pada tingkat banding, pidana mereka dinaikkan menjadi 5 tahun penjara dan denda Rp250 juta.</p>
<p>Dengan ketentuan jika denda tidak dibayar akan diganti dengan kurungan 3 bulan. Selebihnya, putusan Pengadilan Tipikor Samarinda sebelumnya tetap dikuatkan oleh majelis hakim banding.</p>
<p>Sementara, terdakwa Sayid Husain Assegaf dan Sayid M. Rizal W dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sesuai dakwaan primair.</p>
<p>Majelis kemudian menjatuhkan pidana penjara 5 tahun kepada masing-masing terdakwa, serta denda Rp 250 juta, dengan ketentuan bila tidak dibayar diganti kurungan 3 bulan.</p>
<p>Tidak hanya memperberat pidana pokok, hakim banding juga menaikkan nilai uang pengganti secara signifikan. Uang pengganti untuk terdakwa Sayid Husain Assegaf kini menjadi Rp 760.060.000, sementara terdakwa II wajib membayar Rp 864.490.000.</p>
<p>Bila tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta benda mereka dapat disita dan dilelang oleh jaksa. Apabila harta tidak mencukupi, keduanya harus menjalani pidana penjara tambahan masing-masing 2 tahun.</p>
<p>Sebelumnya, pada tingkat pertama, Pengadilan Tipikor Samarinda menjatuhkan hukuman yang lebih ringan, yaitu 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta untuk masing-masing terdakwa.</p>
<p>Uang pengganti hanya dibebankan kepada Terdakwa I sebesar Rp 40 juta. Jumlah yang oleh hakim banding dinilai tidak sebanding dengan peran dan kerugian negara yang terjadi. <strong>(*)</strong></p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/empat-terdakwa-korupsi-lahan-labkesda-bontang-ajukan-kasasi-usai-vonis-banding-diperberat/">Empat Terdakwa Korupsi Lahan Labkesda Bontang Ajukan Kasasi Usai Vonis Banding Diperberat</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Pengadilan Tinggi Perberat Vonis Dua Terpidana Korupsi Lahan Labkesda Bontang Jadi 5 Tahun</title>
		<link>https://bontangpost.id/pengadilan-tinggi-perberat-vonis-dua-terpidana-korupsi-lahan-labkesda-bontang-jadi-5-tahun/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Bontang Post]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 09 Dec 2025 02:16:21 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Bontang]]></category>
		<category><![CDATA[dugaan korupsi labkesda Bontang]]></category>
		<category><![CDATA[Labkesda Bontang]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://bontangpost.id/?p=145308</guid>

					<description><![CDATA[<p>BONTANGPOST.ID &#8211; Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur resmi memperberat hukuman terhadap dua terdakwa kasus korupsi pengadaan lahan Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda) Bontang. Putusan ini mengubah vonis Pengadilan Tipikor Samarinda Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2025/PN Smr tanggal 9 Oktober 2025, setelah jaksa mengajukan banding atas pidana pokok dan besaran denda yang dinilai terlalu ringan. Dalam putusan banding tersebut, majelis hakim [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/pengadilan-tinggi-perberat-vonis-dua-terpidana-korupsi-lahan-labkesda-bontang-jadi-5-tahun/">Pengadilan Tinggi Perberat Vonis Dua Terpidana Korupsi Lahan Labkesda Bontang Jadi 5 Tahun</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p data-start="270" data-end="643"><strong>BONTANGPOST.ID &#8211;</strong> Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur resmi memperberat hukuman terhadap dua terdakwa kasus korupsi pengadaan lahan Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda) Bontang. Putusan ini mengubah vonis Pengadilan Tipikor Samarinda Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2025/PN Smr tanggal 9 Oktober 2025, setelah jaksa mengajukan banding atas pidana pokok dan besaran denda yang dinilai terlalu ringan.</p>
<p data-start="645" data-end="1005">Dalam putusan banding tersebut, majelis hakim tetap menyatakan dua terdakwa yakni Noorhayati NS dan Dimas Saputro tidak terbukti dalam dakwaan primair. Keduanya tetap dibebaskan dari dakwaan tersebut. Namun, seperti putusan tingkat pertama, keduanya dinyatakan terbukti sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sesuai dakwaan subsidair.</p>
<p data-start="1007" data-end="1357">Perubahan paling signifikan terletak pada beratnya hukuman. Jika pada tingkat pertama keduanya dijatuhi 2 tahun penjara dan denda Rp100 juta, maka pada tingkat banding pidana dinaikkan menjadi 5 tahun penjara dan denda Rp250 juta, dengan ketentuan kurungan 3 bulan jika denda tidak dibayar. Selain itu, seluruh isi putusan sebelumnya tetap dikuatkan.</p>
<p data-start="1359" data-end="1605">Kepala Kejaksaan Negeri Bontang Philipus Siahaan, menyebut putusan banding ini lebih mencerminkan rasa keadilan dan proporsionalitas terhadap perbuatan para terdakwa. Menurutnya, hukuman sebelumnya tidak sebanding dengan dampak yang ditimbulkan.</p>
<p data-start="1607" data-end="1824">“Kami menilai pidana sebelumnya terlalu ringan. Dengan putusan baru yang memperberat hukuman menjadi 5 tahun, majelis hakim memberikan koreksi yang tepat dan sejalan dengan upaya pemberantasan korupsi,” ujar Philipus.</p>
<p data-start="1826" data-end="1998">Ia menegaskan bahwa dakwaan primair tetap tidak terbukti, sementara dakwaan subsidair dinilai memenuhi unsur pidana. Perbedaan hanya pada lamanya hukuman dan besaran denda.</p>
<p data-start="2000" data-end="2142">Philipus juga memastikan Kejari Bontang akan terus memperketat penanganan perkara korupsi dan menjamin proses hukum berjalan tanpa intervensi.</p>
<p data-start="2144" data-end="2292">“Setiap kerugian negara harus dipertanggungjawabkan. Putusan ini menjadi pengingat bahwa aparat penegak hukum tetap konsisten dan serius,” imbuhnya.</p>
<p data-start="2294" data-end="2478">Diketahui, kedua terpidana merupakan ASN di lingkungan Pemkot Bontang. Majelis hakim juga telah memutus perkara terkait terdakwa lainnya, yaitu Sayid Husein Assegaf dan Sayid M. Rizal.</p>
<p data-start="2480" data-end="2829">Kasus pengadaan lahan Labkesda terjadi pada November 2012, dengan kerugian negara mencapai Rp3,77 miliar. Satu perkannya pemkot menetapkan Rp1,5 juta sementara yang diberikan kepada pemilik lahan hanya Rp1 juta. Terdapat selisih Rp500 ribu per pekan. Lahan tersebut dimiliki tiga atau empat pemilik.</p>
<p data-start="2831" data-end="2954">Pada November lalu, polisi juga menyita aset milik Noorhayati di Perum Korpri, Bontang Lestari, senilai sekitar Rp300 juta.<strong> (*)</strong></p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/pengadilan-tinggi-perberat-vonis-dua-terpidana-korupsi-lahan-labkesda-bontang-jadi-5-tahun/">Pengadilan Tinggi Perberat Vonis Dua Terpidana Korupsi Lahan Labkesda Bontang Jadi 5 Tahun</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
