Barang Bukti Rp 250 Ribu Disita
BONTANG – Tim Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) Polda Kaltim berhasil mengamankan dua calo di kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Bontang, Rabu (22/2). Keduanya berinisial DMR (26) yang merupakan pegawai lepas harian (PLH) Samsat, serta honorer UPT Dispenda Kaltim Wilayah Bontang berinisial AD (31).
Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Ade Yaya Suryana mengatakan, keduanya terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT). Barang bukti berupa uang tunai Rp 250 ribu juga diamankan. Saat ini, keduanya telah diamankan dan kasusnya diserahkan ke Polres Bontang.
“Tersangka DMR merupakan PLH di kantor Samsat Bontang, sedangkan AD honorer Dispenda,” jelas Ade Yaya, Rabu malam.
Informasi yang dihimpun, Rabu sekira pukul 10.00 Wita, tim Saber Pungli mengendus adaya dugaan pungli dalam mengurus perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) di kantor Samsat Bontang. Korbannya adalah pemilih kendaraan dengan nomor polisi (nopol) KT 2006 OY.
Untuk mengungkapnya, petugas menyamar. Tim Saber Pungli datang ke loket pelayanan untuk mengurusnya. Namun, ternyata ditolak karena bukan pemilik kendaraan.
Akhirnya, tim yang menyamar diarahkan untuk bertemu dengan DMR yang mengaku bisa mengurusnya secara instan dengan Rp 930 ribu. Setelah kesepakatan dengan jumlah tersebut, tersangka DMR meminta tolong kepada tersangka AD untuk mengeceknya, sekaligus mengurus perpanjangannya.
Untuk pengecekan itu AD meminta tolong kepada salah seorang anggota Sat Lantas Polres Bontang, sekaligus mendaftarkan dengan biaya resmi Rp 680 ribu.
“Ternyata jumlah yang harus dibayar untuk perpanjangan hanya Rp 680 ribu dan ada selisih Rp 250 ribu. Karena, kedua pelaku meminta pembayaran Rp 930 ribu,” ujarnya.
Selisih Rp 250 ribu itu, kemudian mereka bagi dua. Tersangka AD hanya mendapat Rp 50 ribu, sedangkan DMR mendapat bagian Rp 200 ribu. Uang senilai Rp 250 ribu itu terdiri dari dua lembar Rp 100 ribu dan selembar pecahan Rp 50 ribu.
Pelaku dan barang bukti kini diserahkan kepada tim Saber Pungli Polres Bontang untuk penyelidikan dan proses lebih lanjut.
Ade pun mengimbau agar petugas pelayanan tidak bermain-main lagi dengan pungli. Masyarakat pun diimbau agar mengurus perizinan surat-surat seperti STNK melalui jalur resmi, atau aplikasi online.
“Jumlahnya memang tidak seberapa, tetapi sangat memberatkan dan meresahkan masyarakat, oleh karenanya hindari pungli meski dalam jumlah kecil,” imbau Ade Yaya (mga)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post