<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Persetubuhan Anak Arsip - Bontang Post</title>
	<atom:link href="https://bontangpost.id/tag/persetubuhan-anak/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://bontangpost.id/tag/persetubuhan-anak/</link>
	<description>Mencerdaskan dan Menginspirasi</description>
	<lastBuildDate>Mon, 02 Jun 2025 13:11:57 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.1.4</generator>

<image>
	<url>https://bontangpost.id/wp-content/uploads/2018/04/bp-cropped-favicon-bpost1-2-32x32.png</url>
	<title>Persetubuhan Anak Arsip - Bontang Post</title>
	<link>https://bontangpost.id/tag/persetubuhan-anak/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Rentang Lima Bulan, Polres Bontang Sudah Tangani Sembilan Kasus Persetubuhan Anak</title>
		<link>https://bontangpost.id/rentang-lima-bulan-polres-bontang-sudah-tangani-sembilan-kasus-persetubuhan-anak/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Bontang Post]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 02 Jun 2025 13:11:57 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Persetubuhan Anak]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://bontangpost.id/?p=139118</guid>

					<description><![CDATA[<p>BONTANGPOST.ID, Bontang &#8211; Kasus persetubuhan terhadap anak menunjukkan kenaikan. Polres Bontang mencatat dari medio Januari hingga Mei total terdapat sembilan kasus yang masuk kategori demikian. Bahkan, Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumban Tobing mengatakan bahwa khusus di Mei berdasarkan laporan yang masuk mencapai enam kasus. “Ada yang statusnya sudah P-21, masih dalam proses persidangan, maupun [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/rentang-lima-bulan-polres-bontang-sudah-tangani-sembilan-kasus-persetubuhan-anak/">Rentang Lima Bulan, Polres Bontang Sudah Tangani Sembilan Kasus Persetubuhan Anak</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p data-reader-unique-id="4"><strong data-reader-unique-id="5">BONTANGPOST.ID, Bontang &#8211;</strong> Kasus persetubuhan terhadap anak menunjukkan kenaikan. Polres Bontang mencatat dari medio Januari hingga Mei total terdapat sembilan kasus yang masuk kategori demikian.</p>
<p data-reader-unique-id="7">Bahkan, Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumban Tobing mengatakan bahwa khusus di Mei berdasarkan laporan yang masuk mencapai enam kasus.</p>
<p data-reader-unique-id="7">“Ada yang statusnya sudah P-21, masih dalam proses persidangan, maupun perkaranya rampung,” kata AKBP Alex Frestian Lumban Tobing.</p>
<p data-reader-unique-id="8">Kondisi ini cukup mengkhawatirkan. Bahkan ia meminta kepada orangtua untuk melakukan penjagaan terhadap buah hatinya. Ia menjelaskan bukan seberapa banyak kasus yang ditangani tetapi lebih ke aspek pencegahan. Sebelum kejadian seperti ini terjadi.</p>
<p data-reader-unique-id="10">“Ini butuh peran beberapa pihak. Semua harus ambil bagian dalam pencegahan. Terutama pemerintah untuk menggalakkan sosialisasi,” ucapnya.</p>
<p data-reader-unique-id="11">Selain persetubuhan terhadap anak, kasus yang ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polres Bontang mencakup pencabulan 2 kasus, kekerasan anak 4 kasus, KDRT 3 kasus, perzinahan 1 kasus, serta penganiayaan 1 kasus. “Angka itu berdasarkan jumlah perkara dari Januari sampai Mei,” tutur dia.</p>
<p><center data-reader-unique-id="12"></center></p>
<p data-reader-unique-id="16">Khusus di Mei selain enam kasus persetubuhan terhadap anak, Unit PPA Satreskrim Polres Bontang juga menangani perzinanahan 1 kasus, KDRT 1 kasus, dan kekerasan terhadap anak 1 kasus. <strong data-reader-unique-id="17">(*)</strong></p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/rentang-lima-bulan-polres-bontang-sudah-tangani-sembilan-kasus-persetubuhan-anak/">Rentang Lima Bulan, Polres Bontang Sudah Tangani Sembilan Kasus Persetubuhan Anak</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Mengaku Bujangan Padahal Istri Hamil 8 Bulan, Pria di Bontang Utara Setubuhi Anak di Bawah Umur</title>
		<link>https://bontangpost.id/mengaku-bujangan-padahal-istri-hamil-8-bulan-pria-di-bontang-utara-setubuhi-anak-di-bawah-umur/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Bontang Post]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 02 Jun 2025 03:20:57 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Persetubuhan Anak]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://bontangpost.id/?p=139096</guid>

					<description><![CDATA[<p>BONTANGPOST.ID, Bontang &#8211; Tipu rayu warga Bontang Utara berhasil perempuan 13 tahun membuat terperdaya. Dia mengaku sebagai bujangan. Dengan umurnya yang masih 18 tahun, korban percaya begitu saja. Padahal, pria yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka itu sudah menikah. Istrinya, yang dinikahi siri sudah hamil 8 bulan. Tersangka dan korban berpacaran selama empat bulan. Dalam rentang [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/mengaku-bujangan-padahal-istri-hamil-8-bulan-pria-di-bontang-utara-setubuhi-anak-di-bawah-umur/">Mengaku Bujangan Padahal Istri Hamil 8 Bulan, Pria di Bontang Utara Setubuhi Anak di Bawah Umur</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>BONTANGPOST.ID, Bontang &#8211; </strong>Tipu rayu warga Bontang Utara berhasil perempuan 13 tahun membuat terperdaya. Dia mengaku sebagai bujangan. Dengan umurnya yang masih 18 tahun, korban percaya begitu saja.</p>
<p>Padahal, pria yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka itu sudah menikah. Istrinya, yang dinikahi siri sudah hamil 8 bulan.</p>
<p>Tersangka dan korban berpacaran selama empat bulan. Dalam rentang waktu tersebut, mereka sudah melakukan hubungan badan sebanyak tiga kali.</p>
<p>“Dilakukan di rumah kontrakan korban saat tidak ada orang lain,” kata Kapolres Bontang, AKBP Alex Frestian.</p>
<p>Tipu daya tersangka ketahuan saat istrinya mendatangi kontrakan korban. Kepada korban dan keluarganya, dia mengatakan bahwa tersangka sudah dua hari tidak pulang.</p>
<p>“Tersangka merayu korban dengan berjanji akan bertanggung jawab jika korban hamil,” ujarnya.</p>
<p>Tersangka terancam kurungan paling lama 15 tahun penjara. Dia dijerat dengan Pasal 81 ayat 2 UU 17/2016 tentang Perlindungan Anak. <strong>(*)</strong></p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/mengaku-bujangan-padahal-istri-hamil-8-bulan-pria-di-bontang-utara-setubuhi-anak-di-bawah-umur/">Mengaku Bujangan Padahal Istri Hamil 8 Bulan, Pria di Bontang Utara Setubuhi Anak di Bawah Umur</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>UPT PPA Bontang Dampingi Korban Persetubuhan Anak Jalani Pemeriksaan di Kepolisian</title>
		<link>https://bontangpost.id/upt-ppa-bontang-dampingi-korban-persetubuhan-anak-jalani-pemeriksaan-di-kepolisian/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Bontang Post]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 01 Jun 2025 03:36:41 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Persetubuhan Anak]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://bontangpost.id/?p=139075</guid>

					<description><![CDATA[<p>BONTANGPOST.ID, Bontang &#8211; Korban persetubuhan anak di Bontang Utara mendapatkan pendampingan dari UPT Pemberdayaan Perempuan dan Anak (PPA). Kepala UPT PPA Sukmawati mengatakan pendampingan dilakukan saat proses pemeriksaan di Mapolres Bontang. “Sudah ada pendampingan BAP dari UPT PPA untuk membantu korban mendapatkan hak-hak sepanjang proses itu,” kata Sukma. Selain itu UPT PPA juga akan melakukan [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/upt-ppa-bontang-dampingi-korban-persetubuhan-anak-jalani-pemeriksaan-di-kepolisian/">UPT PPA Bontang Dampingi Korban Persetubuhan Anak Jalani Pemeriksaan di Kepolisian</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p data-reader-unique-id="2"><strong>BONTANGPOST.ID, Bontang &#8211; </strong>Korban persetubuhan anak di Bontang Utara mendapatkan pendampingan dari UPT Pemberdayaan Perempuan dan Anak (PPA).</p>
<p data-reader-unique-id="2">Kepala UPT PPA Sukmawati mengatakan pendampingan dilakukan saat proses pemeriksaan di Mapolres Bontang.</p>
<p data-reader-unique-id="7">“Sudah ada pendampingan BAP dari UPT PPA untuk membantu korban mendapatkan hak-hak sepanjang proses itu,” kata Sukma.</p>
<p data-reader-unique-id="8">Selain itu UPT PPA juga akan melakukan asesmen kepada korban dan keluarga. Mulai dari pendampingan kesehatan jika diperlukan. Pun demikian dengan pendampingan psikologis.</p>
<p data-reader-unique-id="10">Tujuannya korban mampu keluar dari rasa trauma terkait dengan peristiwa yang dialaminya. UPT nantinya melakukan evaluasi setelah pertemuan pertama berlangsung.</p>
<p data-reader-unique-id="10">“Kami masih menunggu advice lebih lanjut dari hasil pendampingan tersebut,” ucapnya.</p>
<p><center data-reader-unique-id="14"></center></p>
<p data-reader-unique-id="17">Sebelumnya, Polres Bontang menangkap seorang pria 20 tahun di Bontang Utara. Dia ditetapkan sebagai tersangka kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Tersangka diringkus pada Rabu (28/5/2025) sekira pukul 14.30.</p>
<p data-reader-unique-id="19">Kasus ini bermula dari tetangga korban yang melihat tersangka masuk lewat pintu belakang. Dia kemudian melaporkan kepada ayah korban yang bergegas pulang. Saat tiba, ayah korban mendapat tersangka baru keluar dari rumahnya.</p>
<p data-reader-unique-id="20">“Dari pengakuan korban, dia pernah melakukan persetubuhan dengan tersangka. Terakhir dilakukan pekan lalu,” kata Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian melalui Kasat Reskrim AKP Hari Supranoto.</p>
<p data-reader-unique-id="24">Ayah korban yang tidak terima kemudian melaporkannya ke Polres Bontang pada 25 Mei 2025. Tiga hari berselang, Satreskrim Polres Bontang menangkap tersangka. “Kasus ini akan ditangani secara profesional menurut ketentuan undang-undang,” pungkasnya. <strong>(kp)</strong></p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/upt-ppa-bontang-dampingi-korban-persetubuhan-anak-jalani-pemeriksaan-di-kepolisian/">UPT PPA Bontang Dampingi Korban Persetubuhan Anak Jalani Pemeriksaan di Kepolisian</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Pria di Bontang Utara Ditangkap, Jadi Tersangka Kasus Persetubuhan Anak di Bawah Umur</title>
		<link>https://bontangpost.id/pria-di-bontang-utara-ditangkap-jadi-tersangka-kasus-persetubuhan-anak-di-bawah-umur/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[BontangPost]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 29 May 2025 07:37:03 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[kekerasan seksual]]></category>
		<category><![CDATA[Persetubuhan Anak]]></category>
		<category><![CDATA[persetubuhan anak di bawah umur]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://bontangpost.id/?p=139023</guid>

					<description><![CDATA[<p>BONTANGPOST.ID, Bontang &#8211; Polres Bontang menangkap seorang pria 20 tahun di Bontang Utara. Dia ditetapkan sebagai tersangka kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Tersangka diringkus pada Rabu (28/5/2025) sekira pukul 14.30. Kasus ini bermula dari tetangga korban yang melihat tersangka masuk lewat pintu belakang. Dia kemudian melaporkan kepada ayah korban yang bergegas pulang. Saat tiba, [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/pria-di-bontang-utara-ditangkap-jadi-tersangka-kasus-persetubuhan-anak-di-bawah-umur/">Pria di Bontang Utara Ditangkap, Jadi Tersangka Kasus Persetubuhan Anak di Bawah Umur</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>BONTANGPOST.ID, Bontang &#8211; </strong>Polres Bontang menangkap seorang pria 20 tahun di Bontang Utara. Dia ditetapkan sebagai tersangka kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Tersangka diringkus pada Rabu (28/5/2025) sekira pukul 14.30.</p>
<p>Kasus ini bermula dari tetangga korban yang melihat tersangka masuk lewat pintu belakang. Dia kemudian melaporkan kepada ayah korban yang bergegas pulang.</p>
<p>Saat tiba, ayah korban mendapat tersangka baru keluar dari rumahnya. “Dari pengakuan korban, dia pernah melakukan persetubuhan dengan tersangka. Terakhir dilakukan pekan lalu,” kata Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian melalui Kasat Reskrim AKP Hari Supranoto.</p>
<p>Ayah korban yang tidak terima kemudian melaporkannya ke Polres Bontang pada 25 Mei 2025. Tiga hari berselang, Satreskrim Polres Bontang menangkap tersangka.</p>
<p>“Kasus ini akan ditangani secara profesional menurut ketentuan undang-undang,” katanya. <strong>(*)</strong></p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/pria-di-bontang-utara-ditangkap-jadi-tersangka-kasus-persetubuhan-anak-di-bawah-umur/">Pria di Bontang Utara Ditangkap, Jadi Tersangka Kasus Persetubuhan Anak di Bawah Umur</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Setubuhi Pacar di Bawah Umur, Pria di Bontang Dihukum 3 Tahun Penjara</title>
		<link>https://bontangpost.id/setubuhi-pacar-di-bawah-umur-pria-di-bontang-dihukum-3-tahun-penjara/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Lutfi Rahmatunnisa']]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 25 Jan 2023 06:35:27 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Persetubuhan Anak]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://bontangpost.id/?p=109798</guid>

					<description><![CDATA[<p>bontangpost.id &#8211; Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bontang menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa kasus persetubuhan. Dia terbukti menodai kekasihnya yang masih di bawah umur. Majelis menyatakan anak yang berhadapan dengan hukum telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kata bohong, atau membujuk melakukan persetubuhan. Humas PN Bontang I [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/setubuhi-pacar-di-bawah-umur-pria-di-bontang-dihukum-3-tahun-penjara/">Setubuhi Pacar di Bawah Umur, Pria di Bontang Dihukum 3 Tahun Penjara</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>bontangpost.id &#8211;</strong> Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bontang menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa kasus persetubuhan. Dia terbukti menodai kekasihnya yang masih di bawah umur.</p>
<p>Majelis menyatakan anak yang berhadapan dengan hukum telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kata bohong, atau membujuk melakukan persetubuhan.</p>
<p>Humas PN Bontang I Ngurah Manik Sidartha mengaku pihaknya mendapat limpahan surat dari Polres Bontang pada 5 Januari 2023.</p>
<p>Ia menjelaskan, majelis hakim menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan hukum pidana penjara selama 3 tahun.</p>
<p>&#8220;Sebelumnya dituntut empat tahun enam bulan. Karena ada beberapa hal yang dipertimbangkan maka putusan majelis hakim yakni tiga tahun,&#8221; ujarnya.</p>
<p>Fakta persidangan mengatakan, bahwa korban masih duduk di bangku sekolah. Sedangkan terdakwa putus sekolah. Adapun seluruh identitasnya dilindungi dan tidak dipublikasikan secara menyeluruh.</p>
<p>&#8220;Mohon maaf untuk kronologi dan detail kasus tidak bisa kami beberkan karena masih dilindungi hukum,&#8221; sambungnya. <strong>(*)</strong></p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/setubuhi-pacar-di-bawah-umur-pria-di-bontang-dihukum-3-tahun-penjara/">Setubuhi Pacar di Bawah Umur, Pria di Bontang Dihukum 3 Tahun Penjara</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Masih 19 Tahun, Dua Kali Terjerat Kasus Persetubuhan Anak di Bawah Umur</title>
		<link>https://bontangpost.id/masih-19-tahun-dua-kali-terjerat-kasus-persetubuhan-anak-di-bawah-umur/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[BontangPost]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 10 Jun 2021 11:09:54 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Bontang]]></category>
		<category><![CDATA[Persetubuhan Anak]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://bontangpost.id/?p=87462</guid>

					<description><![CDATA[<p>bontangpost.id &#8211; Mendekam selama 3 tahun 8 bulan di Lapas Klas II Bontang tidak membuat AH (19) jera. Dia kembali diciduk jajaran kepolisian. Sehingga terancam kurungan 15 tahun penjara. AH baru bebas tiga tahun silam. Atau saat berumur 16 tahun. Jika berkaca dari masa tahanan yang dijalani, warga Tanjung Laut itu pertama kali merasakan dinginnya ubin [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/masih-19-tahun-dua-kali-terjerat-kasus-persetubuhan-anak-di-bawah-umur/">Masih 19 Tahun, Dua Kali Terjerat Kasus Persetubuhan Anak di Bawah Umur</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>bontangpost.id &#8211; </strong>Mendekam selama 3 tahun 8 bulan di Lapas Klas II Bontang tidak membuat AH (19) jera. Dia kembali diciduk jajaran kepolisian. Sehingga terancam kurungan 15 tahun penjara.</p>
<p>AH baru bebas tiga tahun silam. Atau saat berumur 16 tahun. Jika berkaca dari masa tahanan yang dijalani, warga Tanjung Laut itu pertama kali merasakan dinginnya ubin penjara pada kisaran usia 13 tahun.</p>
<p>Kasus yang menjeratnya juga sama, yakni persetubuhan di bawah umur. Kali ini dia dilaporkan ibu pacarnya. Dalam laporannya, ibu itu mengaku anaknya sudah disetubuhi hingga hamil. Namun telah digugurkan.</p>
<p>Polisi tetap meringkus AH, meski pengakuannya hubungan badan itu dilakukan atas dasar suka sama suka. &#8220;Namun korbannya di bawah umur. Jadi tetap kami proses,&#8221; kata Kapolres Bontang AKBP Martunas Siringoringo melalui Kasubag Humas AKP Suyono.</p>
<p>Sebelumnya diberitakan, Warga Tanjung Laut, AH (19) diringkus Tim Rajawali Polres Bontang, lantaran melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Dia diringkus di tempat persembunyiannya di Jalan Sungai Ampal, Balikpapan Utara, Selasa (8/6/2021) malam.</p>
<p>Dipaparkan Kapolres Bontang AKBP Hanifa Martunas Siringoringo melalui Kasat Reskrim Iptu Asriadi, kasus ini pertama kali terungkap saat ibu korban mendapat informasi dari aksi yang juga rekannya. Bahwa putrinya Bunga (bukan nama sebenarnya) telah disetubuhi oleh kekasihnya.</p>
<p>“Saksi juga bilang sudah berkali-kali, bahkan sempat hamil tapi digugurkan,” bebernya.</p>
<p>Tersangka memang mengakui, sudah menjalin hubungan dengan Bunga selama 9 bulan. Satu bulan masa pacaran, tersangka mengaku sudah melakukan hubungan badan di sebuah hotel melati di Jalan KS Tubun.</p>
<p>“Dia ngakunya mau sama mau, sudah sering juga di rumah tersangka, dia sampai lupa sudah berapa kali,” ujarnya.</p>
<p>Penangkapan ini berhasil dilakukan atas bantuan Jatanras Polda Kaltim. Kini tersangka telah ditahan di Mapolres Bontang. Diketahui, tersangka merupakan residivis kasus yang sama. Dia sebelumnya telah menjalani hukuman selama 3 tahun 8 bulan. “Tiga tahun yang lalu dia baru bebas dari Lapas Bontang,” tambah Kasat Reskrim.</p>
<p>Atas perbuatannya, dia dijerat pasal 81 ayat (2) UU 17/2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU 1/2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI 23/2002 tentang Perlindungan Anak menjadi undang-undang. “Ancaman hukuman 15 tahun penjara,” pungkasnya. <strong>(*)</strong></p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/masih-19-tahun-dua-kali-terjerat-kasus-persetubuhan-anak-di-bawah-umur/">Masih 19 Tahun, Dua Kali Terjerat Kasus Persetubuhan Anak di Bawah Umur</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
