<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>kpp pratama bontang Arsip - Bontang Post</title>
	<atom:link href="https://bontangpost.id/tag/kpp-pratama-bontang/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://bontangpost.id/tag/kpp-pratama-bontang/</link>
	<description>Mencerdaskan dan Menginspirasi</description>
	<lastBuildDate>Fri, 30 Aug 2024 06:50:39 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.1.4</generator>

<image>
	<url>https://bontangpost.id/wp-content/uploads/2018/04/bp-cropped-favicon-bpost1-2-32x32.png</url>
	<title>kpp pratama bontang Arsip - Bontang Post</title>
	<link>https://bontangpost.id/tag/kpp-pratama-bontang/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Tingkatkan Kualitas Layanan, KPP Pratama Bontang Gelar Forum Konsultasi Publik</title>
		<link>https://bontangpost.id/tingkatkan-kualitas-layanan-kpp-pratama-bontang-gelar-forum-konsultasi-publik/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Bontang Post]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 30 Aug 2024 06:50:39 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Society]]></category>
		<category><![CDATA[kpp pratama bontang]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://bontangpost.id/?p=130512</guid>

					<description><![CDATA[<p>bontangpost.id &#8211; KPP Pratama Bontang melaksanakan kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Forum Konsultasi Publik di Ruang IHT KPP Pratama Bontang pada Kamis (22/8). Mengacu pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyelenggaraan Forum Konsultasi Publik di Lingkungan Unit Penyelenggara Pelayanan Publik, Forum Konsultasi Publik yang [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/tingkatkan-kualitas-layanan-kpp-pratama-bontang-gelar-forum-konsultasi-publik/">Tingkatkan Kualitas Layanan, KPP Pratama Bontang Gelar Forum Konsultasi Publik</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>bontangpost.id &#8211; </strong>KPP Pratama Bontang melaksanakan kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Forum Konsultasi Publik di Ruang IHT KPP Pratama Bontang pada Kamis (22/8).</p>
<p>Mengacu pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyelenggaraan Forum Konsultasi Publik di Lingkungan Unit Penyelenggara Pelayanan Publik, Forum Konsultasi Publik yang selanjutnya disingkat FKP adalah kegiatan dialog, diskusi pertukaran opini secara partisipatif antara penyelenggara layanan publik dengan publik.</p>
<p>Tujuan penyelenggaran kegiatan forum konsultasi publik untuk memperoleh pemahaman hingga solusi, antarapenyelenggara pelayanan dan masyarakat, sehingga diperoleh kebijakan yang efektif dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan publik.</p>
<p>Mengawali forum tersebut, Kepala KPP Pratama Bontang Yul Heriawan, memberikan sambutan sekaligus memaparkan layanan perpajakan sesuai dengan Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP-169/PJ/2022 tentang Standar Pelayanan di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.</p>
<p>&#8220;Pelayanan yang dibutuhkan oleh masyarakat harus bisa diakses dengan cepat, bagus, mudah dalam penggunaannya, serta terukur, sehingga kita dapat memberikan kepastian kepada masyarakat. Dengan demikian, kepercayaan masyarakat meningkat juga,&#8221; ujar Yul Heriawan.</p>
<p>Turut hadir perwakilan dari pengguna layanan, ahli/pakar/akademisi, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM)/Non-Govermental Organization (NGO), tokoh masyarakat, dan media massa, serta relawan pajak di wilayah Kota Bontang.</p>
<p>Kegiatan FKP diselenggarakan dengan komunikasi dua arah, di mana masyarakat dapat mengusulkan, memberikan masukan, dan saran kepada penyelenggara pelayanan publik atas layanan yang diterima selaku pengguna layanan.</p>
<p>Selanjutnya seluruh kesepakatan dan tindak lanjut hasil forum tersebut ditandatangani oleh perwakilan peserta FKP yaitu Kepala Badan Pendapatan Daerah, Kepala Inspektorat Jenderal (Itjen) Kota Bontang, Perwakilan PT Pupuk Kalimantan Timur, Ketua Ikatan Notaris Kota Bontang, Ketua Pengurus Hotel dan Restoran Indonesia Kota Bontang, dan perwakilan PT Kaltim Multi Boga Utama dalam sebuah Berita Acara Forum Konsultasi Publik.</p>
<p>Secara umum, umpan balik terkait standar layanan dan inovasi layanan yang diberikan oleh KPP Pratama Bontang mendapatkan apresiasi dan tanggapan positif dari peserta FKP. Hasil dari FKP akan ditindaklanjuti segera untuk menyelaraskan kemampuan KPP Pratama Bontang dengan harapan masyarakat di wilayah Kota Bontang.</p>
<p>&#8220;Dengan adanya kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan peran aktif masyarakat dalam rangka peningkatan kualitas layanan KPP Pratama Bontang,&#8221; pungkasnya. <strong>(*)</strong></p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/tingkatkan-kualitas-layanan-kpp-pratama-bontang-gelar-forum-konsultasi-publik/">Tingkatkan Kualitas Layanan, KPP Pratama Bontang Gelar Forum Konsultasi Publik</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>KPP Pratama Bontang Gelar Pajak Bertutur di SMAN 2</title>
		<link>https://bontangpost.id/kpp-pratama-bontang-gelar-pajak-bertutur-di-sman-2/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Bontang Post]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 09 Aug 2024 05:21:05 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Society]]></category>
		<category><![CDATA[kpp pratama bontang]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://bontangpost.id/?p=129605</guid>

					<description><![CDATA[<p>bontangpost.id &#8211; Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bontang menggelar kegiatan Pajak Bertutur 2024 bertajuk ‘Lampaui Batas, Bangkit untuk Indonesia Emas’ di Ruang Kelas XI 5 SMA Negeri 2 Bontang, pada 7 Agustus 2024. Dalam rangka mewujudkan masyarakat taat pajak, DJP melaksanakan program inklusi kesadaran pajak, yaitu edukasi pajak kepada masyarakat terkait kesadaran pajak yang terintegrasi [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/kpp-pratama-bontang-gelar-pajak-bertutur-di-sman-2/">KPP Pratama Bontang Gelar Pajak Bertutur di SMAN 2</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>bontangpost.id &#8211;</strong> Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bontang menggelar kegiatan Pajak Bertutur 2024 bertajuk ‘Lampaui Batas, Bangkit untuk Indonesia Emas’ di Ruang Kelas XI 5 SMA Negeri 2 Bontang, pada 7 Agustus 2024.</p>
<p>Dalam rangka mewujudkan masyarakat taat pajak, DJP melaksanakan program inklusi kesadaran pajak, yaitu edukasi pajak kepada masyarakat terkait kesadaran pajak yang terintegrasi dan terinternalisasi dalam suatu bagian dari media atau kegiatan lain yang dilaksanakan oleh pihak ketiga.</p>
<p>Bersinergi dengan SMA Negeri 2 Bontang, acara Pajak Bertutur 2024 diselenggarakan mulai pukul 09.00 sampai dengan 12.00 dan diikuti oleh 36 siswa.</p>
<p>Dalam sambutannya Kepala KPP Pratama Bontang, Yul Heriawan, menjelaskan Pajak Bertutur merupakan program rutin yang dilaksanakan setiap tahun yang bertujuan untuk memberikan pemahaman mengenai manfaat dan fungsi pajak kepada pelajar hingga mahasiswa.</p>
<p>Dengan demikian, kegiatan ini merupakan investasi jangka panjang untuk menanamkan kepatuhan pajak ke generasi emas atau generasi masa depan Indonesia.</p>
<p>“Membangun bangsa yang sadar pajak tidak hanya menyasar wajib pajak, tetapi harus dimulai sejak usia dini,” ungkap Yul Heriawan.</p>
<p>Kesadaran pajak dapat meningkatkan dan mengembangkan semua potensi, agar warga terdorong untuk paham, sadar, peduli, dan berkontribusi dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan.</p>
<p>Diharapkan generasi penerus bangsa yang berkualitas dan berkarakter menunjukkan nilai-nilai kesadaran pajak sebagai bagian dari bela negara dan cinta tanah air.</p>
<p>Pajak Bertutur dilaksanakan serentak di seluruh Indonesia setiap tahun sejak tahun 2017. Penyelenggaraan kegiatan Pajak Bertutur pada tahun ini sekaligus bertepatan dengan peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia yang ke-79 tahun.</p>
<p>“Perlu teman-teman ketahui, teman-temanlah generasi masa kini dalam mewujudkan Indonesia Emas 2045 nantinya,” ujar Yul Heriawan.</p>
<p>“Masa depan Indonesia terletak di tangan teman-teman (generasi muda). Oleh karena itu, pemahaman mengenai manfaat dan fungsi pajak sangatdibutuhkan,” sambungnya.</p>
<p>Pajak Bertutur dengan <em>key message</em> “Pajak Wujudkan Cita-Citaku” bermaksud mendorong anak muda untuk berprestasi sesuai bakat masing-masing tanpa melihat batasan-batasan menjadi hambatan dalam rangka mencapai cita-cita tertinggi untuk Indonesia Emas 2045.</p>
<p>Peran Pajak dalam mewujudkan Indonesia Emas 2045 terbilang krusial, karena merupakan sumber penerimaan negara terbesar, selain untuk membangun infrastruktur tentunya untuk membangun SDM unggul melalui alokasi pajak untuk Indonesia.</p>
<p>Dalam membangun Indonesia Emas 2045 tidak terlepas dari kontribusi generasi muda nantinya menjadi wajib pajak untuk taat pajak. Untuk mewujudkan masyarakat taat pajak secara sukarela diperlukan kesadaran pajak generasi muda sebagai <em>future tax payer</em> melalui pendidikan yang bisa menanamkan budaya sadar pajak sedini mungkin.</p>
<p>Dalam kesempatan ini, penyuluh KPP Pratama Bontang Heryoni Ramadhani dan Nanang Maulana memberikan penjelasan serta dialog interaktif dengan siswa dan siswi SMA Negeri 2 Bontang mengenai pajak, manfaat pajak, serta peran generasi muda untuk mewujudkan Indonesia Emas melalui kesadaran pajak.</p>
<p>Tidak hanya itu, acara tersebut juga diisi dengan perlombaan <em>games</em> antar kelompok untuk memperebutkan juara 1,2,3, dan 4.</p>
<p>Dikemas dengan begitu menarik dan seru, seluruh peserta antusias mengikuti jalannya kegiatan dari awal hingga akhir. Antusias peserta memberikan energi baru bagi kita semua akan masa depan Indonesia.</p>
<p>Harapannya dengan kegiatan edukasi perpajakan dan edukasi pembentukan karakter dalam rangka pelaksanaan program inklusi kesadaran pajak dalam pendidikan dapat mewujudkan generasi emas yang cerdas, sadar pajak, dan kreatif. <strong>(*)</strong></p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/kpp-pratama-bontang-gelar-pajak-bertutur-di-sman-2/">KPP Pratama Bontang Gelar Pajak Bertutur di SMAN 2</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Penerimaan Pajak Tembus Rp4,81 Triliun, KPP Pratama Bontang 2023 Lampaui Target</title>
		<link>https://bontangpost.id/penerimaan-pajak-tembus-rp481-triliun-kpp-pratama-bontang-2023-lampaui-target/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Bontang Post]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 05 Feb 2024 04:00:07 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Society]]></category>
		<category><![CDATA[kpp pratama bontang]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://bontangpost.id/?p=123390</guid>

					<description><![CDATA[<p>bontangpost.id &#8211; Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bontang Hanis Purwanto, melaporkan bahwa penerimaan pajak pada 2023 mencapai 4,81 triliun, atau 117,8 persen dari target Perpres Nomor 75 Tahun 2023 sebesar Rp4,08 triliun, dengan pertumbuhan sebesar 61,8 persen. Tercapainya penerimaan KPP Pratama Bontang ini linier dengan pencapaian target penerimaan pajak secara nasional 2023 yang juga [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/penerimaan-pajak-tembus-rp481-triliun-kpp-pratama-bontang-2023-lampaui-target/">Penerimaan Pajak Tembus Rp4,81 Triliun, KPP Pratama Bontang 2023 Lampaui Target</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>bontangpost.id &#8211;</strong> Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bontang Hanis Purwanto, melaporkan bahwa penerimaan pajak pada 2023 mencapai 4,81 triliun, atau 117,8 persen dari target Perpres Nomor 75 Tahun 2023 sebesar Rp4,08 triliun, dengan pertumbuhan sebesar 61,8 persen.</p>
<p>Tercapainya penerimaan KPP Pratama Bontang ini linier dengan pencapaian target penerimaan pajak secara nasional 2023 yang juga melampaui target yaitu sebesar Rp1.869,2 triliun dari target Rp1.818 triliun.</p>
<p>Menurutnya, jika dibandingkan dengan 2022, capaian penerimaan pajak KPP Pratama Bontang pada 2023 mengalami pertumbuhan sebesar 61,8 persen atau secara nominal naik sebesar 1,84 triliun.</p>
<p>“Keberhasilan ini menunjukkan kinerja KPP Pratama Bontang dalam mengoptimalkan potensi perpajakannya yaitu meliputi Kota Bontang dan Kabupaten Kutai Timur,” ujar Hanis.</p>
<p>Dari penerimaan pajak 2023 sebesar Rp4,81 triliun tersebut secara rinci sebagai berikut pajak penghasilan (PPh) sebesar Rp1,99 triliun, pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 1,08 triliun, pajak bumi dan bangunan (PBB) sebesar Rp1,72 triliun, dan pajak lainnya/bea materai sebesar Rp16,38 miliar.</p>
<p>Hanis menyampaikan bahwa penerimaan pajak terbesar itu berasal dari jenis pajak penghasilan (PPh) yang didominasi oleh PPh Pasal 21 sebesar Rp1,49 triliun.</p>
<p>Selain itu, Hanis menambahkan jenis pajak yang mengalami kenaikan yang tinggi adalah pajak bumi dan bangunan (PBB) yaitu dari target penerimaan 2023 sebesar Rp903 miliar tercapai Rp1,72 triliun atau naik sebesar 190,76 persen.</p>
<p>Hanis berharap penerimaan pajak ini digunakan untuk meningkatkan pembangunan di wilayah Kota Bontang dan Kabupaten Kutai Timur. Karena pada dasarnya pajak nantinya akan kembali ke masyarakat melalui berbagai program pemerintah yang dilaksanakan oleh berbagai dinas/instansi yang ada sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat.</p>
<p>Dikatakannya, tingkat kepatuhan Wajib Pajak 2023 sebesar 51.484 SPT. Wajib Pajak yang melaporkan SPT Tahunan tahun 2023 ini mengalami peningkatan sebesar 5,64 persen dibandingkan tahun sebelumnya yakni sebesar 48.734 atau SPT yang dilaporkan 2023 naik sebanyak 2.750 SPT.</p>
<p>Hanis mengatakan bahwa prestasi ini tidak lepas dari kerja keras dan sinergi seluruh jajaran KPP Pratama Bontang dan partisipasi aktif seluruh Wajib Pajak  maupun mitra kerja. Ia juga mengapresiasi dukungan dan partisipasi Wajib Pajak di wilayah kerja KPP Pratama Bontang dalam memenuhi kewajiban perpajakan dengan baik.</p>
<p>“Kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh wajib pajak yang telah patuh dalam memenuhi kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan. Kami juga mengucapkan terima kasih kepada Wali Kota Bontang beserta jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Bupati Kutai Timur beserta jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), para pimpinan instansi vertikal, asosiasi usaha, media massa, dan semua pihak yang telah membantu kami dalam melaksanakan tugas dan fungsi perpajakan,” ujarnya.</p>
<p>Selanjutnya, KPP Pratama Bontang mengimbau kepada seluruh Wajib Pajak untuk segera melakukan pemadanan NIK menjadi NPWP untuk mewujudkan administrasi perpajakan yang efektif dan efisien dengan nomor identitas tunggal sesuai dengan amanat Undang-Undang Republik Indonesia nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) secara mandiri dengan cara login pada situs web pajak (https://www.pajak.go.id).</p>
<p>KPP Pratama Bontang juga mengimbau kepada seluruh Wajib Pajak untuk melaporkan SPT Tahunan Tahun Pajak 2023 lebih awal. Pelaporan SPT Tahunan dapat dilakukan secara online melalui layanan elektronik Direktorat Jenderal Pajak yaitu e-filing.</p>
<p>Dengan begitu, Wajib Pajak tidak perlu ke kantor pajak dan dapat menghindari antrian panjang. Batas akhir penyampaian SPT Tahunan Wajib Pajak orang pribadi adalah 31 Maret 2024 dan Wajib Pajak badan adalah 30 April 2024.</p>
<p>Informasi tata cara pemuktahiran data profil perpajakan dan pelaporan SPT Tahunan dapat diperoleh melalui situs web pajak atau menghubungi Kring Pajak 1500200.</p>
<p>Apabila ingin berkonsultasi secara tatap muka bisa datang langsung ke KPP Pratama Bontang atau Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sangatta.</p>
<p>“Semoga di tahun yang baru ini, kita semua dapat terus berkontribusi bagi kemajuan bangsa dan negara melalui pembayaran pajak yang tepat waktu sehingga pembangunan dapat terus dilaksanakan di wilayah Kota Bontang dan Kabupaten Kutai Timur,” tutup Hanis. <strong>(*)</strong></p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/penerimaan-pajak-tembus-rp481-triliun-kpp-pratama-bontang-2023-lampaui-target/">Penerimaan Pajak Tembus Rp4,81 Triliun, KPP Pratama Bontang 2023 Lampaui Target</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>KPP Pratama Bontang Konsisten Ukir Prestasi Kinerja Penyuluhan dan Kehumasan</title>
		<link>https://bontangpost.id/kpp-pratama-bontang-konsisten-ukir-prestasi-kinerja-penyuluhan-dan-kehumasan/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Bontang Post]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 18 Dec 2023 13:00:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Society]]></category>
		<category><![CDATA[kpp pratama bontang]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://bontangpost.id/?p=121987</guid>

					<description><![CDATA[<p>bontangpost.id &#8211; Kabar baik hadir dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bontang atas prestasi yang diraih. Kantor Wilayah (Kanwil) DJP Kalimantan Timur dan Utara mengumumkan penghargaan atas Kinerja Penyuluhan dan Kehumasan di lingkungan Kanwil DJP Kalimantan Timur dan Utara. Penghargaan tersebut diberikan pada Jumat (8/12) lalu, bertepatan dengan agenda Forum Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/kpp-pratama-bontang-konsisten-ukir-prestasi-kinerja-penyuluhan-dan-kehumasan/">KPP Pratama Bontang Konsisten Ukir Prestasi Kinerja Penyuluhan dan Kehumasan</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>bontangpost.id &#8211;</strong> Kabar baik hadir dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bontang atas prestasi yang diraih. Kantor Wilayah (Kanwil) DJP Kalimantan Timur dan Utara mengumumkan penghargaan atas Kinerja Penyuluhan dan Kehumasan di lingkungan Kanwil DJP Kalimantan Timur dan Utara. Penghargaan tersebut diberikan pada Jumat (8/12) lalu, bertepatan dengan agenda Forum Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat di Aula Etam Kantor Wilayah DJP Kalimantan Timur dan Utara, Balikpapan.</p>
<p>Dalam agenda tersebut, KPP Pratama Bontang menerima enam penghargaan dari sembilan kategori penghargaan, sementara KPP dan Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sangatta menerima tiga penghargaan dari empat kategori penghargaan untuk KP2KP.</p>
<p>KPP Pratama Bontang berhasil menyabet penghargaan untuk kategori penghargaan KPP dengan capaian perubahan perilaku lapor terbaik 1, KPP dengan kegiatan edukasi perpajakan terbanyak 1, KPP dengan kontribusi konten situs teraktif 1, fungsional penyuluh pajak teredukatif, konten kreator teraktif, dan unit kerja dengan produksi konten teraktif 1.</p>
<p>Sementara KP2KP Sangatta berhasil membawa pulang penghargaan yaitu KP2KP dengan kegiatan edukasi perpajakan terbanyak 1, KP2KP dengan capaian perubahan perilaku bayar terbaik 2, KP2KP dengan kontribusi konten situs teraktif 3.</p>
<p>Prestasi gemilang yang diraih oleh KPP Pratama Bontang ini bukanlah yang pertama kali. KPP Pratama Bontang konsisten mempertahankan predikat tersebut dalam tiga tahun terakhir sejak tahun 2021. Prestasi yang luar biasa.</p>
<p>Penghargaan tersebut diserahkan oleh Kepala Kanwil DJP Kalimantan Timur dan Utara, Heru Narwanta kepada perwakilan pegawai KPP Pratama Bontang dalam kegiatan Forum Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Kalimantan Timur dan Utara di Balikpapan pada Kamis s.d Jumat, 7 s.d. 8 Desember 2023.</p>
<p>Kegiatan Forum Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat di lingkungan Kanwil DJP Kalimantan Timur dan Utara dilaksanakan dalam rangka meningkatkan koordinasi dan kinerja Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) serta membangun sinergi antar unit kerja di lingkungan Kantor Wilayah DJP Kalimantan Timur dan Utara.</p>
<p>Dalam agenda Forum Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat tersebut terdapat kegiatan Pengumuman Penghargaan atas Kinerja Penyuluhan dan Kehumasan di lingkungan Kanwil DJP Kalimantan Timur dan Utara.</p>
<p>Kepala KPP Pratama Bontang Hanis Purwanto, mengungkapkan rasa syukurnya terhadap pencapaian KPP Pratama Bontang. Hanis beserta keluarga besar KPP Pratama Bontang pun merasa bangga dengan capaian tersebut.</p>
<p>Beberapa kegiatan Penyuluhan dan Hubungan Masyarakat yang dilaksanakan oleh KPP Pratama Bontang yakni sosialisasi perpajakan ke instansi pemerintah, sosialisasi perpajakan ke tingkat kelurahan/desa, sosialisasi perpajakan ke tingkat RT, sosialisasi perpajakan ke pihak swasta, kelas pajak online, l<em><i>ive </i></em>Instagram<em><i>, Tax Goes To School</i></em>, Pajak Bertutur, edukasi secara <em><i>one on one, </i></em>Layanan di luar kantor seperti pos pelayanan pajak dan Mall Pelayanan Publik dan media kit perpajakan.</p>
<p>Selain itu, KPP Pratama Bontang terus berupaya meningkatkan edukasi dan penyampaian informasi kepada wajib pajak melalui optimalisasi media sosial Instagram, Twitter, dan Facebook, jalinan kerja sama dengan berbagai media cetak dan online, serta kolaborasi bersama stakeholder dan instansi lainnya.</p>
<p>“Prestasi ini akan kami jadikan motivasi untuk terus meningkatkan kinerja penyuluhan dan kehumasan kami kepada wajib pajak. Kami meyakini kepuasan seluruh pengguna layanan menjadi salah satu faktor penting dalam peningkatan kepatuhan wajib pajak yang akan berimbas positif pada penerimaan negara,” tutup Hanis.</p>
<p>Sementara itu Kepala Seksi Pelayanan KPP Pratama Bontang Deazy Safira, pada kesempatan terpisah mengungkapkan prestasi yang diraih karena kerja sama semua pihak.</p>
<p>“Terima kasih kepada semua pihak yang selama ini bekerja bersama-sama. Dengan kerja bersama-sama kita bisa mencapai harapan yang diinginkan. Pertahankan dan teruskan kinerja kita ke depan agar lebih baik dan lebih maju,” ungkap Deazy.</p>
<p>Semua prestasi diraih tersebut bukan semata-mata dihasilkan karena satu individu, tetapi karena adanya sinergi yang telah terjalin di antara para pegawai di lingkungan KPP Pratama Bontang. <strong>(*)</strong></p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/kpp-pratama-bontang-konsisten-ukir-prestasi-kinerja-penyuluhan-dan-kehumasan/">KPP Pratama Bontang Konsisten Ukir Prestasi Kinerja Penyuluhan dan Kehumasan</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>KPP Pratama Bontang Beri Edukasi Perpajakan Lewat Kelas Online</title>
		<link>https://bontangpost.id/kpp-pratama-bontang-beri-edukasi-perpajakan-lewat-kelas-online/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Bontang Post]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 05 Dec 2023 07:37:45 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Society]]></category>
		<category><![CDATA[kpp pratama bontang]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://bontangpost.id/?p=121561</guid>

					<description><![CDATA[<p>bontangpost.id &#8211; Sebagai salah satu upaya memberikan edukasi perpajakan, KPP Pratama Bontang secara rutin mengadakan kelas pajak secara daring dengan tema-tema yang berbeda setiap pekannya sesuai melalui ketentuan atau peraturan terbaru dan sesuai dengan kebutuhan wajib pajak. Salah satu tema kelas pajak dilaksanakan setiap Kamis pada pekan terakhir setiap bulan. Dengan mengangkat tema Hak dan [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/kpp-pratama-bontang-beri-edukasi-perpajakan-lewat-kelas-online/">KPP Pratama Bontang Beri Edukasi Perpajakan Lewat Kelas Online</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>bontangpost.id &#8211;</strong> Sebagai salah satu upaya memberikan edukasi perpajakan, KPP Pratama Bontang secara rutin mengadakan kelas pajak secara daring dengan tema-tema yang berbeda setiap pekannya sesuai melalui ketentuan atau peraturan terbaru dan sesuai dengan kebutuhan wajib pajak. Salah satu tema kelas pajak dilaksanakan setiap Kamis pada pekan terakhir setiap bulan. Dengan mengangkat tema Hak dan Kewajiban Pajak Pengusaha Kena Pajak (PKP), faktur pajak, dan sertifikat elektronik. Kelas pajak yang dilaksanakan secara daring melalui aplikasi <em><i>zoom meeting </i></em>tersebut dimulai pukul 14.00 WITA (Kamis, 30/11).</p>
<p>PKP (Pengusaha Kena Pajak) menurut Pasal 1 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, Pengusaha Kena Pajak atau PKP merupakan wajib pajak perseorangan atau badan usaha yang menyediakan Barang Kena Pajak (BKP) ataupun Jasa Kena Pajak (JKP) yang dikenai pajak sesuai dengan Undang-Undang.</p>
<p>Salah satu syarat utama untuk dapat dikukuhkan sebagai PKP dalam setahun terakhir, aktivitas usaha yang dijalankan telah mencapai omset Rp4,8 miliar rupiah. Jika aktivitas usahanya belum mencapai omset sebesar itu, maka wajib pajak tidak wajib dikukuhkan sebagai PKP. Namun wajib Ppjak juga dapat memilih untuk dapat dikukuhkan menjadi PKP.</p>
<p>Kelas pajak kali ini menghadirkan Fungsional Penyuluh Pajak KPP Pratama Bontang Nanang Maulana, sebagai narasumber dan diikuti PKP yang terdaftar di KPP Pratama Bontang pada bulan November tahun 2023 juga dibuka untuk seluruh wajib pajak tanpa terkecuali.</p>
<p>Dalam paparannya, Nanang menjelaskan kepada peserta kelas pajak bahwa setelah wajib pajak dikukuhkan sebagai PKP, mereka memiliki kewajiban  memungut PPN dan PPnBM yang terutang, menerbitkan faktur pajak, menyetorkan PPN dan PPnBM yang masih harus dibayar, dan melaporkan perhitungan pajak dalam SPT Masa PPN.</p>
<p>“Hak yang akan diperoleh wajib pajak yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) adalah PKP dapat melakukan perkreditan pajak masukan/pembelian atas BKP/KJP, PKP dapat meminta restitusi jika pajak masukan lebih besar dari pajak keluaran/penjualan dan berhak pula atas kompensasi kelebihan pajak, tidak hanya itu PKP juga dapat melakukan pembetulan, penggantian dan pembetulan faktur pajak yang telah diterbitkan,” terang Nanang.</p>
<p>Selain mendapatkan penjelasan terkait hak dan kewajiban perpajakan bagi PKP, wajib pajak juga diberikan tutorial pelaporan SPT Masa PPN. Pelaporan SPT Masa PPN dilakukan Wajib Pajak PKP dengan mengakses <a href="https://web-efaktur.pajak.go.id/login">https://web-efaktur.pajak.go.id/login</a>.</p>
<p>Agar dapat melakukan pelaporan SPT Masa PPN melalui <a href="https://web-efaktur.pajak.go.id/login">https://web-efaktur.pajak.go.id/login</a>, wajib pajak harus memiliki sertifikat elektronik. Sertifikat elektronik adalah sertifikat yang memuat tanda tangan elektronik dan identitas yang menunjukan status subjek hukum para pihak dalam transaksi elektronik yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak.</p>
<p>Nanang menambahkan untuk pengajuan permohonan sertifikat elektronik dan permintaan Kembali sertifikat elektronik harus diajukan langsung ke KPP Pratama Bontang atau KP2KP Sangatta oleh orang pribadi atau pengurus/pimpinan badan yang namanya tercantum pada akta pendirian atau akta perubahan terakhir.</p>
<p>Pada sesi terakhir tepatnya saat sesi tanya jawab dan diskusi, peserta kelas pajak dipersilakan mengajukan pertanyaan yang dapat secara langsung dijawab oleh Fungsional Penyuluh Pajak.</p>
<p>Kelas pajak dengan tema hak dan kewajiban Pajak Pengusaha Kena Pajak (PKP), faktur pajak, dan sertifikat elektronik yang diselenggarakan rutin setiap hari Kamis pada minggu terakhir tiap bulan secara daring oleh KPP Pratama Bontang ini mewajibkan Pengusaha Kena Pajak (PKP) baru untuk mengikuti kelas pajak. Meskipun begitu kelas pajak dengan tema ini tetap dibuka secara umum bagi seluruh wajib pajak baik wajib pajak yang telah dikukuhkan sebagai wajib pajak PKP ataupun belum dikukuhkan sebagai Wajib Pajak PKP.</p>
<p>“Kelas pajak ini terus dimaksimalkan agar dapat semakin meningkatkan pemahaman perpajakan bagi pengusaha kena pajak,” ujar Kepala Seksi Pelayanan KPP Pratama Bontang Deazy Safira.</p>
<p>Deazy menambahkan, pada saat kegiatan verifikasi lapangan ke lokasi usaha wajib pajak, petugas juga telah melakukan sosialisasi terkait hak dan kewajiban pajak secara <em><i>one on one</i></em> kepada orang pribadi atau pengurus/pimpinan badan usahanya.</p>
<p>Lanjut Deazy, kelas pajak secara daring tersebut tidak dipungut biaya. Kelas pajak daring ini dapat diakses melalui tautan <a href="http://bit.ly/kelaspajak724">bit.ly/kelaspajak724</a>.</p>
<p>Melalui kelas pajak ini, KPP Pratama Bontang berharap dapat memberikan edukasi terkait hak dan kewajiban PKP, faktur pajak, dan sertifikat elektronik sehingga memudahkan wajib pajak PKP dalam pelaksanaan aspek perpajakannya.</p>
<p>Untuk informasi perpajakan lainnya, #Kawan Pajak dapat mengikuti media sosial KPP Pratama Bontang @pajakbontang (Instagram dan Twitter) dan Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bontang (Facebook). <strong>(*)</strong></p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/kpp-pratama-bontang-beri-edukasi-perpajakan-lewat-kelas-online/">KPP Pratama Bontang Beri Edukasi Perpajakan Lewat Kelas Online</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>KPP Pratama Bontang Sosialisasi Sertifikat Elektronik Lewat Media Sosial</title>
		<link>https://bontangpost.id/kpp-pratama-bontang-sosialisasi-sertifikat-elektronik-lewat-media-sosial/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Bontang Post]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 28 Nov 2023 03:00:35 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Society]]></category>
		<category><![CDATA[kpp pratama bontang]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://bontangpost.id/?p=121290</guid>

					<description><![CDATA[<p>bontangpost.id &#8211; Berbicara mengenai pelaporan SPT Masa PPN maupun SPT Masa PPh Unifikasi, wajib pajak diyakini sudah tidak asing dengan sertifikat elekronik. Sertifikat Elektronik adalah sertifikat yang memuat tanda tangan elektronik dan identitas yang menunjukan status subjek hukum para pihak dalam transaksi elektronik yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak. Wajib pajak memerlukan sertifikat elektronik untuk [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/kpp-pratama-bontang-sosialisasi-sertifikat-elektronik-lewat-media-sosial/">KPP Pratama Bontang Sosialisasi Sertifikat Elektronik Lewat Media Sosial</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>bontangpost.id &#8211;</strong> Berbicara mengenai pelaporan SPT Masa PPN maupun SPT Masa PPh Unifikasi, wajib pajak diyakini sudah tidak asing dengan sertifikat elekronik. Sertifikat Elektronik adalah sertifikat yang memuat tanda tangan elektronik dan identitas yang menunjukan status subjek hukum para pihak dalam transaksi elektronik yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak. Wajib pajak memerlukan sertifikat elektronik untuk dapat mengakses layanan perpajakan secara elektronik yang disediakan oleh DJP.</p>
<p>Layanan perpajakan eecara elektronik dapat berupa permintaan nomor seri Faktur Pajak (NSFP); pembuatan faktur pajak berbentuk elektronik (e-faktur); pembuatan bukti pemotongan atau pemungutan berbentuk elektronik, pembuatan dan pelaporan SPT masa pajak penghasilan (e-bupot); layanan Perpajakan secara elektronik lainnya yang ditentukan dan/atau disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak.</p>
<p>Tujuan adanya sertifikat elektronik agar mampu menjamin keutuhan data dengan melihat ada dan tidaknya perubahan dalam dokumen yang telah ditandatangani dan bersifat anti penyangkalan, dalam arti dapat langsung dibuktikan waktu penandatanganannya sehingga meminimalisasi pemalsuan keutuhan data.</p>
<p>Sosialisasi perihal sertifikat elektronik pun dilakukan oleh KPP Pratama Bontang lewat media sosial Instagram. Live Instagram KPP Pratama Bontang kali ini menggandeng petugas khusus sertifikat elektronik KPP Pratama Bontang yakni Dwi Astuti dan Anizar Rizki Febrianti yang bertajuk “Ada Apa Dengan Sertel” pada Jumat (24/11). Kegiatan ini dipandu oleh Afif Abdur Rahman, Penyuluh Pajak sebagai MC.</p>
<p>Kegiatan live Instagram yang diselenggarakan KPP Pratama Bontang diyakni dapat menjadi sarana edukasi yang lebih mudah dan cepat diterima oleh wajib pajak khususnya masyarakat Kota Bontang dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya. Selama live Instagram berlangsung para wajib pajak juga dapat langsung bertanya melalui kolom komentar dan dijawab oleh narasumber yang berkompeten.</p>
<p>Anizar Rizki Febrianti menyampaikan, pada masa pandemi Covid-19, permintaan sertifikat elektronik dapat diajukan melalui email sesuai dengan surat edaran tahun 2020 yang berlaku sejak tanggal 24 April 2020 sampai dengan berakhirnya Keadaan Kahar. Pada 4 Agustus 2023 telah terbit Peraturan Presiden nomor 48 tahun 2023 yang mengatur berakhirnya kondisi kahar tersebut. Sehingga permohonan sertifikat elektronik diselesaikan sesuai PER 04/PJ/2020 di mana permohonan diajukan secara tertulis (langsung) ke KPP tempat wajib pajak terdaftar atau KP2KP yang wilayah kerjanya meliputi tempat kedudukan wajib pajak, sehingga saat ini permohonan sertel diajukan secara langsung sesuai dengan PER-04/PJ/2020.</p>
<p>Dwi Astuti menambahkan permintaan sertifkat elektronik ini sangatlah mudah. Petugas akan mengecek kelengkapan berkas yang disampaikan wajib pajak dan melakukan verifikasi dan autentikasi identitas. Sertel akan diterbitkan paling lama 1 (satu) hari kerja terhitung setelah permohonan diterima lengkap.</p>
<p>Setelah materi disampaikan, dilanjutkan dengan sesi tanya jawab melalui kolom komentar. Salah satu peserta pun mengajukan pertanyaan penanganan jika lupa passphrase.</p>
<p>“Untuk sertifikat elektronik e-faktur, wajib pajak dapat mendownload ulang sertifikat elektronik melalui laman <a href="http://efaktur.pajak.go.id">efaktur.pajak.go.id</a> di menu ‘download sertifikat digital’. Sedangkan untuk sertifikat elektronik e-bupot, wajib pajak dapat mengajukan ulang permintaan sertifikat elektronik untuk mendapatkan sertel baru,&#8221; jelas Anizar.</p>
<p>Sementara itu Kepala Seksi Pelayanan KPP Pratama Bontang Deazy Safira berharap melalui siaran langsung Instagram ini, edukasi ke masyarakat khususnya Masyarakat Kota Bontang menjadi lebih cepat diterima.</p>
<p>Untuk informasi lebih lanjut, wajib pajak dapat menghubungi petugas di KPP Pratama atau KP2KP terdekat pada hari dan jam kerja yaitu pukul 08.00-16.00, melalui layanan WhatsApp Loket 1, dan mengecek postingan di media sosial Ditjen Pajak RI atau KPP Pratama Bontang <em>@pajakbontang</em>. <strong>(*)</strong></p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/kpp-pratama-bontang-sosialisasi-sertifikat-elektronik-lewat-media-sosial/">KPP Pratama Bontang Sosialisasi Sertifikat Elektronik Lewat Media Sosial</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>KPP Pratama Bontang Sosialisasi Perpajakan kepada Wajib Pajak</title>
		<link>https://bontangpost.id/kpp-pratama-bontang-sosialisasi-perpajakan-kepada-wajib-pajak/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Jelita Nur Khasanah]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 31 Oct 2023 00:00:53 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Society]]></category>
		<category><![CDATA[kpp pratama bontang]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://bontangpost.id/?p=120640</guid>

					<description><![CDATA[<p>bontangpost.id &#8211; Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bontang terus berupaya menyebarkan informasi terkait perpajakan ke masyarakat luas dalam rangka mengamankan penerimaan pajak. Kepala KPP Pratama Kota Bontang Hanis Purwanto mengatakan, kewajiban membayar pajak sejatinya termaktub dalam amanat UUD 1945. Pada pasal 23A menyatakan bahwa pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/kpp-pratama-bontang-sosialisasi-perpajakan-kepada-wajib-pajak/">KPP Pratama Bontang Sosialisasi Perpajakan kepada Wajib Pajak</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>bontangpost.id &#8211;</strong> Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bontang terus berupaya menyebarkan informasi terkait perpajakan ke masyarakat luas dalam rangka mengamankan penerimaan pajak.</p>
<p>Kepala KPP Pratama Kota Bontang Hanis Purwanto mengatakan, kewajiban membayar pajak sejatinya termaktub dalam amanat UUD 1945.</p>
<p>Pada pasal 23A menyatakan bahwa pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dalam undang-undang.</p>
<p>&#8220;Artinya dalam undang-undang disampaikan dengan tegas pula bahwa pajak sifatnya memaksa, untuk semua wajib pajak,&#8221; katanya.</p>
<p>Lebih lanjut mengacu pada undang-undang, asas yang diterapkan ialah<em> self assesment system</em>, yakni wajib pajak diberi kepercayaan dalam mendaftarkan diri, menghitung, menyetor, dan melaporkan kepada kantor pajak secara mandiri.</p>
<p>&#8220;Sehingga KPP sebenarnya hanya berperan secara administratif dan kami bertugas membimbing wajib pajak dalam pelaporannya,&#8221; lanjut Hanis.</p>
<p>Kendati demikian, negara diberi kewenangan guna menguji kepatuhan wajib pajak melalui pemeriksaan. Apabila berdasarkan penelitian dan/atau pemeriksaan atau keterangan lain diketahui bahwa terdapat pajak yang tidak atau kurang dibayar, maka KPP dapat menerbitkan surat ketetapan pajak. Bila terdapat ketetapan pajak yang telah jatuh tempo, negara dapat melakukan penagihan secara aktif.</p>
<p>Penagihan tersebut meliputi beberapa tindakan, di antaranya penerbitan surat teguran, surat paksa, pemblokiran rekening, penyitaan aset, lelang barang sitaan, dan pencegahan ke luar negeri.</p>
<p>&#8220;Kalau upaya tersebut masih diabaikan, paksa badan bakal dilakukan sebagai upaya terakhir,&#8221; ujar dia.</p>
<p>Adapun surat ketetapan yang dikeluarkan oleh pajak tidak serta merta bersifat final. Artinya wajib pajak masih diberi kesempatan selama tiga bulan sejak tanggal surat ketetapan untuk mengajukan keberatan jika Wajib Pajak kurang atau tidak puas, atau tidak sependapat dengan hasil pemeriksaan yang tertuang dalam surat ketetapan pajak.</p>
<p>&#8220;Tentu untuk mengeluarkan surat ketetapan pun telah melalui serangkaian proses pemeriksaan,&#8221; sambungnya.</p>
<p>Pengajuan keberatan dapat diajukan wajib pajak ke KPP tempat wajib pajak terdaftar dan akan diproses di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak. Dalam hal putusan keberatan masih tidak sesuai menurut wajib pajak, wajib pajak boleh mengajukan banding ke pengadilan pajak.</p>
<p>Praktis, seluruh keputusan langsung berada di bawah kewenangan pengadilan pajak dan bukan ranah KPP lagi.</p>
<p>Sementara diketahui, realisasi hingga triwulan ketiga mencapai Rp2,5 triliun dari target yang ditetapkan yakni Rp3,2 triliun.</p>
<p>&#8220;Mayoritas penerimaan pajak didongkrak melalui sosialisasi dan pengawasan atau pembinaan,&#8221; sebutnya.</p>
<p>Dijelaskan Hanis, hampir seluruh pembiayaan untuk pembangunan di Bontang berasal dari pendapatan pajak. Baik untuk perbaikan fasilitas publik hingga pendidikan.</p>
<p>&#8220;Berbeda dengan Kutai Timur yang masih memiliki pemasukan dari batubara , migas, sampai perkebunan,&#8221; jelas dia.</p>
<p>Oleh karena itu, ia meminta wajib pajak agar dapat patuh dalam membayar pajak, termasuk bagi yang memiliki tunggakan.</p>
<p>&#8220;Wajib pajak dapat melunasinya dengan cara mengangsur, dan hal itu diperkenankan,&#8221; pungkasnya.<strong> (*)</strong></p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/kpp-pratama-bontang-sosialisasi-perpajakan-kepada-wajib-pajak/">KPP Pratama Bontang Sosialisasi Perpajakan kepada Wajib Pajak</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>KPP Pratama Bontang Capai Pertumbuhan Tinggi di Triwulan III</title>
		<link>https://bontangpost.id/kpp-pratama-bontang-capai-pertumbuhan-tinggi-di-triwulan-iii/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Jelita Nur Khasanah]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 17 Oct 2023 13:00:25 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Society]]></category>
		<category><![CDATA[kpp pratama bontang]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://bontangpost.id/?p=120262</guid>

					<description><![CDATA[<p>bontangpost.id &#8211; Realisasi penerimaan pajak yang diterima Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bontang hingga triwulan ketiga tahun ini mencapai 78,3 persen. Hal itu diungkapkan Kepala KPP Pratama Bontang Hanis Purwanto. Ia menyebut, realisasi tersebut senilai Rp2,5 triliun dari target yang ditetapkan yakni Rp3,2 triliun. &#8220;Dalam periode yang sama, penerimaan pajak ini pun lebih besar dibandingkan [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/kpp-pratama-bontang-capai-pertumbuhan-tinggi-di-triwulan-iii/">KPP Pratama Bontang Capai Pertumbuhan Tinggi di Triwulan III</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>bontangpost.id &#8211;</strong> Realisasi penerimaan pajak yang diterima Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bontang hingga triwulan ketiga tahun ini mencapai 78,3 persen.</p>
<p>Hal itu diungkapkan Kepala KPP Pratama Bontang Hanis Purwanto. Ia menyebut, realisasi tersebut senilai Rp2,5 triliun dari target yang ditetapkan yakni Rp3,2 triliun.</p>
<p>&#8220;Dalam periode yang sama, penerimaan pajak ini pun lebih besar dibandingkan tahun lalu. Harapannya kekurangan penerimaan pajak sekitar Rp800 miliar dapat tercapai pada akhir tahun,&#8221; sebutnya.</p>
<p>Tercatat, penerimaan pajak hingga September 2022 lalu sebesar Rp1,6 triliun. Artinya, terjadi peningkatan sebesar Rp910 miliar.</p>
<p>&#8220;Secara persentase, tingkat pertumbuhan penerimaan pajak sebesar 56,70 persen dibanding tahun lalu,&#8221; jelasnya.</p>
<p>Selain itu, ia menjelaskan penerimaan pajak didongkrak melalui berbagai upaya dan pendekatan persuasif mengenai pajak ke masyarakat.</p>
<p>Di antaranya publikasi di media sosial, menggunakan media kit informasi, penyuluhan, membuka pos pelayanan pajak, serta berkoordinasi dengan instansi pemerintahan.</p>
<p>&#8220;Kami juga melakukan penagihan aktif kepada wajib pajak yang menunggak, melalui surat imbauan. Kami datangi secara langsung untuk memberi penjelasan,&#8221; terang dia.</p>
<p>Sementara bila ada wajib pajak yang tidak patuh, pihaknya dapat melakukan beberapa tindakan di antaranya penerbitan surat teguran, surat paksa, pemblokiran rekening, penyitaan aset, lelang barang sitaan, dan pencegahan ke luar negeri.</p>
<p>Jika upaya tersebut masih diabaikan, Gijzeling atau paksa badan bakal dilakukan sebagai upaya terakhir.</p>
<p>&#8220;Karena wajib pajak tidak kooperatif. Hal itu dilakukan untuk mengamankan penerimaan negara dan telah sesuai dengan kewenangan UU,&#8221; ujarnya.</p>
<p>Sebagai informasi, KPP Pratama Bontang telah memblokir 102 nomor rekening wajib pajak, menyita 84 aset, dan melakukan pencegahan kepada satu wajib pajak.</p>
<p>Jika ditinjau dari Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) pasal 25, pemeriksaan yang ditujukan pada penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB), wajib pajak yang tidak setuju dengan hal tersebut dapat mengajukan keberatan.</p>
<p>&#8220;Diajukan paling lama tiga bulan sejak tanggal surat ketetapan pajak,&#8221; sambungnya.</p>
<p>Adapun bila tidak setuju dengan putusan keberatan, wajib pajak dapat mengajukan banding ke Pengadilan Pajak.</p>
<p>&#8220;Hasilnya nanti dijadikan dasar pembayaran pajaknya, kalau ada sengketa antara wajib pajak dan petugas,&#8221; imbuh dia.</p>
<p>Meski begitu, penerimaan pajak mayoritas berasal dari kesadaran masyarakat yaitu sebesar Rp2,4 triliun, sedangkan dari kegiatan penagihan aktif senilai Rp37,5 miliar.</p>
<p>&#8220;Dapat dikatakan penerimaan pajak dari penagihan aktif hanya sekitar 1,5 persen,&#8221; ucap Hanis.</p>
<p>Pihaknya pun meminta agar para wajib pajak tetap patuh dalam pembayaran pajak, mengingat pajak digunakan untuk pembangunan dan jalannya pemerintahan.</p>
<p>Begitu pula dengan wajib pajak yang masih memiliki tunggakan untuk dapat melunasi kewajibannya.</p>
<p>&#8220;Agar terhindar dari segala tindakan penagihan, hingga paksa badan,&#8221; tuturnya.</p>
<p>Untuk diketahui, 2022 lalu KPP Pratama telah mencatat penerimaan sebesar 172,58 persen. Hal itu pun termasuk penerimaan tertinggi kedua dari 352 KPP secara nasional.</p>
<p>&#8220;Semoga tahun ini dapat lebih baik. Kami juga menyadari wajib pajak dan seluruh stakeholder terkait membawa andil yang besar, sehingga segala dukungan sangat kami perlukan,&#8221; pungkasnya. <strong>(*)</strong></p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/kpp-pratama-bontang-capai-pertumbuhan-tinggi-di-triwulan-iii/">KPP Pratama Bontang Capai Pertumbuhan Tinggi di Triwulan III</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Imbas Korona, Pelayanan KPP Pratama Bontang Dilakukan Online</title>
		<link>https://bontangpost.id/imbas-korona-pelayanan-kpp-pratama-bontang-dilakukan-online/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[M Zulfikar Akbar]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 18 Mar 2020 00:51:29 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Bontang]]></category>
		<category><![CDATA[coronavirus]]></category>
		<category><![CDATA[kpp pratama bontang]]></category>
		<category><![CDATA[pajak]]></category>
		<category><![CDATA[virus korona]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://bontangpost.id/?p=73390</guid>

					<description><![CDATA[<p>BONTANG – Pelayanan tatap muka berhenti di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bontang. Terhitung mulai 16 Maret hingga 5 April mendatang, sebagai antisipasi penyebaran covid-19. Pesan itu tertulis diplang berukuran sekira 70&#215;40 sentimeter, tepat di depan pintu masuk KPP Pratama Bontang, Jalan Jendral Sudirman, Kelurahan Tanjung Laut, Kecamatan Bontang Selatan. Beberapa orang nampak berhenti lalu [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/imbas-korona-pelayanan-kpp-pratama-bontang-dilakukan-online/">Imbas Korona, Pelayanan KPP Pratama Bontang Dilakukan Online</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>BONTANG – Pelayanan tatap muka berhenti di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bontang. Terhitung mulai 16 Maret hingga 5 April mendatang, sebagai antisipasi penyebaran covid-19. Pesan itu tertulis diplang berukuran sekira 70&#215;40 sentimeter, tepat di depan pintu masuk KPP Pratama Bontang, Jalan Jendral Sudirman, Kelurahan Tanjung Laut, Kecamatan Bontang Selatan. Beberapa orang nampak berhenti lalu menulis nomor <em>hotline</em> yang terpampang dan situs yang tertera dalam plang pengumuman itu.</p>
<p>Kepala KPP Pratama Bontang, Windu Kumoro menerangkan aturan ini sejalan dengan upaya pemerintah mencegah penyebaran virus korona. Pihaknya pun mengambil langkah menutup sementara waktu pelayanan pajak secara langsung, mulai dari tempat pelayanan terpadu (TPT) pada KPP Pratama seluruh Indonesia, termasuk Bontang. Termasuk juga pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) dan layanan luar kantor, baik yang dilakukan oleh Direktorat Jendral Pajak (DJP) sendiri maupun yang bekerjasama dengan pihak lain.</p>
<p>“Terkecuali pelayanan langsung pada <em>counter</em> VAT <em>Refund</em> di bandara yang tetap dibuka, namun dengan pembatasan tertentu,” ungkapnya saat ditemui di kantornya, Selasa (17/3/2020).</p>
<p>Akan tetapi, wajib pajak tetap dapat menyampaikan surat pemberitahuan tahunan (SPT) pajak melalui sarana pelaporan elektronik atau <em>online</em> <em>(e-filing/e-form</em>) di laman <em>www.pajak.go.id. </em>Atau untuk pelaporan SPT dapat pula dikirim melalui pos tercatat. Pengisian SPT dapat dilakukan secara mandiri dengan panduan yang ada di laman <em>www.pajak.go.id</em> atau pada akun media sosial resmi DJP.</p>
<p>“Wajib pajak tetap dapat berkonsultasi dengan <em>Account Representative</em> melalui telepon, <em>email</em>, <em>chat</em>, maupun saluran komunikasi <em>online</em> lainnya,” jelasnya.</p>
<p>Selain itu, permohonan nomor pokok wajib pajak (NPWP) baru juga dapat secara <em>online</em>, melalui <em>e-Registration</em> di laman <em>https://ereg.pajak.go.id. </em>Permohonan <em>Electronic Filing Identification Number</em> (EFIN) dan aktivasi EFIN baru dapat melalui email resmi masing-masing KPP yang diumumkan melalui papan pengumuman di KPP, akun media sosial KPP, atau laman <em>www.pajak.go.id/unit -kerja</em>. Sedangkan lupa layanan EFIN dapat dilakukan melalui telepon ke kring pajak 1500200, atau melalui telepon serta email resmi masing masing KPP.</p>
<p>“Dari dulu sebenarnya sudah bisa,tapi biasanya mereka perlu panduan,” katanya.</p>
<p>Karena kondisi bencana nasional korona, DJP memberikan kemudahan serta kepastian kepada wajib pajak orang pribadi berupa dispensasi dalam menyampaikan SPT pajak 2019. Yang seharusnya menurut undang-undang berakhir pada 31 Maret, kali ini diberikan relaksasi batas waktu pelaporan dan pembayaran sampai dengan 30 April 2020 tanpa dikenai sanksi keterlambatan. Begitu pula untuk SPT masa PPh Pemotongan/Pemungutan untuk Masa Pajak Februari 2020, yang seharusnya jatuh tempo pada pertengahan Maret, kepada seluruh wajib pajak diberikan relaksasi batas waktu pelaporan sampai dengan 30 April 2020 tanpa dikenakan sanksi keterlambatan. Namun batas waktu pembayaran tetap sesuai ketentuan yang berlaku.</p>
<p>“Kalau wajib pajak orang pribadi, jika tidak melaporkan untuk SPT Tahunan PPH atau terlambat atas keterlambatan lapornya saja itu Rp 100 ribu untuk setiap tahun pajak. Sedangkan untuk pajak yang kurang dibayar itu sanksinya 2 persen perbulan,” katanya.</p>
<p>Selain pelayanan perpajakan, selama masa pembatasan ini proses komunikasi dalam rangka pengawasan dan pemeriksaan pajak juga akan dilakukan melalui surat menyurat, telepon, <em>email</em>, <em>chat</em>, <em>video conference,</em> dan saluran <em>online</em> lainnya. Namun demikian, seluruh kantor di lingkungan DJP tetap beroperasi. Meski sebagian besar pegawai akan melakukan pekerjaannya dari rumah masing-masing.</p>
<p>“Ada satu orang pekerja kami yang melakukan pekerjaan dari rumah, dia sekarang sedang di Solo,” ucapnya.</p>
<p>Pencegahan lainnya juga, yakni memeriksa suhu tubuh dengan <em>thermal gun</em>, setiap pegawai atau tamu yang masuk kantor KPP Pratama.  Serta penyedian <em>hand sanitizer</em>, melakukan sterilisasi dengan disinfektan di benda- benda yang kerap disentuh, pelaksanaan absensi tidak menggunakan <em>finger print,</em> melainkan menggunakan <em>retina scanner</em>. (Zaenul)</p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/imbas-korona-pelayanan-kpp-pratama-bontang-dilakukan-online/">Imbas Korona, Pelayanan KPP Pratama Bontang Dilakukan Online</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
