• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Bontang Kriminal

UPT PPA Bontang Dampingi Korban Persetubuhan Anak Jalani Pemeriksaan di Kepolisian

by Redaksi Bontang Post
1 Juni 2025, 11:36
in Kriminal
Reading Time: 1 min read
0
Ilustrasi kekerasan anak.

Ilustrasi kekerasan anak.

Share on FacebookShare on Twitter

BONTANGPOST.ID, Bontang – Korban persetubuhan anak di Bontang Utara mendapatkan pendampingan dari UPT Pemberdayaan Perempuan dan Anak (PPA).

Kepala UPT PPA Sukmawati mengatakan pendampingan dilakukan saat proses pemeriksaan di Mapolres Bontang.

“Sudah ada pendampingan BAP dari UPT PPA untuk membantu korban mendapatkan hak-hak sepanjang proses itu,” kata Sukma.

Selain itu UPT PPA juga akan melakukan asesmen kepada korban dan keluarga. Mulai dari pendampingan kesehatan jika diperlukan. Pun demikian dengan pendampingan psikologis.

Tujuannya korban mampu keluar dari rasa trauma terkait dengan peristiwa yang dialaminya. UPT nantinya melakukan evaluasi setelah pertemuan pertama berlangsung.

“Kami masih menunggu advice lebih lanjut dari hasil pendampingan tersebut,” ucapnya.

Baca Juga:  Rentang Lima Bulan, Polres Bontang Sudah Tangani Sembilan Kasus Persetubuhan Anak

Sebelumnya, Polres Bontang menangkap seorang pria 20 tahun di Bontang Utara. Dia ditetapkan sebagai tersangka kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Tersangka diringkus pada Rabu (28/5/2025) sekira pukul 14.30.

Kasus ini bermula dari tetangga korban yang melihat tersangka masuk lewat pintu belakang. Dia kemudian melaporkan kepada ayah korban yang bergegas pulang. Saat tiba, ayah korban mendapat tersangka baru keluar dari rumahnya.

“Dari pengakuan korban, dia pernah melakukan persetubuhan dengan tersangka. Terakhir dilakukan pekan lalu,” kata Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian melalui Kasat Reskrim AKP Hari Supranoto.

Ayah korban yang tidak terima kemudian melaporkannya ke Polres Bontang pada 25 Mei 2025. Tiga hari berselang, Satreskrim Polres Bontang menangkap tersangka. “Kasus ini akan ditangani secara profesional menurut ketentuan undang-undang,” pungkasnya. (kp)

Baca Juga:  Masih 19 Tahun, Dua Kali Terjerat Kasus Persetubuhan Anak di Bawah Umur
Tags: Persetubuhan Anak
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

Besok Pendaftaran SMPB SD dan SMP di Bontang Dimulai, Ini Jalur yang Dibuka

Next Post

Otak Penyelundupan 2 Ton Narkoba, Terdeteksi BNN Berada di Perbatasan Tiga Negara

Related Posts

Rentang Lima Bulan, Polres Bontang Sudah Tangani Sembilan Kasus Persetubuhan Anak
Kriminal

Rentang Lima Bulan, Polres Bontang Sudah Tangani Sembilan Kasus Persetubuhan Anak

2 Juni 2025, 21:11
Diduga Korban Kekerasan Seksual, Gadis di Bawah Umur asal Balikpapan Meninggal
Kriminal

Mengaku Bujangan Padahal Istri Hamil 8 Bulan, Pria di Bontang Utara Setubuhi Anak di Bawah Umur

2 Juni 2025, 11:20
Mahasiswa Unmul Diduga Lecehkan 10 Mahasiswi, Terduga Pelaku Diskorsing 1 Semester
Kriminal

Pria di Bontang Utara Ditangkap, Jadi Tersangka Kasus Persetubuhan Anak di Bawah Umur

29 Mei 2025, 15:37
Dua Perkara Dihentikan, Kinerja Kejari Dituding Tidak Profesional
Kriminal

Setubuhi Pacar di Bawah Umur, Pria di Bontang Dihukum 3 Tahun Penjara

25 Januari 2023, 14:35
Masih 19 Tahun, Dua Kali Terjerat Kasus Persetubuhan Anak di Bawah Umur
Bontang

Masih 19 Tahun, Dua Kali Terjerat Kasus Persetubuhan Anak di Bawah Umur

10 Juni 2021, 19:09

Terpopuler

  • 25 Atlet Bontang Dicoret dari Porprov Kaltim 2026, Terbukti Cabutan dari Luar Daerah

    25 Atlet Bontang Dicoret dari Porprov Kaltim 2026, Terbukti Cabutan dari Luar Daerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sudah Puluhan Tahun Berdiri, Perusahaan Daerah Bontang Belum Bisa Kelola Solar Nelayan Sendiri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bontang Berharap Masuk Daftar Penerima Tambahan Dana Rp20,5 Triliun dari Pusat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Seng Penutup Jalan Gotong Royong Dibongkar Paksa, Wali Kota Neni; Fasilitas Publik Tidak Boleh Ditutup

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Empat Hari Diburu, Maling Motor Petani Marangkayu Ditangkap di Tanjung Laut Indah Bontang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.