<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>OTT Arsip - Bontang Post</title>
	<atom:link href="https://bontangpost.id/tag/ott/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://bontangpost.id/tag/ott/</link>
	<description>Mencerdaskan dan Menginspirasi</description>
	<lastBuildDate>Thu, 13 Jan 2022 01:24:06 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.1.4</generator>

<image>
	<url>https://bontangpost.id/wp-content/uploads/2018/04/bp-cropped-favicon-bpost1-2-32x32.png</url>
	<title>OTT Arsip - Bontang Post</title>
	<link>https://bontangpost.id/tag/ott/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>OTT KPK di PPU, Satu Pejabat Diperiksa di Polda Kaltim, Ruang Bupati Disegel</title>
		<link>https://bontangpost.id/ott-kpk-di-ppu-satu-pejabat-diperiksa-di-polda-kaltim-ruang-bupati-disegel/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Bontang Post]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 13 Jan 2022 01:16:23 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[KPK]]></category>
		<category><![CDATA[OTT]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://bontangpost.id/?p=94983</guid>

					<description><![CDATA[<p>bontangpost.id &#8211; Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru saja melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kabupaten PPU, Rabu (12/1) sore. Informasi yang diperoleh, satu pejabat diamankan dalam OTT KPK ini. Saat ini, pejabat tersebut tengah menjalani pemeriksaan di Mapolda Kaltim. Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Yusuf Sutejo membenarkan, satu pejabat yang terkena OTT sedang diperiksa di [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/ott-kpk-di-ppu-satu-pejabat-diperiksa-di-polda-kaltim-ruang-bupati-disegel/">OTT KPK di PPU, Satu Pejabat Diperiksa di Polda Kaltim, Ruang Bupati Disegel</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>bontangpost.id &#8211;</strong> Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru saja melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kabupaten PPU, Rabu (12/1) sore.</p>
<p>Informasi yang diperoleh, satu pejabat diamankan dalam OTT KPK ini. Saat ini, pejabat tersebut tengah menjalani pemeriksaan di Mapolda Kaltim.</p>
<p>Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Yusuf Sutejo membenarkan, satu pejabat yang terkena OTT sedang diperiksa di Mapolda Kaltim.</p>
<p><strong>BACA JUGA</strong>: <a href="https://bontangpost.id/kpk-dikabarkan-gelar-ott-di-penajam-paser-utara/">KPK Dikabarkan Gelar OTT di Penajam Paser Utara</a></p>
<p>&#8220;Iya sekarang sedang di Polda Kaltim, lagi diperiksa satu orang,&#8221; ungkap Yusuf.</p>
<p>Namun Yusuf mengaku tak tahu kasus apa yang sedang ditangani KPK di Kabupaten PPU. &#8220;Kami dilarang masuk, tadi Ditreskrimsus juga tak boleh masuk,&#8221; kata dia.</p>
<p>Selain mengamankan satu pejabat, pada OTT yang berlangsung Rabu kemarin, KPK turut menyegel sejumlah ruangan. Mulai dari ruangan Sekretaris Daerah, ruangan koridor bupati dan rumah dinas Bupati PPU. <strong>(hul)</strong></p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/ott-kpk-di-ppu-satu-pejabat-diperiksa-di-polda-kaltim-ruang-bupati-disegel/">OTT KPK di PPU, Satu Pejabat Diperiksa di Polda Kaltim, Ruang Bupati Disegel</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Gelar OTT, KPK Tangkap Bupati Probolinggo</title>
		<link>https://bontangpost.id/gelar-ott-kpk-tangkap-bupati-probolinggo/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[BontangPost]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 30 Aug 2021 01:36:31 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[Bupati Probolinggo]]></category>
		<category><![CDATA[OTT]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://bontangpost.id/?p=89935</guid>

					<description><![CDATA[<p>bontangpost.id &#8211; Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan giat operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur pada Senin (30/8/2021). Hal ini dibenarkan oleh pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK Ali Fikri. “Benar, informasi yang kami terima, tim KPK melakukan tangkap tangan terhadap beberapa pihak yang diduga sebagai pelaku tindak pidana korupsi di wilayah Jawa [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/gelar-ott-kpk-tangkap-bupati-probolinggo/">Gelar OTT, KPK Tangkap Bupati Probolinggo</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>bontangpost.id &#8211;</strong> Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan giat operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur pada Senin (30/8/2021). Hal ini dibenarkan oleh pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK Ali Fikri.</p>
<p>“Benar, informasi yang kami terima, tim KPK melakukan tangkap tangan terhadap beberapa pihak yang diduga sebagai pelaku tindak pidana korupsi di wilayah Jawa Timur,” kata Ali Fikri dalam keterangannya.</p>
<p>Juru bicara KPK bidang penindakan ini belum bisa menjelaskan secara rinci siapa saja yang diamankan dan barang bukti dalam giat operasi kedap tersebut.</p>
<p>“Mengenai kasus selengkapnya, siapa saja yang ditangkap dan barang bukti apa yang diamankan, saat ini belum bisa kami sampaikan,” ujar Ali.</p>
<p>Dia memastikan, setiap informasi perkembangannya akan disampaikan ke masyarakat.</p>
<p>“Tim masih bekerja, dan perkembangannya nanti kami pastikan akan kami sampaikan lebih lanjut,” tukasnya.</p>
<p>Berdasarkan informasi yang dihimpun JawaPos.com (grup bontangpost.id), yang dibekuk KPK yakni Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari, dan sejumlah pihak lain seperti suami Tantri, Hasan Aminuddin. Saat ini para pihak yang diamankan tengah menjalani pemeriksaan intensif, untuk ditentukan status hukumnya dalam waktu 1×24 jam. <strong>(jawapos) </strong></p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/gelar-ott-kpk-tangkap-bupati-probolinggo/">Gelar OTT, KPK Tangkap Bupati Probolinggo</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Gelar OTT, KPK Ciduk Petinggi Angkasa Pura II</title>
		<link>https://bontangpost.id/gelar-ott-kpk-ciduk-petinggi-angkasa-pura-ii/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[M Zulfikar Akbar]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 01 Aug 2019 02:36:28 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[angkasa pura ii]]></category>
		<category><![CDATA[KPK]]></category>
		<category><![CDATA[OTT]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://bontangpost.id/?p=64027</guid>

					<description><![CDATA[<p>Tim Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan operasi tangkap tangan (OTT). Dalam operasi kedap yang dilakukan pada Rabu (31/7/2019), tim menciduk beberapa pihak yang diduga terlibat dalam dugaan tindak pidana suap menyuap. “Ada petinggi BUMN yang diamankan,” kata seorang penegak hukum kepada JawaPos.com (induk Bontangpost.id), di Jakarta, Rabu (31/7/2019) malam. Oknum penyelenggara negara tersebut [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/gelar-ott-kpk-ciduk-petinggi-angkasa-pura-ii/">Gelar OTT, KPK Ciduk Petinggi Angkasa Pura II</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>Tim Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan operasi tangkap tangan (OTT). Dalam operasi kedap yang dilakukan pada Rabu (31/7/2019), tim menciduk beberapa pihak yang diduga terlibat dalam dugaan tindak pidana suap menyuap.</p>
<p>“Ada petinggi BUMN yang diamankan,” kata seorang penegak hukum kepada<em> JawaPos.com (induk Bontangpost.id)</em>, di Jakarta, Rabu (31/7/2019) malam.</p>
<p>Oknum penyelenggara negara tersebut diamankan karena diduga memainkan sebuah proyek di perusahaan pelat merah yang dipimpinnya.”Barang bukti sekitar Rp 1 miliar,” imbuh penegak hukum tersebut.</p>
<p>Terpisah, ketika dikonfirmasi terkait operasi senyap yang dilakukan pihaknya, juru bicara KPK Febri Diansyah membenarkannya.</p>
<p>“KPK mengkonfirmasi adanya kegiatan tangkap tangan yang dilakukan malam ini di daerah Jakarta Selatan. Setelah informasi dari masyarakat kami telusuri dan cek kondisi lapangan, ditemukan bukti-bukti awal bahwa telah terjadi transaksi antara dua pihak dari BUMN. Diduga telah terjadi penyerahan uang untuk salah satu Direksi di PT. Angkasa Pura II terkait dengan proyek yang dikerjakan oleh PT. INTI,” terang Febri ketika dikonfirmasi JawaPos, Kamis (1/8/2019) dini hari.</p>
<p>Sementara dari OTT tersebut, Tim KPK telah mengamankan 5 orang dari unsur Direksi PT. AP II, pihak dari PT. INTI dan pegawai masing-masing BUMN yang terkait. Ditemukan juga uang dalam bentuk dollar singapura setara hampir Rp1 miliar yang kemudian diamankan tim sebagai bagian dari barang bukti di lokasi.</p>
<p>Saat ini, sebagian pihak yang diamankan telah berada di kantor KPK untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. “Sesuai dengan Hukum Acara yang berlaku, maka KPK akan memaksimalkan waktu 24 jam ini sebelum menentukan status hukum perkara dan pihak-pihak yang diamankan tersebut,” tukas Febri.(jpc)</p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/gelar-ott-kpk-ciduk-petinggi-angkasa-pura-ii/">Gelar OTT, KPK Ciduk Petinggi Angkasa Pura II</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Oknum Pegawai Desa yang Terjaring OTT Tim Saber Pungli</title>
		<link>https://bontangpost.id/oknum-pegawai-desa-yang-terjaring-ott-tim-saber-pungli/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[BontangPost]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 02 Jun 2017 04:27:03 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Breaking News]]></category>
		<category><![CDATA[OTT]]></category>
		<category><![CDATA[saber pungli]]></category>
		<category><![CDATA[Sangatta Post]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://bontangpost.id/?p=13994</guid>

					<description><![CDATA[<p>YN Tersangka Pungli Segel Tanah SANGATTA &#8211; Setelah menjalani proses pemeriksaan dan penyelidikan, YN oknum pegawai pada Desa Sangatta Utara akhirnya resmi ditetapkan  sebagai tersangka. Pelaku terjerat dalam kasus dugaan pungutan liar (Pungli). YN sebelumnya dijaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Tim Saber Pengli Kutim, Jumat (5/5) lalu. Kapolres Kutim AKBP Rino Eko bersama [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/oknum-pegawai-desa-yang-terjaring-ott-tim-saber-pungli/">Oknum Pegawai Desa yang Terjaring OTT Tim Saber Pungli</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>YN Tersangka Pungli Segel Tanah</p>
<p>SANGATTA &#8211; Setelah menjalani proses pemeriksaan dan penyelidikan, YN oknum pegawai pada Desa Sangatta Utara akhirnya resmi ditetapkan  sebagai tersangka. Pelaku terjerat dalam kasus dugaan pungutan liar (Pungli). YN sebelumnya dijaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Tim Saber Pengli Kutim, Jumat (5/5) lalu.</p>
<p>Kapolres Kutim AKBP Rino Eko bersama Kasatreskrim AKP Andika Dharma Sena menerangkan,  YN sebagai tersangka setelah penyidik melakukan pemeriksaan intensif. Selain itu, juga dikuatkan dengan bukti berupa  tunai sebesar Rp 1,4 juta.</p>
<p>“Tim Saber Pungli juga mengamankan uang sebesar Rp 26 juta sebagai uang kas operasional. Uang itu diakui tersangka dikumpulkan hasil dari pungli kepada masyarakat yang meminta pelayanan dalam pengurusan segel tanah. Sementara dalam pengurusan tidak ada dasar hukum pungutan uang yang dilakukan,” terang Andika.</p>
<p>Ditanya apakah ada tersangka lain, Andika mengakui sejauh ini penyidik masih terus melakukan pendalaman. Namun tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain dalam kasus ini. Apalagi uang kas yang digunakan dijadikan sebagai  dana operasional  perangkat Desa Sangatta Utara.</p>
<p>&#8220;Jadi kami masih menunggu hasil penyidikan lanjutan,&#8221; akunya.</p>
<p>Andika menerangkan, dari hasil pemeriksaan YN dan saksi  lainnya juga mengakui ada daftar tarif yang  ditetapkan dalam setiap jenis kegiatan atau urusan masyarakat. Namun saat ditanya dasar hukumnya apakah dalam bentuk keputusan kepala desa (Kades), Perbup (Peraturan Bupati) ataupun Perda (Peraturan Daerah), tak ada satupun yang bisa menjelaskan.</p>
<p>&#8220;Itu yang kami sesalkan. Mereka berani menarik pungutan, tanpa dasar yang jelas. Meskipun alasannya untuk kepentingan desa,&#8221; sebut Andhika.</p>
<p>Sebelumnya, Tim Saber Pungli Kutai Timur, Jumat (5/5)  dalam OTT di Kantor Desa Sangatta Utara  mengamankan uang tunai dari YN  sebesar Rp 1,4 juta.  Saat diperiksa, YN mengaku pungutan  dilakukan berulang kali  dan uangnya disimpan sebagai uang kas desa yang diketahui telah mencapai  Rp 26 juta.</p>
<p>Dalam pemeriksaan, YN mengakui  masyarakat  yang mengurus pembuatan surat perwatasan tanah atau segel  dikenakan tarif sebesar Rp 700 ribu per segel. Namun uang  yang  terkumpul dijadikan dana operasional dalam pengurusan segel.</p>
<p>“Tidak ada dasar hukumnya, namun sudah lama begitu karena untuk melakukan operasional desa,” sebut YN kepada penyidik.(aj)</p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/oknum-pegawai-desa-yang-terjaring-ott-tim-saber-pungli/">Oknum Pegawai Desa yang Terjaring OTT Tim Saber Pungli</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Seret Tiga Tersangka, Kaget Temuan Rp 6 M</title>
		<link>https://bontangpost.id/seret-tiga-tersangka-kaget-temuan-rp-6-m/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[M Zulfikar Akbar]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 20 Mar 2017 04:45:11 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kaltim]]></category>
		<category><![CDATA[OTT]]></category>
		<category><![CDATA[palaran]]></category>
		<category><![CDATA[pungli]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://bontangpost.id/?p=8839</guid>

					<description><![CDATA[<p>PEMERIKSAAN kepolisian atas kasus dugaan pungutan liar (pungli) di terminal peti kemas (TPK) Palaran, Samarinda terus membuahkan hasil. Setelah DHW, sekretaris Tenaga Kerja Bongkar Muat Koperasi Samudera Sejahtera (TKBM Komura) Samarinda ditetapkan sebagai tersangka, kini aparat kembali menetapkan dua tersangka lainnya. Dengan demikian, sudah tiga orang menjadi tersangka dalam kasus tersebut. Meski demikian, Polda Kaltim [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/seret-tiga-tersangka-kaget-temuan-rp-6-m/">Seret Tiga Tersangka, Kaget Temuan Rp 6 M</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>PEMERIKSAAN kepolisian atas kasus dugaan pungutan liar (pungli) di terminal peti kemas (TPK) Palaran, Samarinda terus membuahkan hasil. Setelah DHW, sekretaris Tenaga Kerja Bongkar Muat Koperasi Samudera Sejahtera (TKBM Komura) Samarinda ditetapkan sebagai tersangka, kini aparat kembali menetapkan dua tersangka lainnya.</p>
<p>Dengan demikian, sudah tiga orang menjadi tersangka dalam kasus tersebut. Meski demikian, Polda Kaltim masih menutup rapat nama maupun peran kedua tersangka tersebut dalam kasus operasi tangkap tangan (OTT) itu.</p>
<p>Hingga kemarin (19/3) pukul 20.00 Wita, pemeriksaan terus dilakukan secara maraton oleh penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri bersama Subdit Tindak Pidana Korupsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Subdit Tipikor Ditreskrimsus) Polda Kaltim.</p>
<p>“Ini masih terus berkembang. Sementara sudah ada tiga tersangka. Identitas dua tersangka akan kami beber besok (hari ini, Red.) di Samarinda,” ungkap Direskrimsus Kombes Pol Nasri bersama Kabid Humas Kombes Pol Ade Yaya Suryana, malam tadi.</p>
<p>Setidaknya, sudah lebih 20 saksi dimintai keterangan, termasuk pemeriksaan DHW. Dari saksi tersebut, di antaranya ada Wali Kota Samarinda Syaharie Jaang. Penetapan tersangka sekretaris Komura, berdasarkan pasal 368 KUHP, dan atau pasal 3,4,5 UU No 8/2010, dan atau pasal 12e UU No 31/1999 Jo 56 KUHP.</p>
<p>Sedangkan untuk barang bukti uang Rp 6,1 miliar yang diamankan di kantor Komura diduga hasil kejahatan. Uang tersebut diamankan Tim Sapu Bersih Pungli (Saber Pungli) Mabes Polri dan Polda Kaltim, Jumat (17/3).</p>
<p>Data dari Polda Kaltim menyebutkan, PT Pelabuhan Samudera Palaran (PSP) adalah pengelola TPK Palaran. Selama kurun waktu setahun 2016-2017, PT PSP telah melakukan pembayaran sebanyak Rp 31 miliar.</p>
<p>Sementara, fakta diperoleh penyidik Komura tidak memiliki legalitas melakukan tenaga kerja bongkar muat (TKBM) di TPK Palaran, Samarinda. Selain itu TPK Palaran juga tidak memerlukan TKBM banyak.</p>
<p>“Karena proses bongkar muat menggunakan alat crane, sehingga dalam hal proses bongkar muat, keperluan TKBM disesuaikan permintaan TPK Palaran,” kata Ade.</p>
<p>Namun Komura mengharuskan TPK Palaran menerima jasa TKBM sesuai tarif dan jumlah ditetapkan secara sepihak, atas aktivitas bongkar muat. Ditengarai, setiap kapal akan bongkar muat diminta tarif TKBM Rp 182.780 per kontainer ukuran 20 feet, dan Rp 274.167 ukuran 40 feet. Tarif ini dimintakan kepada PT PSP selaku pengelola TPK Palaran.</p>
<p>“Biaya TKBM diminta Rp 5 juta di muka dan sisanya setelah kontainer diturunkan,” jelasnya.</p>
<p>Komura terindikasi melakukan pemerasan dengan cara menolak mengikuti pedoman penentuan tarif bongkar muat yang tercantum pada pasal 3 ayat 1 Permenhub KM No 35 Tahun 2007 tentang Pedoman Perhitungan Tarif Pelayanan Jasa Bongkar Muat dari dan ke Kapal di Pelabuhan.</p>
<p>Selain itu, Komura menentukan tarif secara sepihak dan menolak untuk berdiskusi dengan  PT PSP selaku penyedia jasa bongkar muat di Pelabuhan Palaran. Serta menerapkan tarif jasa kepelabuhanan yang seharusnya diterapkan di pelabuhan konvensional di mana jasa TKBM merupakan komponen utama.</p>
<p>Tarif yang seharusnya diterapkan di TPK, di mana jasa TKBM seharusnya berdasarkan permintaan TPK serta dimasukan ke paket container handling charge (CHC). Sehingga biaya TKBM tidak dibebankan kepada pemilik barang.</p>
<p>Indikasi ada ancaman terhadap perwakilan PT PSP saat perundingan penentuan tarif bongkar muat bersama dengan Pelabuhan Indonesia (Pelindo) dengan cara menolak untuk berunding. Kemudian membawa massa di luar lokasi perundingan untuk mengintervensi pembentukan keputusan penentuan tarif tersebut.</p>
<p>Itu bertentangan dengan pasal 3 huruf b butir 5 Inpres No 5 Tahun 2005, Pasal 109 UU 17/ 2008 dan PM No 61/2009 yaitu penarikan tarif kepelabuhanan harus disesuaikan dengan jasa yang disediakan.</p>
<p><strong>KLARIFIKASI </strong><strong>DI JAKARTA</strong></p>
<p>Ketua TKBM Komura Jafar Abdul Gaffar mengaku kaget dengan penemuan Rp 6,1 miliar oleh Tim Saber Pungli di kantornya yang menurut kepolisian merupakan uang hasil pungli. Rasa heran itu muncul sebab menurut dia, uang di brankas Komura tiap bulannya tak lebih dari Rp 3 miliar.</p>
<p>Walau begitu Jafar tak mau langsung sependapat dengan pihak berwajib bahwa uang itu diduga hasil pungli, pencucian uang atau malah pemerasan. “Mungkin uang itu, waktu itu baru diambil dari bank dan belum digunakan tapi keburu disita polisi,” ucap Jafar saat menggelar jumpa pers di sebuah hotel di kawasan Jakarta Pusat, Minggu (19/3).</p>
<p>Soal rincian uang bisa sampai Rp 6,1 miliar, anggota DPRD Samarinda itu menyebut, tak tahu persis. Sebab sejak kasusnya mencuat akhir pekan lalu, dia belum bertemu dengan bendahara Komura.</p>
<p>Namun pengeluaran rutin koperasi per bulannya mulai gaji buruh, membayar utang, sampai membayar panjar transportasi buruh yang akan bekerja di kapal yang akan dimuat atau dibongkar muatannya.</p>
<p>“Sabtu kemarin itu seharusnya mau ada rapat anggota. Soal uang bendahara yang tahu, tapi sampai sekarang saya belum ketemu dia,” tegas politikus Partai Golkar itu.</p>
<p>Dijelaskan juga, besar kecilnya uang yang didapat koperasi sangat bergantung pada sedikit banyaknya jumlah kapal yang bongkar muat di TPK Palaran.</p>
<p>Jafar yang didampingi pengacara Komura, Abdullah Subur, menyebut semua uang yang masuk sesuai aturan Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Semisal Permenhub No 35 Tahun 2007. Permenhub ini menurut Abdullah, memperbolehkan koperasi meminta panjar 30 persen ke pemilik barang sebagai tanda jadi jasa pemindahan barang.</p>
<p>Aturan tersebut, lanjut Jafar, disesuaikan dengan kondisi daerah masing-masing. Artinya besaran nilainya sangat bergantung dengan lokasi bongkar muat. Maka, menurut Jafar, tak mungkin tarif bongkar muat kontainer di Palaran besarannya harus sama dengan di Surabaya senilai Rp 10 ribu per kontainer.</p>
<p>“Kalau di Papua tarif bongkar muatnya sama dengan Surabaya, apa pas,” tanya Jafar.</p>
<p>Jika tarif ini bermasalah, Jafar menilai seharusnya pihak terkait mengajak pihaknya bertemu satu meja untuk mencari pemecahannya bukan langsung memperkarakan seperti sekarang.</p>
<p>“Yang kami inginkan ada mediasi, karena Komura merasa tak ada yang keluar dari aturan,” ungkap Jafar.</p>
<p>Terkait DHW, sekretaris Komura yang kini ditetapkan tersangka, menurut dia, pihaknya sampai kemarin belum memutuskan apakah akan memberi pendampingan hukum. Sebelum memutuskan, Komura akan berkonsultasi terlebih dahulu dengan pakar ketenagakerjaan, perhubungan, dan lainnya.</p>
<p>“Kami ingin tahu melanggar hukumnya di mana,” ungkapnya.</p>
<p>Yang pasti, baik Jaffar maupun Abdullah khawatir kasus ini akan mengganggu aktivitas bongkar muat di Palaran. Dari sisi koperasi, penentuan tarif bongkar muat sudah sesuai aturan, namun pihak berwajib menilai sebaliknya. Masalah lain adalah soal kelangsungan kerja Komura menyusul penyitaan Rp 6,1 miliar oleh kepolisian.</p>
<p>Hal ini perlu dipikirkan, karena sejak dibentuk tahun 1985, buruh dan anggota Komura kini sudah mencapai 1.300 kepala keluarga. Ditambahkan Jaffar, Komura bukanlah koperasi biasa tapi sudah diakui secara nasional. Sudah berulang organisasinya mendapat penghargaan hingga yang terbaru penghargaan lencana karya pembangunan dari Presiden Jokowi pada 2015 lalu. (aim/pra/rom/kpg/gun)</p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/seret-tiga-tersangka-kaget-temuan-rp-6-m/">Seret Tiga Tersangka, Kaget Temuan Rp 6 M</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Terkait OTT di TPK Palaran, Jaang Dicecar Enam Jam</title>
		<link>https://bontangpost.id/terkait-ott-di-tpk-palaran-jaang-dicecar-enam-jam/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[M Zulfikar Akbar]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 20 Mar 2017 02:34:41 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kaltim]]></category>
		<category><![CDATA[OTT]]></category>
		<category><![CDATA[palaran]]></category>
		<category><![CDATA[pungli]]></category>
		<category><![CDATA[syaharie jaang]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://bontangpost.id/?p=8837</guid>

					<description><![CDATA[<p>Sempat Marahi Bawahan SAMARINDA &#8211; Nama Wali Kota Samarinda, Syaharie Jaang disebut-sebut terseret dugaan pungutan liar (pungli) di terminal peti kemas (TPK) Palaran. Untuk mengklarifikasinya, ketua Demokrat Kaltim itu pun menjalani pemeriksaan selama enam jam di Mako Den B Pelopor Brimob Polda Kaltim, Samarinda Seberang. Jaang diperiksa terkait Surat Keputusan (SK) Wali Kota Nomor 551.21/083/HK-KS/11/2016, [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/terkait-ott-di-tpk-palaran-jaang-dicecar-enam-jam/">Terkait OTT di TPK Palaran, Jaang Dicecar Enam Jam</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<h3>Sempat Marahi Bawahan</h3>
<p>SAMARINDA &#8211; Nama Wali Kota Samarinda, Syaharie Jaang disebut-sebut terseret dugaan pungutan liar (pungli) di terminal peti kemas (TPK) Palaran. Untuk mengklarifikasinya, ketua Demokrat Kaltim itu pun menjalani pemeriksaan selama enam jam di Mako Den B Pelopor Brimob Polda Kaltim, Samarinda Seberang.</p>
<p>Jaang diperiksa terkait Surat Keputusan (SK) Wali Kota Nomor 551.21/083/HK-KS/11/2016, yang diduga disalahgunakan. Pasalnya, Jumat (17/3) lalu, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri dan Direskrimsus Polda Kaltim melakukan operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat pegawai Tenaga Kerja Bongkar Muat Koperasi Samudra Sejahtera (TKBM Komura) dan Koperasi Serba Usaha Pemuda Demokrat Indonesia Bersatu (KSU PDIB).</p>
<p>Wali kota dua periode itu diperiksa mulai Sabtu (18/3) sekira pukul 20.00 Wita, hingga Minggu (19/3) sekira pukul 02.00 Wita dini hari. Sebenarnya, Sabtu pagi Jaang sudah diperiksa penyidik. Namun karena harus menemani Menteri Perhubungan Republik Indonesia (Menhub RI) Budi Karya Sumadi, akhirnya pemeriksaan ditunda.</p>
<p>“Sudah kami periksa sampai pukul dua pagi,” kata Kasubdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Kaltim AKBP Winardi.</p>
<p>Selama diperiksa, penyidik menanyakan seputar SK wali kota yang dijadikan dasar memungut biaya menuju TPK Palaran. Pungutan itu dikelola TKBM Komura dan KSU PDIB. “Semuanya masih dalam pengembangan,” katanya lagi.</p>
<p>Kemarin di rumah jabatan, Jaang menggelar konferensi pers. Sejumlah kepala organisasi perangkat daerah (OPD) ikut menemani. Di antaranya, kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Samarinda, kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Samarinda, kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Samarinda, kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Samarinda, dan Inspektorat Daerah Samarinda.</p>
<p>Di hadapan awak media, Jaang menjelaskan, pemanggilan dirinya bukan karena terlibat kasus. “Di sini ada dua kasus. Yang pertama soal dugaan pungli TKBM Komura, selain itu masalah pungli di KSU PDIB. Saya diperiksa untuk masalah kedua (KSU PDIB, Red.),” jelasnya</p>
<p>Dia menjelaskan, yang dipermasalahkan adalah landasan KSU PDIB melakukan praktik pungli. “Mereka berlandas pada SK Wali Kota Nomor: 551.21/083/HK-KS/II/2016 tentang pengelolaan parkir otonom yang dikeluarkan pada 25 Februari 2016,” ujarnya.</p>
<p>Jaang mengakui menandatangani SK. Namun, untuk proses penerbitan SK tersebut dilaksanakan saat dirinya tak menjabat wali kota.</p>
<p>Jaang mengungkapkan, KSU PDIB mengirimkan permohonan pada 24 November 2015 atau sehari setelah dirinya melepas masa jabatan. “Lalu, mengapa baru melayangkan permohonan sehari setelah saya tidak jadi wali kota, ada apa?” tuturnya dengan nada tinggi.</p>
<p>Dijelaskan, proses penerbitan SK tersebut, mulai pengajuan hingga terbit. Menurut SK tersebut, KSU PDIB akan mengelola parkir diri area TPK Palaran. Dari tinjauan teknis oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Samarinda, tidak ada masalah.</p>
<p>Makanya SK Wali Kota itu bisa terbit. Lalu, apakah hanya PDIB yang mengajukan pengelolaan parkir di sana? Jaang menjawab, semuanya bisa mengajukan pengelolaan parkir otonom. “Termasuk masyarakat yang punya lahan untuk dijadikan kantong parkir,” ujarnya. Nah, di dalam SK tersebut tarif yang ditentukan adalah Rp 18 ribu.</p>
<p>Lanjut ke inti permasalahan hingga Jaang dipanggil. Pertama soal penyalahgunaan kewenangan oleh KSU PDIB. Realita di lapangan PDIB bukannya mengelola lahan parkir, melainkan memportal jalan masuk menuju TPK Palaran.</p>
<p>Jadi, kendaraan yang masuk mesti membayar kepada PDIB bukan untuk parkir, melainkan untuk melewati akses masuk TPK Palaran. Nah, yang kedua adalah masalah tarif. “Di SK tarifnya Rp 18 ribu, namun ditarik Rp 20 ribu,” terangnya.</p>
<p>Lalu, berapa rupiah yang mengalir ke pendapatan asli daerah (PAD)? Jaang menjelaskan, pajak yang ditarik oleh Pemkot Samarinda adalah 25 persen dari omzet. “Sejak April 2016 hingga Januari 2017, PAD (pendapatan asli daerah) yang mengalir hingga Rp 217 jutaan,” ujarnya.</p>
<p>Terkait penyalahgunaan SK wali kota tersebut, Jaang menarik keputusan untuk mencabut SK tersebut. “Efektif mulai besok (hari ini, Red.),” terangnya. Selain itu, ia akan melakukan pemeriksaan internal terkait penerbitan SK. “Biar jelas siapa yang bermain di sini,” kuncinya.</p>
<p>Dia pun menegaskan, PDIB sama sekali bukan merupakan bagian dari organisasi sayap Partai Demokrat. Organisasi yang dipimpin Hery Susanto alias Abun itu murni merupakan organisasi masyarakat (ormas) yang di dalamnya diisi oleh berbagai latar belakang kelompok dan partai.</p>
<p>Sementara itu, kantor Sekretariat DPP PDIB di Jalan Danau Toba Nomor 7, Kecamatan Samarinda Kota kemarin masih tampak lengang. Tidak ada kegiatan apa pun di sana. Bahkan rumah ketua PDIB Hery Susanto yang letaknya bersebelahan juga ikutan sepi.</p>
<p><strong>JAANG NGAMUK</strong></p>
<p>Usai menggelar konferensi pers bersama awak media, Jaang sempat mengamuk. Dia merasa diabaikan selama menjalani pemeriksaan di Mako Brimob. Menurutnya, kepala OPD terkait tidak satu pun hadir untuk membantu menjelaskan masalah SK parkir otonom yang dia tandatangani, sembilan hari setelah dilantik sebagai Wali Kota Samarinda.</p>
<p>“Semua kepala dinas ditelepon tidak ada yang mengangkat. Seperti tidak peduli wali kota diperiksa!” celetuk Jaang dengan nada tinggi.</p>
<p>Dia juga menghardik kepala dinas yang memilih menghabiskan waktu untuk main golf dan keluar kota. Bahkan, dia mengancam mengganti sejumlah kepala dinas.</p>
<p>“Banyak kok yang mau jadi kepala dinas. Sebentar saja saya ganti,” tegas pria kelahiran Long Pahangai, Mahakam Ulu itu dengan geram.</p>
<p>Sementara itu, Inspektur Inspektorat Daerah Samarinda, Muhammad Yamin yang ditemui setelah konferensi pers menegaskan, terkait munculnya SK parkir otonom di kawasan TPK Palaran, pihaknya bakal menjalankan investigasi internal kepada OPD terkait. Beberapa di antaranya meliputi Dishub, Bagian Hukum, Asisten IV, bidang kerja sama, serta badan perizinan yang menjabat ketika SK terbit.</p>
<p>“Sesuai instruksi wali kota. Besok (hari ini)  mulai investigasi,” singkat Yamin. (*/him*/fch/rom/kpg/gun)</p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/terkait-ott-di-tpk-palaran-jaang-dicecar-enam-jam/">Terkait OTT di TPK Palaran, Jaang Dicecar Enam Jam</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Transaksi Haram di Palaran</title>
		<link>https://bontangpost.id/transaksi-haram-di-palaran/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[BontangPost]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 18 Mar 2017 04:53:47 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kaltim]]></category>
		<category><![CDATA[Metro Samarinda]]></category>
		<category><![CDATA[OTT]]></category>
		<category><![CDATA[pungli]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://bontangpost.id/?p=8730</guid>

					<description><![CDATA[<p>&#160; SAMARINDA &#8211; Langkah tegas pemerintah terhadap pelaku pungutan liar (pungli) tidak lantas membuat Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat Samudra Sejahtera (Komura) takut. Operasi tangkap tangan (OTT) di Terminal Peti Kemas (TPK) Palaran, Samarinda, adalah buktinya. Jumat (17/3) Bareskrim Polri bersama Ditreskrimsus Polda Kaltim mengamankan uang Rp 6,1 miliar dari OTT tersebut. Dirtipideksus Bareskrim Polri, [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/transaksi-haram-di-palaran/">Transaksi Haram di Palaran</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>&nbsp;</p>
<p>SAMARINDA &#8211; Langkah tegas pemerintah terhadap pelaku pungutan liar (pungli) tidak lantas membuat Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat Samudra Sejahtera (Komura) takut.</p>
<p>Operasi tangkap tangan (OTT) di Terminal Peti Kemas (TPK) Palaran, Samarinda, adalah buktinya. Jumat (17/3) Bareskrim Polri bersama Ditreskrimsus Polda Kaltim mengamankan uang Rp 6,1 miliar dari OTT tersebut.</p>
<p>Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Agung Setya menjelaskan, OTT tersebut dipimpin langsung oleh Kapolda Kaltim Irjen Pol Safaruddin. Ratusan petugas gabungan mendatangi beberapa lokasi tindak premanisme di Kota Tepian kemarin. Termasuk di antaranya TPK Palaran. Uang Rp 6,1 miliar mereka temukan ketika menggeledah kantor Komura.</p>
<p>“Penindakan tersebut terkait dengan tingginya biaya bongkar muat di TPK Palaran Samarinda,” ungkap dia.</p>
<p>Pengguna jasa pelabuhan di TPK Palaran Samarinda mengeluh lantaran banyak komponen yang harus mereka bayar.</p>
<p>“Namun, tidak ada aktivitas yang berhubungan dengan bongkar muat,” terang Agung.</p>
<p>Alhasil pengguna jasa pelabuhan melapor kepada pihak berwajib. Setelah ditelusuri dan diselidiki selama satu bulan, petugas menemukan fakta pungli secara sistematis.</p>
<p>“Dilakukan oleh para pelaku yang saat ini sedang ditindak,” beber dia.</p>
<p>Tidak kurang 15 orang diamankan dalam OTT tersebut. Untuk sementara mereka berstatus sebagai saksi. Bukan hanya praktik pungli, mereka diduga melakukan tindak pidana pemerasan, tindak pidana korupsi, dan tindak pidana pencucian uang.</p>
<p>Agung menerangkan, aparat kepolisian mengambil langkah tegas untuk mencegah praktik serupa terulang. “Agar semua pihak mematuhi aturan yang berlaku pada mekanisme bongkar muat di TPK Palaran,” ujarnya.</p>
<p>Karo Penmas Divhumas Mabes Polri Brigjen Pol Rikwanto menjelaskan, petugas masih menggali keterangan dari seluruh saksi yang diamankan.</p>
<p>“Untuk sementara saksi-saksi dan pihak yang berkompeten masih diperiksa,” jelas mantan kabid humas Polda Metro Jaya itu.</p>
<p>Dia pun mengungkapkan, tidak hanya uang Rp 6,1 miliar yang diamankan petugas. Mereka turut menyita sejumlah dokumen.</p>
<p>Sementara itu, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dibuat geram dengan aksi pungli yang masih terjadi di ruang lingkup perhubungan. Dia menegaskan, tidak akan segan-segan memberikan sanksi tegas jika ada jajarannya yang terlibat praktek pungli. Yang bersangkutan pun akan diserahkan ke pihak berwenang untuk diproses secara hukum.</p>
<p>“Kemenhub berkomitmen penuh untuk memberantas praktek pungli yang ada di sektor transporasi yang dapat menghambat pelayanan jasa transportasi,” tegasnya.</p>
<p>Dia meminta, kejadian yang terjadi di Pelabuhan Samarinda ini jadi self correction bagi jajarannya. Ia pun akan secara terus-menerus mengingatkan pejabat di instanisnya maupun stakeholder terkait untuk tidak melakukan praktek-praktek melanggar hukum dan lebi fokus pada kegiatan good governance.</p>
<p>Mantan Dirut PT Angkasa Pura II itu sendiri turut mengapresiasi kinerja pihak Kepolisian dalam membrantas praktek pungli di Pelabuhan Samarinda. Menurutnya, hal tersebut merupakan pekerjaan yang luar biasa dan konsisten untuk memberikan dukungan agar tercipta good governance.</p>
<p>“Kami akan konsisten brantas pungli di sektor transportasi. Satgas operasi pemberantasan pungli (OPP) Kemenhub juga terus bekerjasama dengan pihak Kepolisian, untuk melaporkan tindakan-tindakan yang mengarah pada praktek-praktek pungli,” paparnya. (mia/syn/kpg/gun)</p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/transaksi-haram-di-palaran/">Transaksi Haram di Palaran</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Dua Calo Kepergok Pungli, Ditangkap di Samsat</title>
		<link>https://bontangpost.id/dua-calo-kepergok-pungli-ditangkap-samsat/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[BontangPost]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 24 Feb 2017 05:02:37 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Bontang]]></category>
		<category><![CDATA[OTT]]></category>
		<category><![CDATA[pungli]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://bontangpost.id/?p=6897</guid>

					<description><![CDATA[<p>&#160; Barang Bukti Rp 250 Ribu Disita BONTANG &#8211; Tim Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) Polda Kaltim berhasil mengamankan dua calo di kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Bontang, Rabu (22/2). Keduanya berinisial DMR (26) yang merupakan pegawai lepas harian (PLH) Samsat, serta honorer UPT Dispenda Kaltim Wilayah Bontang berinisial AD (31). Kabid [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/dua-calo-kepergok-pungli-ditangkap-samsat/">Dua Calo Kepergok Pungli, Ditangkap di Samsat</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>&nbsp;</p>
<p>Barang Bukti Rp 250 Ribu Disita</p>
<p>BONTANG &#8211; Tim Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) Polda Kaltim berhasil mengamankan dua calo di kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Bontang, Rabu (22/2). Keduanya berinisial DMR (26) yang merupakan pegawai lepas harian (PLH) Samsat, serta honorer UPT Dispenda Kaltim Wilayah Bontang berinisial AD (31).</p>
<p>Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Ade Yaya Suryana mengatakan, keduanya terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT). Barang bukti berupa uang tunai Rp 250 ribu juga diamankan. Saat ini, keduanya telah diamankan dan kasusnya diserahkan ke Polres Bontang.</p>
<p>“Tersangka DMR merupakan PLH di kantor Samsat Bontang, sedangkan AD honorer Dispenda,” jelas Ade Yaya, Rabu malam.</p>
<p>Informasi yang dihimpun, Rabu sekira pukul 10.00 Wita, tim Saber Pungli mengendus adaya dugaan pungli dalam mengurus perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) di kantor Samsat Bontang. Korbannya adalah pemilih kendaraan dengan nomor polisi (nopol) KT 2006 OY.</p>
<p>Untuk mengungkapnya, petugas menyamar. Tim Saber Pungli datang ke loket pelayanan untuk mengurusnya. Namun, ternyata ditolak karena bukan pemilik kendaraan.</p>
<p>Akhirnya, tim yang menyamar diarahkan untuk bertemu dengan DMR yang mengaku bisa mengurusnya secara instan dengan Rp 930 ribu. Setelah kesepakatan dengan jumlah tersebut, tersangka DMR meminta tolong kepada tersangka AD untuk mengeceknya, sekaligus mengurus perpanjangannya.</p>
<p>Untuk pengecekan itu AD meminta tolong kepada salah seorang anggota Sat Lantas Polres Bontang, sekaligus mendaftarkan dengan biaya resmi Rp 680 ribu.</p>
<p>“Ternyata jumlah yang harus dibayar untuk perpanjangan hanya Rp 680 ribu dan ada selisih Rp 250 ribu. Karena, kedua pelaku meminta pembayaran Rp 930 ribu,” ujarnya.</p>
<p>Selisih Rp 250 ribu itu, kemudian mereka bagi dua. Tersangka AD hanya mendapat Rp 50 ribu, sedangkan DMR mendapat bagian Rp 200 ribu. Uang senilai Rp 250 ribu itu terdiri dari dua lembar Rp 100 ribu dan selembar pecahan Rp 50 ribu.</p>
<p>Pelaku dan barang bukti kini diserahkan kepada tim Saber Pungli Polres Bontang untuk penyelidikan dan proses lebih lanjut.</p>
<p>Ade pun mengimbau agar petugas pelayanan tidak bermain-main lagi dengan pungli. Masyarakat pun diimbau agar mengurus perizinan surat-surat seperti STNK melalui jalur resmi, atau aplikasi online.</p>
<p>“Jumlahnya memang tidak seberapa, tetapi sangat memberatkan dan meresahkan masyarakat, oleh karenanya hindari pungli meski dalam jumlah kecil,” imbau Ade Yaya (mga)</p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/dua-calo-kepergok-pungli-ditangkap-samsat/">Dua Calo Kepergok Pungli, Ditangkap di Samsat</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Hakim MK Patrialis Akbar Dikabarkan Diciduk KPK</title>
		<link>https://bontangpost.id/hakim-mk-patrialis-akbar-dikabarkan-diciduk-kpk/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[M Zulfikar Akbar]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 26 Jan 2017 03:19:44 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Breaking News]]></category>
		<category><![CDATA[hakim mahkamah konstitusi]]></category>
		<category><![CDATA[komisi pemberantasan korupsi]]></category>
		<category><![CDATA[KPK]]></category>
		<category><![CDATA[operasi tangkap tangan]]></category>
		<category><![CDATA[OTT]]></category>
		<category><![CDATA[patrialis akbar]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://bontangpost.id/?p=4307</guid>

					<description><![CDATA[<p>Kabar mengejutkan lagi-lagi datang dari upaya pemberantasan korupsi. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan menangkap tangan seorang hakim konstitusi Patrialis Akbar. Hakim yang juga mantan menteri itu dikabarkan ditangkap, Rabu (25/1). Seorang sumber JawaPos.com di KPK menyebutkan, tak hanya Partrialis yang ditangkap, tapi totalnya tiga orang yang diamankan. Masih menurut sumber tersebut, penangkapan dilakukan terhadap tiga [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/hakim-mk-patrialis-akbar-dikabarkan-diciduk-kpk/">Hakim MK Patrialis Akbar Dikabarkan Diciduk KPK</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p class="first-paragraph">Kabar mengejutkan lagi-lagi datang dari upaya pemberantasan korupsi. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan menangkap tangan seorang hakim konstitusi Patrialis Akbar. Hakim yang juga mantan menteri itu dikabarkan ditangkap, Rabu (25/1).</p>
<p>Seorang sumber JawaPos.com di KPK menyebutkan, tak hanya Partrialis yang ditangkap, tapi totalnya tiga orang yang diamankan. Masih menurut sumber tersebut, penangkapan dilakukan terhadap tiga orang pada Rabu (25/1) kemarin. OTT diduga terkait dengan suap menyuap guagatan judicial riview di MK.</p>
<p>Kini ketiganya telah diamankan KPK untuk dilakukan proses pemeriksaan intensif selama 1&#215;24 jam. &#8220;Terkait dugaan tindak pidana suap masih proses pemeriksaan,&#8221; ujar sumber internal KPK.</p>
<p>Sementara itu, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat dikonfirmasi memilih untuk berbicara aman. Dia mengaku masih belum mengetahui soal operasi tangkap tangan tersebut. “Saya belum dengar,” ujarnya saat dikonformasi Kamis (26/1)</p>
<p>Begitu pula dengan pihak Mahkamah Konstitusi (MK) belum mendapat kabar tentang penangkapan PA. “Belum dapat info,&#8221; ujar Humas MK, Heru Setiawan saat dihubungi Kantor Berita Politik RMOL sesaat lalu, Kamis (26/1).<strong> (put/ian/jpg)</strong></p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/hakim-mk-patrialis-akbar-dikabarkan-diciduk-kpk/">Hakim MK Patrialis Akbar Dikabarkan Diciduk KPK</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
