Bontangpost.id
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Rabu, 1 Februari 2023
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
Bontangpost.id
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Bontangpost.id
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Home Bontang

Masih 19 Tahun, Dua Kali Terjerat Kasus Persetubuhan Anak di Bawah Umur

Reporter: BontangPost
Kamis, 10 Juni 2021, 19:09 WITA
dalam Bontang
Reading Time: 2 mins read
A A
Tersangka ketika ditangkap. (Polres Bontang)

Tersangka ketika ditangkap. (Polres Bontang)

Scan MeShare on FacebookShare on Twitter

bontangpost.id – Mendekam selama 3 tahun 8 bulan di Lapas Klas II Bontang tidak membuat AH (19) jera. Dia kembali diciduk jajaran kepolisian. Sehingga terancam kurungan 15 tahun penjara.

AH baru bebas tiga tahun silam. Atau saat berumur 16 tahun. Jika berkaca dari masa tahanan yang dijalani, warga Tanjung Laut itu pertama kali merasakan dinginnya ubin penjara pada kisaran usia 13 tahun.

Kasus yang menjeratnya juga sama, yakni persetubuhan di bawah umur. Kali ini dia dilaporkan ibu pacarnya. Dalam laporannya, ibu itu mengaku anaknya sudah disetubuhi hingga hamil. Namun telah digugurkan.

Polisi tetap meringkus AH, meski pengakuannya hubungan badan itu dilakukan atas dasar suka sama suka. “Namun korbannya di bawah umur. Jadi tetap kami proses,” kata Kapolres Bontang AKBP Martunas Siringoringo melalui Kasubag Humas AKP Suyono.

Sebelumnya diberitakan, Warga Tanjung Laut, AH (19) diringkus Tim Rajawali Polres Bontang, lantaran melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Dia diringkus di tempat persembunyiannya di Jalan Sungai Ampal, Balikpapan Utara, Selasa (8/6/2021) malam.

Baca Juga:  Setubuhi Pacar di Bawah Umur, Pria di Bontang Dihukum 3 Tahun Penjara

Dipaparkan Kapolres Bontang AKBP Hanifa Martunas Siringoringo melalui Kasat Reskrim Iptu Asriadi, kasus ini pertama kali terungkap saat ibu korban mendapat informasi dari aksi yang juga rekannya. Bahwa putrinya Bunga (bukan nama sebenarnya) telah disetubuhi oleh kekasihnya.

“Saksi juga bilang sudah berkali-kali, bahkan sempat hamil tapi digugurkan,” bebernya.

Tersangka memang mengakui, sudah menjalin hubungan dengan Bunga selama 9 bulan. Satu bulan masa pacaran, tersangka mengaku sudah melakukan hubungan badan di sebuah hotel melati di Jalan KS Tubun.

“Dia ngakunya mau sama mau, sudah sering juga di rumah tersangka, dia sampai lupa sudah berapa kali,” ujarnya.

Penangkapan ini berhasil dilakukan atas bantuan Jatanras Polda Kaltim. Kini tersangka telah ditahan di Mapolres Bontang. Diketahui, tersangka merupakan residivis kasus yang sama. Dia sebelumnya telah menjalani hukuman selama 3 tahun 8 bulan. “Tiga tahun yang lalu dia baru bebas dari Lapas Bontang,” tambah Kasat Reskrim.

Baca Juga:  Setubuhi Pacar di Bawah Umur, Pria di Bontang Dihukum 3 Tahun Penjara

Atas perbuatannya, dia dijerat pasal 81 ayat (2) UU 17/2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU 1/2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI 23/2002 tentang Perlindungan Anak menjadi undang-undang. “Ancaman hukuman 15 tahun penjara,” pungkasnya. (*)

Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Saksikan video menarik berikut ini:

Tags: Persetubuhan Anak
PindaiBagikan665Tweet416Kirim

Dapatkan informasi terbaru langsung di perangkat anda. Langganan sekarang!

Berhenti Berlangganan

Related Posts

Ilustrasi

Setubuhi Pacar di Bawah Umur, Pria di Bontang Dihukum 3 Tahun Penjara

Rabu, 25 Januari 2023, 14:35 WITA
Postingan Selanjutnya
Banyak Tambang Ilegal di Desa Tanah Datar, Jalan Poros Bontang Babak Belur 1

Banyak Tambang Ilegal di Desa Tanah Datar, Jalan Poros Bontang Babak Belur

Komentar Anda

  • Terpopuler
  • Komentar
  • Terbaru
Ilustrasi

Banyak Kejanggalan Mantan Bos Perumda AUJ Jadi DPO, Pengamat; Ada Indikasi Dihentikan

Kamis, 26 Januari 2023, 14:36 WITA
Ilustrasi

500 KK di Bontang Terdata Penerima Bantuan Pangan Nontunai

Senin, 30 Januari 2023, 11:10 WITA
Masih banyak pelaku UMKM yang tak mengambil bantuan langsung tunai

900 Pelaku UMKM di Bontang Belum Ambil BLT

Senin, 30 Januari 2023, 11:56 WITA
Ilustrasi

Paman di Bontang Tega Setubuhi Keponakan yang Masih SD Berkali-kali

Kamis, 26 Januari 2023, 11:58 WITA
Kedua tersangka ditahan di Mapolres  Bontang

Dua Bulan Diintai, Pembeli dan Pengedar Sabu Ditangkap Polisi

Kamis, 26 Januari 2023, 22:12 WITA
Jokowi memberikan gaji Rp172 juta kepada kepala otoritas IKN Nusantara dan Rp155 juta kepada wakil kepala otoritas IKN. (Tangkapan Layar Youtube Sekretariat Presiden).

Gaji Kepala Otoritas IKN Rp 172 Juta per Bulan

Rabu, 1 Februari 2023, 15:30 WITA
Ilustrasi

Lima Kursi Jabatan Kadis dan Staf Ahli Pemkot Bontang Mulai Dilelang

Rabu, 1 Februari 2023, 14:29 WITA
RS Taman Sehat

Alat Kesehatan Perlu Miliaran Rupiah, Waktu Operasional RS Tipe D Belum Pasti

Rabu, 1 Februari 2023, 12:07 WITA
Skuad Bontang City FC raih juara Piala Soeratin U-17 setelah melumpuhkan Mitra Kukar

Hujan Gol, Bontang City FC Kampiun Piala Soeratin U-17

Rabu, 1 Februari 2023, 10:54 WITA
Ilustrasi

Dua Pekan Operasi Keselamatan Simpatik, Berikut Pelanggaran yang Disasar Polisi

Rabu, 1 Februari 2023, 10:36 WITA
  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Iklan dan Marketing: (0548)20545

© 2019 Bontangpost.id. All Rights Reserved.
Developed by Vision Web Development

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2019 Bontangpost.id. All Rights Reserved.
Developed by Vision Web Development