• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Bontang

Masih 19 Tahun, Dua Kali Terjerat Kasus Persetubuhan Anak di Bawah Umur

by BontangPost
10 Juni 2021, 19:09
in Bontang
Reading Time: 2 mins read
0
Tersangka ketika ditangkap. (Polres Bontang)

Tersangka ketika ditangkap. (Polres Bontang)

Share on FacebookShare on Twitter

bontangpost.id – Mendekam selama 3 tahun 8 bulan di Lapas Klas II Bontang tidak membuat AH (19) jera. Dia kembali diciduk jajaran kepolisian. Sehingga terancam kurungan 15 tahun penjara.

AH baru bebas tiga tahun silam. Atau saat berumur 16 tahun. Jika berkaca dari masa tahanan yang dijalani, warga Tanjung Laut itu pertama kali merasakan dinginnya ubin penjara pada kisaran usia 13 tahun.

Kasus yang menjeratnya juga sama, yakni persetubuhan di bawah umur. Kali ini dia dilaporkan ibu pacarnya. Dalam laporannya, ibu itu mengaku anaknya sudah disetubuhi hingga hamil. Namun telah digugurkan.

Polisi tetap meringkus AH, meski pengakuannya hubungan badan itu dilakukan atas dasar suka sama suka. “Namun korbannya di bawah umur. Jadi tetap kami proses,” kata Kapolres Bontang AKBP Martunas Siringoringo melalui Kasubag Humas AKP Suyono.

Baca Juga:  UPT PPA Bontang Dampingi Korban Persetubuhan Anak Jalani Pemeriksaan di Kepolisian

Sebelumnya diberitakan, Warga Tanjung Laut, AH (19) diringkus Tim Rajawali Polres Bontang, lantaran melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Dia diringkus di tempat persembunyiannya di Jalan Sungai Ampal, Balikpapan Utara, Selasa (8/6/2021) malam.

Dipaparkan Kapolres Bontang AKBP Hanifa Martunas Siringoringo melalui Kasat Reskrim Iptu Asriadi, kasus ini pertama kali terungkap saat ibu korban mendapat informasi dari aksi yang juga rekannya. Bahwa putrinya Bunga (bukan nama sebenarnya) telah disetubuhi oleh kekasihnya.

“Saksi juga bilang sudah berkali-kali, bahkan sempat hamil tapi digugurkan,” bebernya.

Tersangka memang mengakui, sudah menjalin hubungan dengan Bunga selama 9 bulan. Satu bulan masa pacaran, tersangka mengaku sudah melakukan hubungan badan di sebuah hotel melati di Jalan KS Tubun.

Baca Juga:  Setubuhi Pacar di Bawah Umur, Pria di Bontang Dihukum 3 Tahun Penjara

“Dia ngakunya mau sama mau, sudah sering juga di rumah tersangka, dia sampai lupa sudah berapa kali,” ujarnya.

Penangkapan ini berhasil dilakukan atas bantuan Jatanras Polda Kaltim. Kini tersangka telah ditahan di Mapolres Bontang. Diketahui, tersangka merupakan residivis kasus yang sama. Dia sebelumnya telah menjalani hukuman selama 3 tahun 8 bulan. “Tiga tahun yang lalu dia baru bebas dari Lapas Bontang,” tambah Kasat Reskrim.

Atas perbuatannya, dia dijerat pasal 81 ayat (2) UU 17/2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU 1/2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI 23/2002 tentang Perlindungan Anak menjadi undang-undang. “Ancaman hukuman 15 tahun penjara,” pungkasnya. (*)

Print Friendly, PDF & Email
Tags: Persetubuhan Anak
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

Evi Tersenggol dari Lida, Masih Punya Satu Kesempatan di Konser Wild Card

Next Post

Banyak Tambang Ilegal di Desa Tanah Datar, Jalan Poros Bontang Babak Belur

Related Posts

Rentang Lima Bulan, Polres Bontang Sudah Tangani Sembilan Kasus Persetubuhan Anak
Kriminal

Rentang Lima Bulan, Polres Bontang Sudah Tangani Sembilan Kasus Persetubuhan Anak

2 Juni 2025, 21:11
Diduga Korban Kekerasan Seksual, Gadis di Bawah Umur asal Balikpapan Meninggal
Kriminal

Mengaku Bujangan Padahal Istri Hamil 8 Bulan, Pria di Bontang Utara Setubuhi Anak di Bawah Umur

2 Juni 2025, 11:20
Anak 16 Tahun di Bontang Paksa Mantan Bersetubuh dan Ancam Sebar Video Porno
Kriminal

UPT PPA Bontang Dampingi Korban Persetubuhan Anak Jalani Pemeriksaan di Kepolisian

1 Juni 2025, 11:36
Mahasiswa Unmul Diduga Lecehkan 10 Mahasiswi, Terduga Pelaku Diskorsing 1 Semester
Kriminal

Pria di Bontang Utara Ditangkap, Jadi Tersangka Kasus Persetubuhan Anak di Bawah Umur

29 Mei 2025, 15:37
Dua Perkara Dihentikan, Kinerja Kejari Dituding Tidak Profesional
Kriminal

Setubuhi Pacar di Bawah Umur, Pria di Bontang Dihukum 3 Tahun Penjara

25 Januari 2023, 14:35

Terpopuler

  • Penjual Air Kesehatan Sebar Hoax

    Penjual Air Kesehatan Sebar Hoax

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Didominasi Perempuan, Wali Kota Bontang Lantik Camat dan 10 Lurah Baru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Demo 21 April, DPRD Kaltim Sepakati Tuntutan Mahasiswa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Investasi Bodong Rugikan Rp18 Miliar, Istri Anggota DPRD Bontang Ikut Jadi Korban

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Daftar Tempat Parkir di Bontang yang Wajib Bayar Pajak Daerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.