BONTANGPOST.ID, Bontang – Kasus persetubuhan terhadap anak menunjukkan kenaikan. Polres Bontang mencatat dari medio Januari hingga Mei total terdapat sembilan kasus yang masuk kategori demikian.
Bahkan, Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumban Tobing mengatakan bahwa khusus di Mei berdasarkan laporan yang masuk mencapai enam kasus.
“Ada yang statusnya sudah P-21, masih dalam proses persidangan, maupun perkaranya rampung,” kata AKBP Alex Frestian Lumban Tobing.
Kondisi ini cukup mengkhawatirkan. Bahkan ia meminta kepada orangtua untuk melakukan penjagaan terhadap buah hatinya. Ia menjelaskan bukan seberapa banyak kasus yang ditangani tetapi lebih ke aspek pencegahan. Sebelum kejadian seperti ini terjadi.
“Ini butuh peran beberapa pihak. Semua harus ambil bagian dalam pencegahan. Terutama pemerintah untuk menggalakkan sosialisasi,” ucapnya.
Selain persetubuhan terhadap anak, kasus yang ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polres Bontang mencakup pencabulan 2 kasus, kekerasan anak 4 kasus, KDRT 3 kasus, perzinahan 1 kasus, serta penganiayaan 1 kasus. “Angka itu berdasarkan jumlah perkara dari Januari sampai Mei,” tutur dia.
Khusus di Mei selain enam kasus persetubuhan terhadap anak, Unit PPA Satreskrim Polres Bontang juga menangani perzinanahan 1 kasus, KDRT 1 kasus, dan kekerasan terhadap anak 1 kasus. (*)






